Untuk menentukan hukum atas persoalan baru agar tetap sesuai dengan ajaran Islam.
Kiriman dibuat oleh Salwa azzahra maharani
Karena tidak semua masalah dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an dan Hadis, sehingga perlu ijtihad untuk menjawab masalah baru.
Jika ada dalil baru yang jelas, kuat, dan lebih spesifik, maka istishab (hukum lama) bisa gugur.
• Ijma’ (kesepakatan ulama)
• Qiyas (analogi)
• Istihsan (memilih yang lebih baik)
• Maslahah mursalah (kemaslahatan umum)
• Istishab (melanjutkan hukum sebelumnya)
• Qiyas (analogi)
• Istihsan (memilih yang lebih baik)
• Maslahah mursalah (kemaslahatan umum)
• Istishab (melanjutkan hukum sebelumnya)
Karena ijtihad membutuhkan ilmu dan kemampuan khusus. Jika sembarangan, bisa menghasilkan hukum yang salah.