གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Kiki Epraim Siallagan

MIA KP&A 2025 -> UTS Take home

Kiki Epraim Siallagan གིས-
Yang saya hormati,
Prof. Intan Fitri Meutia, S. A. N., M.A., Ph.D.
Dosen pengampu MK Kebijakan Publik dan Aplikasinya

Berikut saya lampirkan tugas UTS Take Home Kiki Epraim Siallagan - NPM 2526061013

Terima kasih.

MIA KP&A 2025 -> Diskusi 2

Kiki Epraim Siallagan གིས-

Topik Masalah Publik: Banjir di Kabupaten Pringsewu

Salah satu fenomena alam yang mengancam kehidupan masyarakat adalah bencana alam, termasuk bencana banjir. Banjir menjadi masalah publik yang hampir setiap tahun terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di Kabupaten Pringsewu. Hal ini menjadi persoalan yang bersifat penting untuk segera diatasi oleh negara karena dampaknya yang sangat luas terhadap keselamatan jiwa, lingkungan, hingga ekonomi masyarakat. Banjir bukan hanya sekadar bencana musiman, tetapi juga mencerminkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan lingkungan dan kebijakan publik oleh pemangku kepentingan.

Peristiwa banjir di wilayah Kabupaten Pringsewu memiliki dampak terbesar pada sektor infrastruktur dan sosial. Hujan yang intensif terjadi mengakibatkan air pada sistem drainase sisi jalan meluap dan menggenangi jalanan. Kondisi drainase yang semakin sempit dan dangkal berdampak pada berkurangnya fungsi pengaliran air. Selain genangan yang menghambat aktivitas masyarakat saat mobilitas menggunakan transportasi, air yang mengalir juga turut merusak dan membawa komponen jalan seperti batu dan aspal. Hal ini memicu terjadinya kerusakan berupa lubang pada jalan akibat dari pengikisan oleh aliran genangan air.

Dampak banjir di Kabupaten Pringsewu juga terjadi pada sektor ekonomi. Aliran air yang tidak mampu ditampung oleh irigasi membuat air meluap hingga menggenangi area persawahan. Lahan sawah yang sedang pada tahap pertumbuhan tanaman padi akan menjadi rusak. Air yang tergenang lama akan merusak akar dan batang padi, menyebabkan tanaman tidak dapat berkembang dengan baik. Hal ini tentu akan mengurangi hasil panen dan kualitas gabah. Pada kondisi kerusakan parah dapat berujung pada gagal panen total, yang menyebabkan kerugian finansial bagi petani.

MIA KP&A 2025 -> Diskusi 1

Kiki Epraim Siallagan གིས-
Kelangkaan BBM jenis biosolar merupakan fenomena kebijakan publik yang muncul akibat ketidakseimbangan antara pasokan dan kebutuhan nyata di lapangan. Pemerintah melalui kebijakan subsidi menetapkan kuota tahunan biosolar dengan tujuan meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok transportasi umum, nelayan, dan petani. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa kuota tersebut sering kali lebih kecil daripada kebutuhan riil, sehingga pasokan di SPBU cepat habis dan menimbulkan antrian panjang. Kebijakan subsidi sebenarnya dirancang untuk mencapai tujuan efisiensi dan pemerataan, tetapi keterbatasan data dan dinamika permintaan membuat implementasinya tidak sepenuhnya rasional.
Distribusi BBM kerap terkendala oleh mekanisme birokrasi yang panjang, keterlambatan pasokan, serta lemahnya koordinasi antar lembaga seperti Pertamina, pemerintah daerah, dan aparat pengawas. Selain itu, terdapat penyalahgunaan subsidi oleh pihak-pihak yang tidak berhak, termasuk kendaraan industri besar dan pengguna kendaraan pribadi kelas menengah keatas, yang memperburuk kelangkaan. Dari sisi masyarakat, kondisi ini diperparah oleh perilaku panic buying ketika muncul isu kenaikan harga atau keterbatasan pasokan. Hal tersebut juga menjelaskan bahwa aktor nonpemerintah seperti konsumen, pelaku industri, hingga oknum penimbun turut memengaruhi efektivitas kebijakan, sehingga permasalahan tidak bisa dilihat hanya dari aspek teknis, melainkan sebagai hasil interaksi berbagai aktor kebijakan.
Dari sisi regulasi, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait BBM. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi dasar pengelolaan migas nasional. Perpres No. 191 Tahun 2014 serta perubahannya melalui Perpres No. 117 Tahun 2021 mengatur jenis, harga, dan pengguna yang berhak atas BBM bersubsidi. Selain itu, Permen ESDM No. 1 Tahun 2022 mendorong digitalisasi distribusi melalui aplikasi MyPertamina agar penyaluran lebih tepat sasaran. Namun, regulasi ini belum sepenuhnya efektif karena lemahnya implementasi, kurangnya pengawasan, serta ketidaksesuaian antara aturan dan kondisi lapangan.
Kondisi masyarakat menunjukkan bahwa kelompok paling terdampak adalah petani, nelayan, sopir angkutan umum, dan sektor logistik yang sangat bergantung pada solar murah.Solusi yang dapat ditempuh harus memadukan berbagai paradigma kebijakan publik. Secara rasional, pemerintah perlu memperbaiki data konsumsi agar kuota lebih akurat. Dari sisi birokratis, diperlukan pengawasan ketat dan sanksi tegas terhadap penyelewengan distribusi. Secara kelembagaan, koordinasi pusat–daerah serta integrasi digitalisasi distribusi BBM harus diperkuat. Dari paradigma partisipatif, masyarakat dan pelaku usaha perlu dilibatkan dalam pengawasan publik untuk mencegah penimbunan. Dalam jangka panjang, reformasi subsidi yang lebih tepat sasaran dan diversifikasi energi menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap biosolar subsidi, sehingga kelangkaan BBM dapat diminimalkan dan kebijakan publik dapat berjalan lebih efektif.