Posts made by Puspa Widya Kencana
Ysh. Prof. Intan Fitri Meutia, Ph.D.
Berikut Tugas UTS Take Home an. Puspa Widya Kencana (NPM 2526061002), dengan file sebagai berikut:
SOAL A MEDIA, HIGH‐SALIENCE ISSUE, DAN AGENDA SETTING DALAM PROSES KEBIJAKAN PUBLIK STUDI KASUS 17+8 TUNTUTAN RAKYAT
SOAL B AGENDA SETTING DAN FORMULASI KEBIJAKAN PUBLIK PEMKOT BANDAR LAMPUNG TERHADAP PEMENUHAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA BANDAR LAMPUNG
Terima kasih.
Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah perkotaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. Menyambut peraturan tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau. Hal ini menjadi dasar komitmen Pemkot Bandar Lampung terkait kondisi RTH Bandar Lampung yang merosot dari yang sebelumnya 11,08 persen menjadi 4.5 persen.
Menurut Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, penurunan area RTH di Kota Bandar Lampung dikarenakan adanya pergeseran program tata ruang yang telah merubah fungsi RTH kepada fungsi lain. Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melalui Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2021-2041 menuangkan rencana tata ruang dengan memanfaatkan ruang wilayah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Namun dalam pasal 28 ayat 1, tertulis bahwa Ruang Terbuka Hijau ditetapkan seluas kurang lebih 440 (empat ratus empat puluh) hektar saja dari wilayah perencanaan kota dengan luas kurang lebih 18.377 hektar (delapan belas ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh), atau sebesar 2.39% saja. Tentu angka ini masih sangat jauh di bawah aturan pemerintah terkait pemenuhan RTH di wilayah kota.
Penurunan persentase RTH menjadi 4.5 persen (2.39 persen pada Perda 4/2021) ini tentu mengkhawatirkan. Disamping secara peraturan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 pasal 29 sangat jauh dari angka minimum, yaitu 20% RTH Publik dari luas Wilayah Kota/Kawasan dan 10% RTH Privat, hal ini juga dapat memberi dampak negatif terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat, khususnya di kota Bandar Lampung. Tulisan ini berusaha melihat bagaimana pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait permasalahan penurunan ruang terbuka publik di kota Bandar Lampung, bagaimana struktur masalahnya, partisipasi aktor yang terlibat serta beberapa rekomendasi kebijakan publik berdasarkan teori kebijakan publik. Tulisan ini dibuat sebagai tugas mata kuliah Kebijakan Publik Magister Ilmu Administrasi Universitas Lampung.
Keseluruhan dokumen terlampir
Kelangkaan BBM solar menyebabkan antrean panjang di banyak SPBU dan bukan fenomena baru karena masalah ini sudah muncul berulang dalam beberapa tahun terakhir. Penyebab utama menurut Kementerian ESDM adalah gangguan logistik, lonjakan permintaan sektoral, dan efek komunikasi kebijakan yang memengaruhi pasokan daerah. Kuota Solar JBT 2025 sebesar 18,8 juta kL pada pertengahan September tersisa sekitar 3%, sehingga pasokan JBT ini sangat tipis. (1) (2)
Untuk mengawal kuota yang sangat tipis ini agar tetap tepat sasaran, kemungkinan pemerintah memperketat verifikasi pembelian subsidi melalui QR Code MyPertamina, sehingga kendaraan tanpa pendaftaran atau QR tidak valid berisiko ditolak dan pembatasan volume harian akan lebih tegas. Termasuk anterian yang muncul akibat antisipatif (panic buying) sehingga permintaan harian akan terus meningkat. Sementara realokasi cadangan kuota BBM antarwilayah membutuhkan waktu dan menghadapi kendala logistik.
Di lapangan, penerapan QR Code pada pembelian biosolar di SPBU Pertamina diperkirakan mendorong lonjakan pembelian di SPBU swasta, dan ini menjadi salah satu penyebab kelangkaan. (3) Pasokan BBM non subsidi di SPBU swasta yang sempat kosong/tersendat ini direspon pemerintah dengan rencana “impor BBM satu pintu melalui Pertamina” dengan alasan pasokan lebih terkendali (pembatasan) dan stok yang lebih aman (4) berlandaskan Perpres 191/2014 dan Permendag 21/2019. Kebijakan ini tentu menuai kritik terkait persaingan sehat karena berpotensi mempersempit pilihan konsumen dan memperkuat dominasi Pertamina di pasar BBM nonsubsidi. Pemberitaan terhadap rencana kebijakan ini sangat ramai baik di media maupun flatform digital lainnya (medsos).
Paradigma Kebijakan Publik terkait kasus kelangkaan solar ini:
Saya, secara singkat berusaha menganalisis dari sudut pandang pemerintah (Kementerian ESDM dan pihak Pertamina), kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan BBM secara umum (Solar dalam kasus kelangkaan) untuk sasaran JBT yang tepat guna sesuai Perpres 191/2014 dan menjaga stabilitas harga termasuk “impor BBM satu pintu melalui Pertamina” dimaksud sebagai kalaborasi swasta-Pertamina dalam menjamin pasokan BBM. Apakah kita bisa melihat kebijakan ini sebagai kebijakan dengan pendekatan elit-oriented? Saya pribadi melihatnya ya, walaupun secara “resmi” tujuannya adalah pro-publik dan memiliki payung hukum yang jelas. Namun pada implementasinya kurang transparan, keputusan diambil oleh aktor terbatas, minim akuntabilitas, dan mempersempit ruang pelaku lain sehingga menimbulkan gejolak di masyarakat (keterbatasan stok, panic buying, dan keresahan masyarakat lainnya terkait pelayanan). Kebijakan ini juga dapat dilihat sebagai kebijakan dengan pendekatan Institusionalisme yang sangat kuat. Peran pemerintah sangat kuat mengatur kebijakan dengan berlandaskan aturan-aturan sebelumnya termasuk penugasan Pertamina sebagai “satu pintu” operasional. Pertanyaannya, apakah kebijakan ini dapat dinilai efektif, efisien, equity, dan memenuhi asas-asas kebijakan publik, tentu perlu kita kaji lebih detil. Namun menurut pandangan pribadi saya, pemerintah sebagai pembuat kebijakan perlu menyelesaikan akar masalah utama terlebih dahulu terkait kelangkaan BBM (khususnya solar) sehingga tidak berlarut-larut dan berulang setiap tahun. Hal ini menjadi sangat penting karena erat dengan perputaran roda ekonomi. Di sisi lain, menambah kebijakan prokontra terhadap pasokan BBM non subsidi tanpa kajian dampak pasar yang kuat hanya akan memperbesar risiko menurunnya kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Sumber:
1. https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita