FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

Number of replies: 36

Rekan-rekan mahasiswa dipersilahkan untuk melakukan diskusi terkait Ijtihad. Bagi kelompok yang mendapatkan materi tersebut bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan dari rekan yang lain. Semua mahasiswa wajib mengikuti diskusi secara akif sebagai bukti kehadiran perkuliahan hari ini. Batas diskusi sesuai jadwal mata kuliah agama Islam

In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Athaya kayla Tiara Rizki -
Menurut pendapat Anda, apakah semua ulama berhak melakukan ijtihad?
In reply to Athaya kayla Tiara Rizki

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Salwa azzahra maharani -
Tidak semua ulama berhak melakukan ijtihad. Hanya ulama yang memenuhi syarat sebagai mujtahid, seperti menguasai Al-Qur’an, Hadis, bahasa Arab, ushul fiqh, serta memiliki kemampuan analisis yang kuat.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Marcelika Ekawati -
Berikan contoh kasus seperti teknologi digital, atau masalah sosial, lalu jelaskan bagaimana ijtihad digunakan untuk menentukan hukumnya!
In reply to Marcelika Ekawati

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Salwa azzahra maharani -
hukum penggunaan media sosial. Dalam ijtihad, ulama melihat manfaat dan mudaratnya. Jika digunakan untuk kebaikan (dakwah, edukasi) maka boleh, tapi jika untuk menyebar hoaks atau fitnah maka haram.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by SITI NUR AISYAH -
Dalam kondisi sekarang, banyak perbedaan pendapat antar ulama hasil ijtihad, menurut kalian bagaimana cara kita menyikapi perbedaan tersebut agar tidak menimbulkan perpecahan di masyarakat?
In reply to SITI NUR AISYAH

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Salwa azzahra maharani -
Dengan sikap toleransi, saling menghargai, tidak memaksakan pendapat, dan tetap menjaga persatuan umat.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Ahmad Faiz Al Maqshudi -
Bagaimana peran ijtihad dalam menghadapi masalah modern?
In reply to Ahmad Faiz Al Maqshudi

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Salwa azzahra maharani -
Ijtihad berperan untuk menentukan hukum atas masalah baru yang belum ada pada zaman Nabi, agar tetap sesuai dengan nilai Islam.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Okta Zazqiya Cahya Ramadhani -
Menurut teman-teman, bagaimana cara mencegah terjadinya ijtihad yang dapat menimbulkan fitnah, perselisihan atau perpecahan di kalangan umat islam?
In reply to Okta Zazqiya Cahya Ramadhani

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Salwa azzahra maharani -
Dengan mengedepankan musyawarah, menghargai perbedaan, dan tidak fanatik berlebihan terhadap satu pendapat
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by ARNAL ERLANDI -
Kenapa tidak semua orang diperbolehkan berijtihad?
In reply to ARNAL ERLANDI

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Salwa azzahra maharani -
Karena ijtihad membutuhkan ilmu dan kemampuan khusus. Jika sembarangan, bisa menghasilkan hukum yang salah.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Alfath Bima Aulia -
Apa saja macam-macam ijtihad yang kamu ketahui
In reply to Alfath Bima Aulia

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Salwa azzahra maharani -
• Ijma’ (kesepakatan ulama)
• Qiyas (analogi)
• Istihsan (memilih yang lebih baik)
• Maslahah mursalah (kemaslahatan umum)
• Istishab (melanjutkan hukum sebelumnya)
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Nabila Dwi Carolina -
Bagaimana cara menentukan bahwa suatu “dalil yang mengubah” itu sudah cukup kuat untuk menggugurkan Istishab?
In reply to Nabila Dwi Carolina

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Salwa azzahra maharani -
Jika ada dalil baru yang jelas, kuat, dan lebih spesifik, maka istishab (hukum lama) bisa gugur.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Bella nenden Safitri -
Mengapa ijtihad masih diperlukan padahal sudah ada Al-Quran dan Hadis?
In reply to Bella nenden Safitri

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Salwa azzahra maharani -
Karena tidak semua masalah dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an dan Hadis, sehingga perlu ijtihad untuk menjawab masalah baru.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Hanief Firmansyah -
Mengapa ijtihad berkedudukan sebagai sumber hukum Islam ketiga setelah Al-Qur'an dan As-Sunnah?
In reply to Hanief Firmansyah

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Salwa azzahra maharani -
Karena ijtihad digunakan setelah Al-Qur’an dan Hadis ketika tidak ditemukan hukum yang jelas.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Maulana Bayu Adi Fernanda -
Apa hubungannya antara wahyu dengan ijtihad nabi?
In reply to Maulana Bayu Adi Fernanda

