Kiriman dibuat oleh Tiffani Putri Diana

S1 INFORMATIKA MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

oleh Tiffani Putri Diana -
Jurnal ini menguraikan pentingnya mata kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila dalam membentuk sikap mahasiswa untuk menyikapi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) secara positif dan bertanggung jawab. Penelitian kuantitatif dengan kuesioner dan analisis regresi menunjukkan bahwa mahasiswa memiliki pemahaman dan pengembangan kepribadian Pancasila yang baik, yang mendorong penggunaan IPTEK secara bijak seperti memanfaatkan teknologi untuk pembelajaran serta penyaringan informasi negatif di media sosial. Mata kuliah ini terbukti signifikan mempengaruhi sikap mahasiswa terhadap IPTEK dengan nilai koefisien determinasi 28,2%, menegaskan posisi Pancasila sebagai dasar normatif dalam pengembangan IPTEK agar sesuai dengan nilai, budaya, dan ideologi bangsa Indonesia. Dengan landasan Pancasila sebagai sistem nilai instrinsik, instrumental, dan praktis yang mengatur etika ilmiah, demokrasi, keadilan sosial, serta persatuan nasional, Pancasila berperan sebagai pelindung bangsa dari hegemoni budaya asing dan dehumanisasi akibat kemajuan teknologi yang tidak terkontrol. Penelitian ini menegaskan urgensi pendidikan Pancasila sebagai pondasi moral yang tidak hanya membentuk karakter, tetapi juga menjadi filter nilai dalam menghadapi tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi, agar kemajuan IPTEK dapat memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan jati diri dan kearifan lokal bangsa Indonesia.​​

S1 INFORMATIKA MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

oleh Tiffani Putri Diana -
Nama: Tiffani Putri Diana
NPM : 2515061010
Kelas: PSTI D
Mata Kuliah: Pendidikan Pancasila

Ringkasan Jurnal
Jurnal ini meneliti dampak mata kuliah Pengembangan Kepribadian Pancasila terhadap kemampuan mahasiswa menyikapi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) di Universitas Pancasakti Tegal. Penelitian menggunakan sampel 40 mahasiswa dari populasi 103 orang dengan metode kuesioner skala Likert, dianalisis melalui deskriptif dan regresi sederhana. Hasil menunjukkan responden memiliki pengembangan kepribadian Pancasila yang baik (skor >80) dan mampu menyikapi IPTEK secara positif, dengan pengaruh signifikan sebesar 28,2% dari mata kuliah tersebut.​

Metodologi
Penelitian bersifat kuantitatif deskriptif-verifikatif, dilakukan pada mahasiswa semester II program studi Matematika tahun ajaran 2016/2017. Teknik sampling proporsional cluster random menghasilkan data dari kuesioner yang diuji validitas dan reliabilitas menggunakan Pearson Product Moment. Analisis regresi SPSS menghasilkan persamaan Y = 12,525 + 0,616X dengan signifikansi 0,000 (<0,05), membuktikan hubungan positif antara variabel independen (kepribadian Pancasila) dan dependen (sikap terhadap IPTEK).​

Temuan Utama

Responden menilai tinggi pentingnya Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, nasionalisme, disiplin, dan toleransi, dengan skor rata-rata "baik" pada indikator seperti kejujuran dan penghargaan perbedaan.

Sikap terhadap IPTEK positif, termasuk pemanfaatan teknologi untuk belajar, bisnis, dan penyaringan konten negatif seperti pornografi atau kekerasan di media sosial.

Koefisien determinasi R² 0,282 menandakan 28,2% variasi sikap IPTEK dijelaskan oleh mata kuliah Pancasila, sisanya faktor lain.​

Kelebihan dan Kelemahan
Kelebihan jurnal terletak pada relevansi topik dengan era globalisasi, di mana Pancasila berfungsi sebagai filter budaya asing, didukung data empiris yang kuat. Kelemahan mencakup sampel terbatas pada satu prodi dan semester, serta kurangnya variabel kontrol seperti latar belakang sosial responden, yang bisa memengaruhi generalisasi hasil.​

