Kiriman dibuat oleh Risandi Koswara

MIA KP&A 2025 -> UTS Take home

oleh Risandi Koswara -

Kepada Yth.
Prof. Intan Fitri Meutia, S.A.N., M.A., Ph.D.
Dosen Pengampu Mata Kuliah Kebijakan Publik dan Aplikasinya
Program Studi Magister Ilmu Administrasi

Berikut saya lampirkan file UTS mata kuliah Kebijakan Publik dan Aplikasinya, atas nama:

Nama : Risandi Koswara

NPM: 2526061001

Terima kasih.

MIA KP&A 2025 -> Diskusi 2

oleh Risandi Koswara -

Program Keluarga Harapan (PKH) Sebagai Instrumen Kebijakan Publik dalam Mengatasi Kemiskinan di Provinsi Lampung.

Kemiskinan adalah masalah yang dihadapi oleh seluruh provinsi dan daerah di Indonesia, salah satunya termasuk Provinsi Lampung. Masalah kemiskinan merupakan isu publik yang kompleks karena disebabkan oleh berbagai faktor, baik struktural maupun sosial. Menurut Supriatna (1997) dalam Takaredase et al., (2019) kemiskinan merupakan suatu situasi yang serba terbatas, situasi tersebut bukan kehendak dari orang yang bersangkutan. Lebih jauh, konsep rantai kemiskinan menjelaskan bahwa kondisi tersebut dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, sehingga kemiskinan bukan hanya persoalan individu atau keluarga, tetapi juga hasil interaksi berbagai faktor sistemik. Menurut Auliyah (2013) dalam Permana et al., (2018) kemiskinan juga dapat menciptakan multiplier effect atau efek yang cenderung menyebar untuk kehidupan masyarakat secara keseluruhan, yang mana kebutuhan dasar masyarakat tidak dapat dipenuhi. Sehingga berbagai macam persoalan kemiskinan membutuhkan upaya pencegahan dan penyelesaian yang lengkap dan menyeluruh, mencakup keanekaragaman aspek kehidupan dalam masyarakat, serta dilaksankan secara terpadu dengan baik.

Faktor yang menyebabkan terjadinya kemiskinan yaitu taraf pendidikan yang masih rendah. Pendidikan menjadi sangat penting dalam membantu seseorang untuk keluar dari rantai kemiskinan, karena dengan menempuh pendidikan yang tinggi, maka akan mengubah pola pikir, meningkatkan keterampilan, dan dapat berkembang melalui ilmu pengetahuan. Selain itu faktor lain yang menyebabkan kemiskinan yaitu faktor kesehatan yang rendah. Masyarakat yang sehat akan lebih produktif dibandingkan masyarakat yang sering mengalami sakit, karena 2 masyarakat yang sehat dapat melakukan pekerjaan dengan baik, menempuh pendidikan tinggi, dan dapat melakukan kegiatan positif lainnya (Yulizar, 2022)

Sebagai upaya dalam memutus rantai kemiskinan di Indonesia, pemerintah telah membuat kebijakan Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah di implementasikan sejak tahun 2007 dan di Provinsi Lampung PKH telah diimplementasikan sejak tahun 2011. PKH adalah bantuan sosial bersyarat yang dinaungi oleh Kementrian Sosial, program ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang saat ini sudah bertransformasi menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), memiliki komponen peserta PKH, dan selanjutnya ditetapkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat PKH. Tujuan dari PKH yaitu untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, meningkatkan pendapatan keluarga dan mengurangi beban pengeluaran, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat, dan meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat dengan cara memberikan akses layanan pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan sosial. Adapun kriteria penerima bantuan PKH meliputi tiga komponen yaitu, Komponen kesehatan yang meliputi ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun, komponen pendidikan yang meliputi SD/MI atau sederajat, SMP/MTS atau sederajat, SMA/MA atau sederajat, dan komponen 3 kesejahteraan sosial yang meliputi lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun & penyandang disabilitas (Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial, 2021).