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Salwa azzahra maharani -
Wahyu adalah sumber utama, sedangkan ijtihad Nabi digunakan dalam hal yang belum ada wahyu, dan akan dikoreksi jika tidak sesuai.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Nando Januarta -
Dalam kehidupan sekarang yang serba modern dan terus berkembang, banyak muncul permasalahan baru yang tidak dijelaskan secara langsung dalam Al-Qur’an maupun Hadis. Menurut Anda, bagaimana peran ijtihad dalam menjawab permasalahan tersebut agar tetap sesuai dengan nilai-nilai Islam?
In reply to Nando Januarta

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Salwa azzahra maharani -
Ijtihad membantu memberikan solusi hukum Islam pada masalah baru seperti teknologi, ekonomi digital, dan sosial agar tetap sesuai syariat.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by BIMA NASRULLAH -
apa dasar yang kuat dari suatu ijtihad, untuk kita mentaati ijtihad itu?
In reply to BIMA NASRULLAH

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Salwa azzahra maharani -
Dasarnya adalah Al-Qur’an, Hadis, serta metode seperti ijma’ dan qiyas, serta dilakukan oleh orang yang ahli di bidangnya
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by MUKHLIS NATA SAPUTRA -
Bagaimana ijtihad membantu menyelesaikan masalah yang tidak disebutkan secara jelas dalam Al-Qur'an dan Hadis?
In reply to MUKHLIS NATA SAPUTRA

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Salwa azzahra maharani -
Ijtihad berfungsi sebagai instrumen dinamis untuk menemukan hukum melalui metode penalaran hukum Islam (studi deduktif). Ketika sebuah masalah baru muncul, para mujtahid menggunakan beberapa metode utama:
• Qiyas (Analogi): Menyamakan hukum suatu masalah baru dengan masalah lama yang sudah ada hukumnya di Al-Qur'an/Hadis karena adanya kesamaan alasan ('illat). Contoh: Mengharamkan narkoba karena memiliki efek yang sama dengan khamr (memabukkan).
• Istislah/Maslahah Mursalah: Menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan umum jika tidak ada dalil spesifik yang melarang atau memerintahkannya.
• Tujuan Syariat (Maqasid al-Shari'ah): Memastikan bahwa keputusan hukum tersebut tetap menjaga lima unsur pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by rizky dwi juliansyah -
Bagaimana peran ijtihad dalam menghadapi masalah modern?
In reply to rizky dwi juliansyah

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Salwa azzahra maharani -
Peran ijtihad dalam era modern sangat krusial agar Islam tetap relevan sepanjang zaman (sholihun likulli zaman wa makan). Perannya meliputi:
• Adaptasi Teknololgi: Memberikan kepastian hukum terhadap fenomena baru seperti transaksi kripto, dompet digital, hingga bayi tabung.
• Solusi Etika Medis: Menjawab tantangan medis modern seperti donor organ atau penggunaan vaksin.
• Kontekstualisasi: Ijtihad memungkinkan nilai-nilai universal Al-Qur'an diterapkan dalam struktur sosial dan sistem hukum modern yang semakin kompleks, sehingga umat Muslim tidak tertinggal oleh kemajuan zaman namun tetap berada di koridor syariat.
In reply to First post

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Zaky Mahlufi -
Menurut taman- taman mengapa ijtihad tetep di perlukan meskipun Al-Qur'an dan hadis sudah lengkap?
In reply to Zaky Mahlufi

Re: FORUM DISKUSI MATERI IJTIHAD

by Salwa azzahra maharani -
Al-Qur'an dan Hadis memang sudah lengkap secara prinsip dan nilai dasar (fundamental), namun tidak semua rincian teknis kehidupan manusia hingga akhir zaman tertulis secara eksplisit. Ijtihad tetap diperlukan karena:
• Sifat Dalil yang Global: Kebanyakan ayat Al-Qur'an bersifat muthlaq (umum) dan global. Ijtihad dibutuhkan untuk menafsirkan bagaimana menerapkan nilai global tersebut pada situasi yang spesifik.
• Perubahan Ruang dan Waktu: Seiring berkembangnya peradaban, muncul situasi yang belum pernah ada pada zaman Nabi. Tanpa ijtihad, hukum Islam akan menjadi kaku dan statis.
• Ujian Bagi Akal Manusia: Allah memberikan akal kepada manusia agar kita mampu menggali hikmah dan hukum dari sumber utama (Al-Qur'an dan Hadis) secara kreatif namun bertanggung jawab.