Relevansi dan Saran
Jurnal relevan bagi pendidikan tinggi Indonesia untuk memperkuat ideologi Pancasila menghadapi IPTEK, mendorong mahasiswa bertanggung jawab atas teknologi. Saran: Perlu penelitian lanjutan dengan sampel lebih luas dan pendekatan mixed-method, serta inovasi kurikulum seperti integrasi literasi digital berbasis Pancasila untuk generasi muda.​

S1 INFORMATIKA MKU PANCASILA -> Forum Analisis Soal

oleh Tiffani Putri Diana -
A. Sistem Etika Perilaku Politik Saat Ini dan Kesesuaiannya dengan Nilai-Nilai Pancasila
Sistem etika perilaku politik di Indonesia saat ini masih mengalami dilema dan kontradiksi yang signifikan dengan nilai-nilai Pancasila. Berdasarkan dokumen yang dibaca, terdapat kesenjangan besar antara idealitas normatif yang tertuang dalam Pancasila dengan praktik politik dan birokrasi yang terjadi di lapangan. Reformasi yang dimulai sejak awal dekade abad ke-21 dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah memang telah membawa perubahan struktural dalam tata kelola pemerintahan, namun sayangnya tidak diikuti dengan perubahan paradigma dan budaya politik yang mendasar. Birokrasi pemerintahan masih mempertahankan budaya lama yang feodalistik dan paternalistik, dimana para birokrat belum sepenuhnya menempatkan diri sebagai pelayan masyarakat melainkan justru menjadi penguasa yang harus dilayani.
Jika kita menganalisis perilaku politik dan birokrasi saat ini dengan menggunakan kerangka nilai-nilai Pancasila, tampak jelas adanya penyimpangan sistemik. Sila Pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa" mengajarkan tentang kejujuran, integritas, dan pertanggungjawaban moral di hadapan Tuhan, namun dalam praktiknya masih marak terjadi korupsi, kolusi, dan nepotisme di kalangan elite politik dan birokrat. Mereka seolah tidak lagi memiliki rasa takut kepada Tuhan dan hanya mengejar kepentingan duniawi semata. Sila Kedua "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" seharusnya menjadi landasan bagi para penyelenggara negara untuk memperlakukan seluruh warga negara secara adil tanpa diskriminasi, namun faktanya masih banyak terjadi praktik favoritisme, diskriminasi pelayanan, dan ketidakadilan dalam distribusi sumber daya. Pelayanan publik masih dipengaruhi oleh identitas politik, kedekatan personal, dan kemampuan ekonomi seseorang, bukan berdasarkan prinsip keadilan dan kesetaraan.
Sila Ketiga "Persatuan Indonesia" mengajarkan pentingnya menjaga kesatuan dan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau golongan, tetapi perilaku politik elite saat ini justru cenderung memecah belah dan memprioritaskan kepentingan kelompok atau partai politik tertentu. Politik identitas, polarisasi sosial, dan konflik horizontal semakin menguat karena elite politik lebih suka memanfaatkan sentimen primordial untuk meraih kekuasaan daripada membangun persatuan. Sila Keempat "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan" seharusnya menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan politik yang demokratis dan deliberatif, namun realitasnya proses pengambilan keputusan seringkali tidak transparan, elitis, dan mengabaikan aspirasi rakyat. Kebijakan publik lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan oligarki politik dan pengusaha daripada kepentingan rakyat banyak.
