Ijtihad berfungsi sebagai instrumen dinamis untuk menemukan hukum melalui metode penalaran hukum Islam (studi deduktif). Ketika sebuah masalah baru muncul, para mujtahid menggunakan beberapa metode utama:
• Qiyas (Analogi): Menyamakan hukum suatu masalah baru dengan masalah lama yang sudah ada hukumnya di Al-Qur'an/Hadis karena adanya kesamaan alasan ('illat). Contoh: Mengharamkan narkoba karena memiliki efek yang sama dengan khamr (memabukkan).
• Istislah/Maslahah Mursalah: Menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan umum jika tidak ada dalil spesifik yang melarang atau memerintahkannya.
• Tujuan Syariat (Maqasid al-Shari'ah): Memastikan bahwa keputusan hukum tersebut tetap menjaga lima unsur pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
• Qiyas (Analogi): Menyamakan hukum suatu masalah baru dengan masalah lama yang sudah ada hukumnya di Al-Qur'an/Hadis karena adanya kesamaan alasan ('illat). Contoh: Mengharamkan narkoba karena memiliki efek yang sama dengan khamr (memabukkan).
• Istislah/Maslahah Mursalah: Menetapkan hukum berdasarkan kemaslahatan umum jika tidak ada dalil spesifik yang melarang atau memerintahkannya.
• Tujuan Syariat (Maqasid al-Shari'ah): Memastikan bahwa keputusan hukum tersebut tetap menjaga lima unsur pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.