Menurut saya keterkaitan antara hukum dan HAM terlihat dalam hubungan untuk saling melengkapi. Hukum berfungsi sebagai alat pengatur kehidupan masyarakat, yang didalamnya juga sebagai instrumen utama untuk melindungi dan menjamin hak asasi manusia. Hal ini terlihat dari Undang-Undang Dasar 1945 setelah amandemen, terutama dalam pasal 28 yang secara garis besar memuat berbagai jaminan HAM, seperti hak hidup, hak berpendapat, dan hak memperoleh keadilan. Secara konsep, HAM adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir, tanpa memandang latar belakang apa pun.Namun, tanpa adanya hukum, HAM hanya akan menjadi konsep ideal tanpa kekuatan mengikat. Di sinilah peran hukum menjadi sangat penting, yaitu mengakui, mengatur, melindungi, dan menegakkan HAM dalam kehidupan nyata. Dengan kata lain, hukum adalah alat yang menjadikan HAM dapat dilaksanakan secara konkret.
Keterkaitan ini juga bersifat timbal balik. Di satu sisi, hukum harus berlandaskan pada nilai-nilai HAM agar tidak menjadi alat kekuasaan yang menindas. Di sisi lain, HAM membutuhkan hukum agar dapat ditegakkan dan dilindungi secara efektif. Jika hukum tidak berpihak pada HAM, maka yang terjadi adalah penyalahgunaan kekuasaan. Sebaliknya, jika HAM tidak diatur dalam hukum, maka pelanggaran akan sulit ditindak. Salah satu contoh nyatanya adalah penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menangani kasus kebebasan berpendapat di media sosial. Secara konstitusional, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, yang merupakan bagian dari HAM. Namun, hukum hadir untuk memberikan batasan agar kebebasan tersebut tidak melanggar hak orang lain, seperti dalam kasus pencemaran nama baik atau penyebaran ujaran kebencian.
Dapat disimpulkan hukum berfungsi melindungi, menjamin, dan menegakkan HAM dalam kehidupan nyata. HAM menjadi dasar nilai dalam pembentukan hukum agar tidak sewenang-wenang. Tanpa hukum, HAM tidak bisa ditegakkan dan tanpa HAM, hukum bisa menjadi alat penindasan. Hukum juga membatasi pelaksanaan HAM agar tidak melanggar hak orang lain.
Keterkaitan ini juga bersifat timbal balik. Di satu sisi, hukum harus berlandaskan pada nilai-nilai HAM agar tidak menjadi alat kekuasaan yang menindas. Di sisi lain, HAM membutuhkan hukum agar dapat ditegakkan dan dilindungi secara efektif. Jika hukum tidak berpihak pada HAM, maka yang terjadi adalah penyalahgunaan kekuasaan. Sebaliknya, jika HAM tidak diatur dalam hukum, maka pelanggaran akan sulit ditindak. Salah satu contoh nyatanya adalah penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam menangani kasus kebebasan berpendapat di media sosial. Secara konstitusional, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, yang merupakan bagian dari HAM. Namun, hukum hadir untuk memberikan batasan agar kebebasan tersebut tidak melanggar hak orang lain, seperti dalam kasus pencemaran nama baik atau penyebaran ujaran kebencian.
Dapat disimpulkan hukum berfungsi melindungi, menjamin, dan menegakkan HAM dalam kehidupan nyata. HAM menjadi dasar nilai dalam pembentukan hukum agar tidak sewenang-wenang. Tanpa hukum, HAM tidak bisa ditegakkan dan tanpa HAM, hukum bisa menjadi alat penindasan. Hukum juga membatasi pelaksanaan HAM agar tidak melanggar hak orang lain.