Sila Kelima "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" mengamanatkan terciptanya kesejahteraan yang merata dan berkeadilan, namun kesenjangan ekonomi dan sosial justru semakin melebar. Ketidakadilan struktural dalam sistem ekonomi-politik membuat kekayaan dan sumber daya hanya dikuasai oleh segelintir elite, sementara mayoritas rakyat masih berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dari analisis ini jelas bahwa sistem etika perilaku politik saat ini belum sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Yang terjadi adalah "Pancasila" hanya dijadikan simbol dan retorika politik tanpa implementasi substansial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dokumen yang dibaca juga menyebutkan beberapa prinsip etika pemerintahan yang seharusnya ditegakkan namun justru menjadi kelemahan sistemik, yaitu independence (independensi), impartiality (ketidakberpihakan), integrity (integritas), transparency (transparansi), efficiency (efisiensi), professionalism (profesionalisme), dan service mindedness (orientasi pelayanan). Ketujuh prinsip ini sebenarnya sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, namun dalam praktiknya mengalami distorsi. Independensi struktural dan sikap birokrat sangat lemah sehingga mudah terperangkap dalam penyalahgunaan jabatan. Ketidakberpihakan tidak terwujud karena pelayanan masih diskriminatif berdasarkan konstelasi politik. Integritas rendah yang tercermin dari maraknya praktik tidak jujur dan korupsi. Transparansi minim yang membuka ruang bagi penyimpangan finansial dan persepsi korupsi. Efisiensi diabaikan karena pemborosan anggaran menjadi modus untuk memperkaya diri. Profesionalisme rendah karena kompetensi tidak menjadi prioritas dalam rekrutmen dan penempatan jabatan. Dan service mindedness yang lemah karena birokrat tidak memahami esensi dirinya sebagai pelayan publik.
Akar masalah dari ketidaksesuaian etika politik dengan Pancasila adalah persoalan paradigma. Paradigma lama yang feodalistik, paternalistik, dan kekuasaan-sentris masih sangat kuat mengakar dalam budaya birokrasi dan politik Indonesia. Meskipun secara formal telah terjadi demokratisasi, namun substansi demokrasi yang mengedepankan kedaulatan rakyat, akuntabilitas, dan pelayanan publik belum sepenuhnya terinternalisasi. Para elite politik dan birokrat masih melihat jabatan sebagai privilege untuk dikuasai dan dieksploitasi, bukan sebagai amanah untuk melayani. Mereka masih merasa sebagai "priyayi" yang harus dihormati dan dilayani oleh rakyat, bukan sebaliknya. Mindset inilah yang kemudian melahirkan berbagai penyimpangan etika seperti arogansi kekuasaan, korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelayanan publik yang buruk.
Untuk menjawab apakah sistem etika politik sudah sesuai dengan Pancasila, jawaban tegas saya adalah belum. Masih terdapat kesenjangan yang sangat lebar antara das sollen (yang seharusnya) dengan das sein (yang senyatanya). Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa masih sebatas dokumen formal yang dikutip dalam pidato-pidato seremonial, namun belum menjadi ruh yang menggerakkan perilaku politik dan birokrasi secara nyata. Diperlukan upaya sistematis dan komprehensif untuk mengembalikan Pancasila sebagai etika politik yang hidup dan dipraktikkan, bukan hanya sebagai simbol yang mati. Ini membutuhkan tidak hanya perubahan regulasi dan sistem, tetapi yang lebih fundamental adalah transformasi paradigma, budaya, dan karakter bangsa.

