Corak hukum adat di Indonesia merupakan karakter atau sifat khas yang membedakan hukum adat dari sistem hukum lainnya. Hukum adat tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat berdasarkan kebiasaan, tradisi, serta nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun. Corak utama hukum adat antara lain tradisional, kebersamaan/komunal, religius-magis, konkret dan visual, terbuka dan sederhana, musyawarah mufakat.
Selain itu, hukum adat pada umumnya tidak tertulis atau tidak terkodifikasi, tetapi tetap hidup dan ditaati oleh masyarakat. Hukum adat juga bersifat dinamis dan terbuka, sehingga dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Dengan demikian, hukum adat mencerminkan kehidupan masyarakat yang mengutamakan kebersamaan, keseimbangan, dan keharmonisan.
Pandangan saya hukum adat di indonesia sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Indonesia, karena kondisi masyarakat indonesia yang beragam membuat tiap tiap daerah di Indonesia memiliki kebiasaan atau. adat yang berbeda-beda sehingga selalu ada penyesuaian oleh setiap masyarakatnya
Terdapat satu tradisi di dalam suku jawa yang masih sering dilakukan masyarakat di Indonesia yaitu slametan/kenduri, kegiatan ini biasanyat berkumpul dan berdoa bersama sebagai bentuk rasa syukur atau dalam acara tertentu. saya pernah mengikuti kenduri ketika tetangga saya baru saja melakukan pernikahan, sunatan, peresmian usaha dll