Provinsi Lampung sendiri menurut Badan Pusat Statistik, pada bulan September 2022 jumlah penduduk yang tercatat ada di bawah garis kemiskinan yaitu mencapai 995.59 ribu jiwa atau 11,44% dari jumlah total penduduk di Provinsi Lampung yang menyebar diberbagai kabupaten yang ada (BPS Provinsi Lampung, 2023). Lebih Lanjut Provinsi Lampung mencatatkan kemajuan dalam penurunan kemiskinan: pada September 2024 persentase penduduk miskin sebesar 10,62 %, dengan jumlah miskin sekitar 939,30 ribu jiwa (BPS Provinsi Lampung, 2025). Angka ini mengalami penurunan dibanding periode sebelumnya, menunjukkan bahwa upaya pengentasan kemiskinan membuahkan hasil. Selanjutnya, data per Maret 2025 menunjukkan persentase kemiskinan Lampung menurun lagi menjadi 10,00 % atau sekitar 887,02 ribu jiwa (BPS Provinsi Lampung, 2025). Dengan latar belakang angka kemiskinan yang masih signifikan tersebut, Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menjadi instrumen kebijakan publik penting untuk memutus rantai kemiskinan, khususnya di Lampung, yang sejak tahun 2011 telah mengimplementasikan PKH agar rumah tangga miskin tidak hanya menerima bantuan tunai, tetapi juga terpacu untuk memenuhi kewajiban pendidikan dan kesehatan guna memperbaiki kualitas hidup di masa mendatang.

MIA KP&A 2025 -> Diskusi 1

oleh Risandi Koswara -

Nama: Risandi Koswara

NPM: 2526061001

Fenomena kelangkaan solar yang saat ini marak terjadi dapat dianalisis melalui paradigma elite, kelembagaan, dan kelompok sebagaimana dijelaskan dalam model kebijakan publik. Dalam perspektif elite theory, kebijakan distribusi solar lebih banyak mencerminkan kepentingan kelompok kecil yang berkuasa dibandingkan kebutuhan masyarakat luas. Hal ini sejalan dengan asumsi Dye dan Ziegler bahwa kebijakan publik sering dibuat untuk kepentingan ruling elite, sehingga kelompok rentan seperti nelayan, sopir truk, dan petani kurang mendapatkan akses yang adil. Sementara itu, menurut institutionalism, kelangkaan solar juga bisa dipahami sebagai kelemahan institusi formal pemerintah dalam menjalankan fungsi regulasi, pengawasan, dan koordinasi distribusi BBM bersubsidi.

Selain itu, group theory menekankan bahwa kebijakan publik adalah hasil tarik-menarik antar kelompok kepentingan. Kelangkaan solar merupakan titik ekuilibrium dari perjuangan berbagai kelompok, mulai dari industri besar hingga masyarakat pengguna kecil. Karena adanya perbedaan kekuatan politik dan ekonomi, kelompok yang lebih berpengaruh sering kali memenangkan akses terhadap distribusi solar. Situasi ini memperlihatkan pentingnya peran pemerintah sebagai mediator agar kebijakan distribusi BBM tidak timpang dan mampu menyeimbangkan kebutuhan seluruh kelompok.

Sementara itu, melalui kerangka political system theory dan model rasional–inkremental, kelangkaan solar dapat dipandang sebagai kegagalan sistem politik dalam merespons input masyarakat. Tuntutan publik yang kesulitan memperoleh solar seharusnya diproses menjadi agenda kebijakan, kemudian menghasilkan keputusan yang efektif. Namun, realitas menunjukkan bahwa pemerintah cenderung melakukan penyesuaian kecil (inkremental) tanpa perubahan signifikan pada sistem distribusi. Padahal, model rasional menuntut perencanaan berbasis data yang akurat dan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya. Fenomena kelangkaan solar yang terjadi saat ini adalah contoh gejala empiris yang dapat dipahami dari berbagai paradigma kebijakan publik, hal tersebut menunjukkan kompleksitas hubungan antara kepentingan elit, kelemahan institusi, serta responsivitas sistem politik.