B. Etika Generasi Muda di Lingkungan Tempat Tinggal dan Solusi Dekadensi Moral
Mengamati etika generasi muda di sekitar tempat tinggal saya di Bandar Lampung, saya menemukan fenomena yang cukup mengkhawatirkan sekaligus paradoksal. Di satu sisi, generasi muda saat ini memiliki akses informasi dan pendidikan yang jauh lebih baik dibandingkan generasi sebelumnya berkat kemajuan teknologi dan internet. Mereka lebih kritis, lebih terbuka terhadap keberagaman, dan lebih berani menyuarakan pendapat. Namun di sisi lain, terjadi dekadensi moral yang cukup signifikan yang ditandai dengan memudarnya nilai-nilai luhur bangsa Indonesia seperti kesopanan, gotong royong, penghormatan kepada orang tua dan guru, serta kejujuran. Banyak generasi muda yang terpengaruh oleh budaya konsumerisme, hedonisme, dan individualisme yang dibawa oleh gelombang globalisasi dan media sosial.
Dalam konteks nilai-nilai Pancasila, etika generasi muda saat ini mengalami ambivalensi. Dari segi Sila Pertama tentang Ketuhanan, masih banyak generasi muda yang taat beribadah dan aktif dalam kegiatan keagamaan, namun tidak sedikit pula yang mulai meninggalkan praktik keagamaan atau bahkan mengalami krisis spiritual. Fenomena "agama KTP" atau beragama hanya sebatas identitas formal tanpa penghayatan substansial mulai marak terjadi. Beberapa generasi muda juga mulai terpapar paham-paham radikal atau justru sebaliknya menjadi sangat liberal dan relatif dalam memandang nilai-nilai moral keagamaan. Dari segi Sila Kedua tentang Kemanusiaan, generasi muda memang lebih inklusif dan menghargai keberagaman, namun di sisi lain juga mudah terprovokasi oleh isu-isu intoleransi dan hate speech di media sosial yang kemudian memicu cyberbullying dan perundungan.
Terkait Sila Ketiga tentang Persatuan Indonesia, generasi muda memiliki nasionalisme yang cenderung menurun. Mereka lebih mengidentifikasi diri sebagai warga global atau netizen daripada sebagai warga negara Indonesia. Hal ini tercermin dari kurangnya penghormatan terhadap simbol-simbol negara, minimnya pengetahuan tentang sejarah perjuangan bangsa, dan lunturnya semangat cinta tanah air. Banyak generasi muda yang lebih bangga menggunakan produk luar negeri, berbahasa asing, dan mengikuti tren global daripada melestarikan budaya lokal. Dari segi Sila Keempat tentang Demokrasi dan Musyawarah, generasi muda memang lebih vokal dan partisipatif dalam menyuarakan pendapat, namun seringkali tidak diimbangi dengan kemampuan mendengar, berempati, dan berkompromi. Budaya debat kusir, saling serang di media sosial, dan intoleransi terhadap perbedaan pendapat justru semakin menguat.
Mengenai Sila Kelima tentang Keadilan Sosial, kesadaran sosial generasi muda cukup beragam. Ada yang sangat peduli terhadap isu-isu ketidakadilan, kemiskinan, dan lingkungan sehingga aktif dalam gerakan sosial dan volunteer, namun tidak sedikit pula yang apatis dan hanya fokus pada kepentingan pribadi. Budaya instant gratification, pamer kemewahan di media sosial, dan sikap konsumtif membuat banyak generasi muda kehilangan kepekaan sosial dan empati terhadap penderitaan orang lain. Mereka lebih sibuk mengejar status sosial, likes, dan followers daripada berkontribusi nyata untuk kesejahteraan bersama.
Dekadensi moral yang terjadi pada generasi muda tidak bisa dilepaskan dari beberapa faktor penyebab. Pertama, lemahnya pendidikan karakter dan nilai di keluarga, sekolah, dan masyarakat. Pendidikan kita masih terlalu fokus pada aspek kognitif dan akademis, sementara pembentukan karakter dan moral diabaikan. Orang tua juga semakin sibuk dengan pekerjaan sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk mendidik dan mengawasi anak-anak mereka. Kedua, pengaruh negatif media massa dan media sosial yang tidak terkontrol. Generasi muda terpapar konten-konten yang tidak mendidik seperti kekerasan, pornografi, gaya hidup hedonistik, dan nilai-nilai yang bertentangan dengan norma ketimuran. Algoritma media sosial juga cenderung memperkuat echo chamber dan polarisasi yang membuat mereka tidak terbiasa dengan perbedaan pendapat.
