nama = muhammad khalil fawwaz
npm = 2413031085
Pencatatan aset tak berwujud diatur oleh PSAK 19, mengacu pada IAS 38, menekankan pengakuan jika aset memenuhi syarat identifikasi, kontrol, dan potensi keuntungan ekonomis di masa depan yang dapat diukur dengan tepat. Penilaian awal berdasar biaya perolehan, sementara penyajian melibatkan model biaya atau revaluasi dengan amortisasi untuk masa manfaat terbatas. Ulasan ini membahas penerapan praktis di Indonesia untuk usaha seperti startup atau perusahaan dengan paten dan merek dagang.
Pengakuan dan Pencatatan
Aset tak berwujud diakui jika ada kemungkinan besar memberikan manfaat ekonomi di masa depan dan biayanya dapat diukur secara andal, contohnya paten, hak cipta, atau perangkat lunak yang didapatkan terpisah, melalui gabungan bisnis, atau hibah pemerintah. Biaya perolehan meliputi harga beli, pajak yang tak dapat dikembalikan, dan biaya persiapan; untuk aset internal dari pengembangan, hanya tahap pengembangan yang dikapitalisasi setelah memenuhi kriteria teknis dan keuangan. Pengeluaran riset selalu dicatat sebagai beban saat terjadi.
Penilaian Awal dan Lanjutan
Saat pertama kali diakui, aset dicatat sebesar biaya perolehannya; kemudian, perusahaan memilih model biaya (biaya dikurangi akumulasi amortisasi dan penurunan nilai) atau revaluasi (nilai wajar dikurangi amortisasi pasca-revaluasi, jika ada pasar aktif). Untuk masa manfaat terbatas, amortisasi sistematis diterapkan (metode garis lurus umum digunakan), dimulai saat aset siap dipakai; masa manfaat tak terbatas tidak diamortisasi tetapi diuji penurunan nilai setiap tahun. Nilai sisa dianggap nol kecuali ada bukti penjualan.
Penyajian dalam Laporan Keuangan
Aset tak berwujud ditampilkan terpisah sebagai bagian dari aset lancar atau tidak lancar dalam neraca, dengan penjelasan perubahan jumlah tercatat (penambahan, amortisasi, pelepasan). Pengungkapan mencakup masa manfaat, metode amortisasi, jumlah bruto dan akumulasi amortisasi per kategori (internal vs eksternal), serta penurunan nilai jika ada. Contohnya: hak paten disajikan dengan catatan sisa amortisasi dan kontribusi terhadap pendapatan.
Pertimbangan Khusus di Indonesia
Di Indonesia, PSAK 19 (revisi 2018) selaras dengan IFRS, namun tantangan muncul bagi startup yang kesulitan mengkapitalisasi perangkat lunak karena masa pakai yang berubah-ubah dan kurangnya pasar residu. Perusahaan wajib meninjau ulang masa manfaat setiap tahun; goodwill internal tidak diakui, hanya dari gabungan bisnis sesuai PSAK 22. Penggunaan model revaluasi jarang karena sedikitnya pasar aktif untuk aset seperti merek lokal.