analisis yang saya dapat pada jurnal karya Ariesta Wibisono Anditya yang dimuat dalam Nurani Hukum Vol. 3 No. 1 Juni 2020 adalah Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia," oleh Ariesta Wibisono Anditya, membahas peran krusial media massa sebagai alat kontrol sosial (non-penal) untuk mencegah kejahatan, yang harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Penelitian hukum normatif ini menemukan bahwa media saat ini belum optimal menanamkan etika Pancasila, melainkan cenderung hanya fokus pada pemuas informasi yang berpotensi merusak tatanan sosial, padahal peran holistik ini penting sebagai pendukung kebijakan hukum pidana. Meskipun topik ini sangat relevan dan kritis, artikel ini perlu diperkuat dengan contoh spesifik praktik media yang melanggar nilai Pancasila dan mekanisme konkret bagaimana media dapat secara efektif menyajikan berita sebagai sarana edukasi nilai-nilai tersebut. Kesimpulannya, artikel ini adalah kritik tajam dan panggilan moral bagi pers di Indonesia untuk mengembalikan fungsinya sebagai pilar ideologis bangsa, bukan sekadar entitas bisnis.Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia," oleh Ariesta Wibisono Anditya, membahas peran krusial media massa sebagai alat kontrol sosial (non-penal) untuk mencegah kejahatan, yang harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Penelitian hukum normatif ini menemukan bahwa media saat ini belum optimal menanamkan etika Pancasila, melainkan cenderung hanya fokus pada pemuas informasi yang berpotensi merusak tatanan sosial, padahal peran holistik ini penting sebagai pendukung kebijakan hukum pidana. Meskipun topik ini sangat relevan dan kritis, artikel ini perlu diperkuat dengan contoh spesifik praktik media yang melanggar nilai Pancasila dan mekanisme konkret bagaimana media dapat secara efektif menyajikan berita sebagai sarana edukasi nilai-nilai tersebut. Kesimpulannya, artikel ini adalah kritik tajam dan panggilan moral bagi pers di Indonesia untuk mengembalikan fungsinya sebagai pilar ideologis bangsa, bukan sekadar entitas bisnis.