Ketiga, sistem pendidikan yang belum optimal dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila secara substansial. Pancasila hanya diajarkan sebagai hafalan dan pengetahuan kognitif, bukan sebagai nilai yang harus dipraktikkan dalam kehidupan sehari-hari. Keempat, keteladanan dari elite politik, tokoh publik, dan orang dewasa yang buruk. Bagaimana generasi muda bisa memiliki etika yang baik jika role model mereka justru menunjukkan perilaku korupsi, intoleransi, kekerasan verbal, dan pelanggaran norma? Kelima, tekanan ekonomi dan kompetisi yang semakin keras membuat generasi muda mengalami stres dan kehilangan orientasi nilai. Mereka lebih fokus pada survival dan kesuksesan material daripada pengembangan karakter dan moral.
Untuk mengatasi dekadensi moral ini, diperlukan solusi yang komprehensif dan melibatkan semua pihak. Pertama, revitalisasi pendidikan karakter berbasis Pancasila di semua jenjang pendidikan. Pancasila harus diajarkan bukan hanya sebagai materi hafalan, tetapi sebagai nilai yang dipraktikkan melalui pembiasaan, keteladanan, dan penguatan dalam setiap aktivitas pembelajaran. Metode pembelajaran harus lebih experiential dan contextual, misalnya melalui kegiatan gotong royong, bakti sosial, dialog lintas budaya dan agama, serta project-based learning yang mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila. Guru dan dosen harus menjadi teladan yang hidup (living example) dari nilai-nilai yang diajarkan, bukan hanya content deliverer.
Kedua, penguatan peran keluarga sebagai basis pembentukan karakter. Perlu ada program parenting education yang masif untuk membekali orang tua dengan pengetahuan dan keterampilan mendidik anak di era digital. Pemerintah, sekolah, dan lembaga masyarakat harus berkolaborasi dalam menyediakan panduan dan pendampingan bagi orang tua. Keluarga harus menjadi tempat dimana anak-anak pertama kali belajar tentang nilai-nilai moral, sopan santun, tanggung jawab, dan empati melalui praktik sehari-hari, bukan hanya melalui ceramah. Quality time antara orang tua dan anak harus diprioritaskan di tengah kesibukan modern.
Ketiga, literasi digital dan media yang kritis bagi generasi muda. Mereka harus dibekali dengan kemampuan untuk memilah dan memilih konten yang positif, mengenali hoaks dan propaganda, serta bijak dalam menggunakan media sosial. Sekolah perlu memasukkan kurikulum literasi digital yang tidak hanya mengajarkan technical skill tetapi juga digital ethics dan digital citizenship. Generasi muda harus dilatih untuk menjadi konsumen media yang cerdas sekaligus produsen konten yang bertanggung jawab. Platform media sosial juga harus didesak untuk lebih bertanggung jawab dalam kurasi konten dan perlindungan terhadap pengguna muda.
Keempat, menciptakan ruang-ruang positif dan kreatif bagi generasi muda untuk mengekspresikan diri dan berkontribusi. Pemerintah daerah dan masyarakat perlu menyediakan fasilitas seperti taman baca, sanggar seni dan budaya, lapangan olahraga, dan komunitas-komunitas positif yang dapat menjadi alternatif aktivitas produktif. Generasi muda perlu dilibatkan dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan di tingkat lokal agar mereka merasa memiliki (sense of belonging) dan bertanggung jawab terhadap komunitasnya. Program kepemudaan harus lebih relevan dengan kebutuhan dan aspirasi mereka, bukan hanya seremonial dan top-down.
Kelima, memperkuat keteladanan dari tokoh publik, elite politik, dan orang dewasa. Tidak akan ada perubahan etika generasi muda jika mereka tidak melihat contoh nyata dari generasi di atasnya. Pemerintah harus konsisten menegakkan hukum dan etika bagi penyelenggara negara yang melakukan pelanggaran. Media massa harus lebih selektif dalam mengangkat role model dan memberikan space lebih banyak bagi tokoh-tokoh inspiratif yang memiliki integritas. Kampanye publik tentang tokoh-tokoh pahlawan, aktivis sosial, dan change makers perlu digalakkan untuk memberikan inspirasi bagi generasi muda.
