Antara hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) terdapat hubungan yang sangat erat dan tidak bisa terpisahkan. Hukum berfungsi sebagai pedoman yang memberikan perlindungan, dan keadilan bagi setiap individu agar hak-hak dasarnya tidak dilanggar oleh pihak lain maupun penguasa.
Tanpa adanya hukum, HAM hanya akan menjadi konsep moral yang lemah atau rapuh tanpa kekuatan paksa; sebaliknya, tanpa HAM, hukum berisiko menjadi alat penindasan yang tidak manusiawi.
Contohnya, hak atas hidup dan keamanan adalah bagian dari HAM. Hukum kemudian mewujudkannya melalui aturan hukum pidana yang melarang tindakan kekerasan atau pembunuhan. Ketika seseorang menjadi korban kejahatan, hukum ada melalui proses peradilan untuk memastikan pelaku dihukum dan hak korban dipulihkan.
Jadi di sini, hukum berperan sebagai pelindung yang menjaga agar martabat manusia tetap terlindungi secara nyata di mata negara.
Tanpa adanya hukum, HAM hanya akan menjadi konsep moral yang lemah atau rapuh tanpa kekuatan paksa; sebaliknya, tanpa HAM, hukum berisiko menjadi alat penindasan yang tidak manusiawi.
Contohnya, hak atas hidup dan keamanan adalah bagian dari HAM. Hukum kemudian mewujudkannya melalui aturan hukum pidana yang melarang tindakan kekerasan atau pembunuhan. Ketika seseorang menjadi korban kejahatan, hukum ada melalui proses peradilan untuk memastikan pelaku dihukum dan hak korban dipulihkan.
Jadi di sini, hukum berperan sebagai pelindung yang menjaga agar martabat manusia tetap terlindungi secara nyata di mata negara.