Posts made by Salwa azzahra maharani

Ijtihad berfungsi sebagai instrumen dinamis untuk menemukan hukum melalui metode penalaran hukum Islam (studi deduktif). Ketika sebuah masalah baru muncul, para mujtahid menggunakan beberapa metode utama:
• Qiyas (Analogi): Menyamakan hukum suatu masalah baru dengan masalah lama yang sudah ada hukumnya di Al-Qur'an/Hadis karena adanya kesamaan alasan ('illat). Contoh: Mengharamkan narkoba karena memiliki efek yang sama dengan khamr (memabukkan).
• Istislah/Maslahah Mursalah: Menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan umum jika tidak ada dalil spesifik yang melarang atau memerintahkannya.
• Tujuan Syariat (Maqasid al-Shari'ah): Memastikan bahwa keputusan hukum tersebut tetap menjaga lima unsur pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.