Keenam, mengintegrasikan nilai-nilai kearifan lokal dan budaya daerah dalam pendidikan karakter. Setiap daerah di Indonesia memiliki kearifan lokal yang kaya akan nilai-nilai moral seperti falsafah hidup, pepatah, cerita rakyat, dan tradisi yang dapat menjadi media efektif dalam menanamkan etika. Di Lampung misalnya, falsafah "Piil Pesenggiri" yang mengajarkan tentang kehormatan diri, menjunjung tinggi harga diri, dan menjaga martabat dapat diintegrasikan dalam pendidikan moral. Begitu pula dengan tradisi gotong royong, begawi (kerja bakti), dan nilai-nilai kebersamaan lainnya yang masih hidup di masyarakat adat.
Ketujuh, memberdayakan peer education dan youth leadership. Generasi muda lebih mudah menerima pengaruh dari sesama generasi muda daripada dari orang dewasa. Oleh karena itu, perlu dikembangkan program dimana generasi muda yang memiliki karakter positif dilatih menjadi peer educator atau agen perubahan di komunitasnya. Mereka dapat menjadi panutan dan mengajak teman sebayanya untuk berperilaku lebih baik. Program mentoring antar generasi muda juga perlu dikembangkan agar mereka saling belajar dan support dalam membangun karakter.
Kedelapan, menciptakan sistem reward and punishment yang konsisten. Generasi muda yang menunjukkan prestasi dan karakter baik perlu diapresiasi dan diberi penghargaan agar menjadi motivasi bagi yang lain. Sebaliknya, perilaku menyimpang perlu diberi sanksi yang tegas namun edukatif agar ada efek jera sekaligus pembelajaran. Sistem ini harus diterapkan secara konsisten di keluarga, sekolah, dan masyarakat agar generasi muda memahami konsekuensi dari setiap perilaku mereka.
Kesembilan, menghidupkan kembali budaya dialog dan komunikasi intergenerasi. Generasi muda perlu didorong untuk lebih banyak berkomunikasi dan belajar dari generasi yang lebih tua tentang nilai-nilai, pengalaman hidup, dan kebijaksanaan. Sebaliknya, generasi tua juga perlu membuka diri untuk mendengar aspirasi dan pandangan generasi muda dengan tidak judgmental. Forum-forum dialog seperti focus group discussion, sharing session, dan mentoring program perlu difasilitasi untuk membangun mutual understanding dan transfer nilai antar generasi.
Kesepuluh, pendekatan spiritual dan religious yang substansial, bukan formalistik. Pendidikan agama harus lebih menekankan pada internalisasi nilai-nilai universal seperti kasih sayang, kejujuran, keadilan, dan toleransi, bukan hanya pada ritual dan simbol-simbol keagamaan. Generasi muda perlu diajak untuk memahami esensi dari ajaran agama yang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila sehingga mereka memiliki pondasi spiritual yang kuat dalam menghadapi tantangan moral. Tokoh agama perlu berperan lebih aktif dalam memberikan bimbingan spiritual yang relevan dengan konteks kehidupan generasi muda saat ini.
Sebagai penutup, dekadensi moral generasi muda adalah persoalan serius yang membutuhkan perhatian dan tindakan segera dari semua pihak. Namun kita juga tidak boleh terjebak pada generalisasi negatif yang menganggap semua generasi muda bermoral buruk. Masih banyak generasi muda yang memiliki karakter baik, berprestasi, dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Yang perlu dilakukan adalah memperkuat yang sudah baik dan membimbing yang masih mencari jalan. Solusi dekadensi moral tidak bisa instant dan tidak bisa hanya mengandalkan satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi antara keluarga, sekolah, pemerintah, masyarakat, media massa, tokoh agama, dan generasi muda itu sendiri. Yang paling penting adalah konsistensi dan komitmen jangka panjang dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai karakter bangsa yang harus diwariskan dari generasi ke generasi.

