RISMANSYAH (2507071007)
Kiriman dibuat oleh RISMANSYAH .
Pknd3mi26 -> ABSENSI
oleh RISMANSYAH . -
UU ITE terutama setelah perubahan lewat UU No. 1 Tahun 2024, pada prinsipnya bertujuan melindungi masyarakat dari konten yang membahayakan seperti pencemaran nama baik, hoaks, ujaran kebencian, dan pelanggaran privasi. Dalam konteks ini, pasal-pasal yang ada memang memberikan perlindungan hukum untuk mencegah penyalahgunaan ruang digital dan menjaga ketertiban serta moral publik .
Namun, implementasi dan rumusan beberapa pasal Kritik utama masyarakat dan pakar hukum adalah adanya celah multitafsir dan pasal-pasal yang terlalu luas misalnya soal kesusilaan atau pencemaran nama baik sehingga berpotensi membatasi atau bahkan mengkriminalisasi kebebasan berekspresi, khususnya dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau pihak berkuasa. Dengan demikian, UU ITE bisa bersifat melindungi, tapi juga dapat membatasi kebebasan berekspresi bila penerapannya tidak bertanggung jawab dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi serta hak asasi manusia yang dijamin konstitusi
Namun, implementasi dan rumusan beberapa pasal Kritik utama masyarakat dan pakar hukum adalah adanya celah multitafsir dan pasal-pasal yang terlalu luas misalnya soal kesusilaan atau pencemaran nama baik sehingga berpotensi membatasi atau bahkan mengkriminalisasi kebebasan berekspresi, khususnya dalam menyampaikan kritik terhadap pemerintah atau pihak berkuasa. Dengan demikian, UU ITE bisa bersifat melindungi, tapi juga dapat membatasi kebebasan berekspresi bila penerapannya tidak bertanggung jawab dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi serta hak asasi manusia yang dijamin konstitusi
Etika Profesi SI -> IEEE dan ACM
oleh RISMANSYAH . -
Seorang profesional teknologi yang menemukan celah keamanan berbahaya wajib segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak terkait serta bersikap jujur dan mengutamakan keselamatan publik. Sikap ini sesuai dengan kode etik ACM yang menekankan pentingnya perlindungan terhadap kesejahteraan masyarakat dan kewajiban melaporkan risiko besar, serta kode etik IEEE yang menuntut profesional untuk memprioritaskan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan publik dalam setiap tindakan profesional
Jika pihak yang bertanggung jawab tidak menindaklanjuti laporan, profesional dapat mempertimbangkan pelaporan eksternal (whistleblowing) dengan hati-hati agar tidak menimbulkan risiko tambahan. Intinya, profesional bertanggung jawab memastikan publik tidak dirugikan akibat celah keamanan dengan berpegang pada prinsip integritas, transparansi, dan etika profesi sesuai pedoman ACM dan IEEE
Jika pihak yang bertanggung jawab tidak menindaklanjuti laporan, profesional dapat mempertimbangkan pelaporan eksternal (whistleblowing) dengan hati-hati agar tidak menimbulkan risiko tambahan. Intinya, profesional bertanggung jawab memastikan publik tidak dirugikan akibat celah keamanan dengan berpegang pada prinsip integritas, transparansi, dan etika profesi sesuai pedoman ACM dan IEEE