S1 INFORMATIKA MKU PANCASILA -> Forum Analisis Jurnal

oleh Tiffani Putri Diana -
Setelah membaca dan memahami jurnal karya Ariesta Wibisono Anditya yang dimuat dalam Nurani Hukum Vol. 3 No. 1 Juni 2020, saya dapat memberikan analisis komprehensif terhadap penelitian ini. Jurnal ini mengangkat tema yang sangat relevan dan kontekstual mengenai peran media massa dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai bentuk kontrol sosial untuk menekan kejahatan di Indonesia. Pendekatan yang digunakan penulis cukup menarik karena menggabungkan aspek hukum pidana dengan fungsi kontrol sosial media massa, sekaligus menekankan pentingnya internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam praktik jurnalistik. Hal ini menunjukkan bahwa penulis memiliki visi holistik dalam melihat permasalahan pencegahan kejahatan, tidak hanya mengandalkan kebijakan penal semata.
Dari segi kerangka teoretis, jurnal ini memiliki fondasi yang cukup solid. Penulis berhasil membangun argumentasi dengan menggabungkan berbagai konsep dari tokoh-tokoh seperti Sunoto dan Notonegoro tentang hakekat Pancasila, teori kebijakan hukum pidana dari Barda Nawawi Arief, serta teori pengaruh media massa dari Bryant dan Hoefnagels. Konsep tentang lima hakekat Pancasila yang meliputi hakekat Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil dijelaskan dengan baik sebagai norma yang seharusnya menjadi tolok ukur dalam setiap pemberitaan media massa. Penulis juga berhasil menjelaskan perkembangan historis media massa di Indonesia mulai dari era Hindia Belanda hingga era reformasi, yang memberikan konteks penting tentang dinamika pers Indonesia. Penggunaan berbagai referensi dari undang-undang seperti UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU ITE juga memperkuat landasan yuridis penelitian ini.
Temuan utama penelitian ini cukup kritis dan mengkhawatirkan. Penulis menyimpulkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana dengan baik. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya dan dapat merusak tatanan sosial. Media massa dinilai hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila. Kondisi ini diperparah dengan fenomena berita hoaks dan sensasionalisme yang mengejar rating atau jumlah klik tanpa mempertimbangkan dampak sosial yang ditimbulkan. Penulis juga mengkritik praktik "koran kuning" yang memberitakan kekerasan secara berlebihan dengan foto-foto yang tidak etis dan judul bombastis. Temuan ini menunjukkan adanya gap yang signifikan antara idealitas fungsi media massa sebagaimana diatur dalam undang-undang dengan realitas praktik di lapangan.
Namun demikian, penelitian ini memiliki beberapa kelemahan metodologis yang cukup mendasar. Sebagai penelitian normatif, jurnal ini sangat minim data empiris dan analisis kasus konkret. Penulis tidak menyajikan sampling media massa tertentu yang diteliti, tidak ada analisis isi pemberitaan secara sistematis, dan tidak ada data kuantitatif yang mengukur sejauh mana kegagalan media massa dalam menanamkan nilai Pancasila. Penelitian hanya mengandalkan kajian norma, asas-asas hukum, dan doktrin tanpa melakukan verifikasi empiris terhadap praktik pemberitaan aktual. Padahal, untuk mengklaim bahwa media massa gagal menjalankan fungsinya, diperlukan bukti-bukti empiris yang kuat melalui analisis konten berita, survei terhadap jurnalis, atau studi kasus terhadap media-media tertentu. Ketiadaan data empiris ini membuat argumen penulis terkesan normatif-idealis tanpa ground reality yang kuat.
Kelemahan lain yang cukup signifikan adalah minimnya solusi konkret dan operasional yang ditawarkan. Jurnal ini lebih banyak mengidentifikasi dan mengkritik permasalahan tanpa memberikan rekomendasi praktis yang dapat diimplementasikan. Misalnya, penulis tidak menjelaskan secara detail bagaimana mekanisme penanaman nilai Pancasila dalam praktik jurnalistik sehari-hari, apa indikator konkret dari "berita berjiwa Pancasila", atau bagaimana model kerjasama ideal antara media massa dengan lembaga penegak hukum dan regulator seperti Dewan Pers atau KPI. Penulis hanya menyebutkan perlunya pelatihan ulang bagi sumber daya manusia media massa dan pengawasan oleh Komisi Penyiaran Independen, namun tidak elaborasi lebih lanjut tentang bentuk pelatihan seperti apa atau mekanisme pengawasan yang efektif. Padahal, solusi operasional ini sangat penting agar penelitian tidak hanya berhenti pada tataran kritik akademis tetapi dapat memberikan kontribusi praktis bagi pemangku kepentingan.
Aspek lain yang kurang mendapat perhatian memadai dalam jurnal ini adalah konteks era digital dan media sosial. Meskipun penulis menyebut internet dan UU ITE, analisis tentang tantangan media sosial, citizen journalism, dan fenomena berita hoaks yang marak di platform digital masih sangat terbatas. Padahal, di era digital saat ini, ancaman terhadap tatanan sosial tidak hanya datang dari media massa konvensional seperti televisi dan surat kabar, tetapi justru lebih masif dari media sosial dan platform digital yang tidak terikat regulasi ketat seperti media massa tradisional. Fenomena buzzer, polarisasi politik di media sosial, dan viralitas konten tanpa verifikasi adalah tantangan kontemporer yang seharusnya mendapat porsi analisis lebih besar. Penelitian ini tampak lebih fokus pada media massa konvensional dan kurang mengantisipasi transformasi ekosistem media yang sudah sangat berbeda.
Jurnal ini juga tidak membahas beberapa aspek penting lainnya yang sebenarnya sangat relevan dengan tema penelitian. Pertama, peran literasi media masyarakat sebagai konsumen berita tidak disinggung sama sekali. Padahal, keberhasilan media massa dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menanamkan nilai Pancasila juga sangat bergantung pada tingkat literasi media audiens. Masyarakat yang memiliki literasi media yang baik akan lebih kritis dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh berita sensasional atau hoaks. Kedua, aspek ekonomi-politik media yang sangat mempengaruhi independensi pemberitaan tidak dianalisis. Realitas bahwa media massa juga adalah entitas bisnis yang harus mencari keuntungan, dan seringkali dimiliki oleh konglomerat atau politisi, sangat mempengaruhi objektifitas pemberitaan. Ketiga, tidak ada perbandingan dengan praktik media massa di negara lain yang mungkin bisa menjadi pembelajaran tentang bagaimana media dapat menjalankan fungsi kontrol sosial dengan tetap menjunjung nilai-nilai luhur.
Meski demikian, penelitian ini tetap memberikan kontribusi penting dalam diskursus akademis tentang hubungan antara Pancasila, media massa, dan pencegahan kejahatan. Jurnal ini berhasil menegaskan kembali relevansi nilai-nilai Pancasila di era modern dan mengkritisi praktik media massa yang cenderung pragmatis dan komersial. Argumen penulis bahwa kebijakan non-penal melalui kontrol sosial media massa perlu diperkuat sebagai alternatif dari kebijakan penal yang memiliki keterbatasan adalah pandangan yang progresif dan sesuai dengan perkembangan kriminologi modern yang lebih menekankan pencegahan daripada pemidanaan. Penelitian ini juga penting sebagai pengingat bagi praktisi media, akademisi, dan regulator tentang tanggung jawab sosial pers yang tidak boleh diabaikan demi mengejar rating atau keuntungan semata.
Untuk pengembangan penelitian selanjutnya, saya merekomendasikan beberapa hal. Pertama, perlu dilakukan penelitian dengan metode campuran (mixed method) yang menggabungkan analisis normatif dengan penelitian empiris seperti analisis isi pemberitaan media massa tertentu, wawancara mendalam dengan jurnalis dan redaktur, serta survei terhadap audiens untuk mengukur persepsi mereka tentang kualitas pemberitaan. Kedua, perlu dikembangkan framework operasional tentang "jurnalisme berdasar Pancasila" yang konkret dan aplikatif, termasuk panduan editorial, kode etik spesifik, dan mekanisme penilaian kualitas berita. Ketiga, penelitian lanjutan sebaiknya menganalisis kasus-kasus konkret seperti pemberitaan ujaran kebencian, hoaks politik, trial by the press, atau sensasionalisme kriminal untuk melihat secara detail bagaimana nilai-nilai Pancasila dilanggar atau ditegakkan. Keempat, perlu melibatkan perspektif multidisipliner dengan mengintegrasikan ilmu komunikasi, sosiologi, dan teknologi informasi, tidak hanya perspektif hukum. Kelima, solusi berbasis teknologi seperti fact-checking digital, AI untuk verifikasi berita, dan platform kolaboratif antara media dengan masyarakat perlu dieksplorasi sebagai alternatif solusi di era digital.
Sebagai kesimpulan, jurnal ini memiliki nilai penting dalam mendorong refleksi kritis terhadap peran media massa di Indonesia dan urgensi penerapan nilai-nilai Pancasila dalam praktik jurnalistik. Argumen utama penulis bahwa media massa belum optimal dalam menjalankan fungsi kontrol sosial dan menanamkan nilai Pancasila adalah kritik yang relevan dan perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan. Namun, untuk menjadi kontribusi yang lebih berdampak dan aplikatif, penelitian ini perlu diperkuat dengan data empiris, analisis kasus konkret, dan rekomendasi solusi yang operasional. Diperlukan juga perluasan cakupan analisis untuk mencakup dinamika media digital dan media sosial yang menjadi tantangan utama saat ini. Dengan perbaikan-perbaikan tersebut, penelitian tentang tema ini dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan bagi pengembangan ekosistem media massa Indonesia yang sehat, bertanggung jawab, dan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.