Nama : Sofia Dilara
NPM : 2413031091
Kelas : 2024 C
MK : Teori Akuntansi
Pertanyaan beberapa anggota dewan komisaris
1. Apakah penggunaan kerangka konseptual global (IFRS) sah diterapkan untuk perusahaan di Indonesia?
• Penggunaan kerangka konseptual global (IFRS) sah diterapkan di Indonesia karena pada dasarnya PSAK sudah dikonvergensikan dengan IFRS. Artinya, prinsip-prinsip yang ada di IFRS sebagian besar sudah tercermin dalam PSAK. Namun, secara regulasi, perusahaan tetap wajib berpedoman pada PSAK sebagai standar resmi yang diakui oleh OJK dan BEI. Jadi, IFRS bisa dipakai sebagai acuan konsep, tetapi penerapannya tetap harus menyesuaikan dengan PSAK dan kondisi pasar di Indonesia agar laporan keuangan tetap sah dan relevan.
2. Apakah kerangka konseptual PSAK sudah cukup memadai untuk menjawab dinamika bisnis global?
• Kerangka konseptual PSAK sebenarnya sudah cukup memadai untuk menghadapi dinamika bisnis global karena sebagian besar isinya mengacu pada IFRS. Prinsip dasar seperti tujuan laporan keuangan, karakteristik informasi, dan basis pengukuran sudah sejalan dengan standar internasional. Hanya saja, PSAK tetap disesuaikan dengan kondisi lokal Indonesia sehingga mungkin tidak sefleksibel IFRS murni, terutama saat berhadapan dengan kebutuhan investor asing atau transaksi lintas negara.
3. Apakah nilai wajar benar-benar mencerminkan realitas ekonomi yang bisa diandalkan dalam konteks Indonesia?
• Nilai wajar memang lebih relevan untuk menunjukkan kondisi ekonomi saat ini dan sering disukai investor global karena dianggap transparan. Namun, di Indonesia, khususnya untuk aset seperti pesawat, pasar aktifnya terbatas sehingga penentuan nilai wajar bisa kurang andal. Sementara itu, biaya historis lebih konservatif dan memberi kepastian karena angkanya jelas, meski tidak selalu mencerminkan nilai terkini.
Pertanyaan:
1. Kritik keputusan PT Garuda Sejahtera memakai nilai wajar — apakah konseptual bisa dibenarkan di Indonesia?
• Secara konsep, pemilihan nilai wajar bisa dibenarkan karena sesuai dengan prinsip IFRS maupun PSAK yang sudah banyak dikonvergensi. Nilai wajar dianggap lebih relevan dan menarik bagi investor global. Namun, dalam konteks Indonesia masalahnya ada di pasar yang kurang aktif, khususnya untuk aset seperti pesawat. Ini membuat nilai wajar rentan tidak andal karena terlalu bergantung pada asumsi. Jadi, keputusan tersebut sah secara teori, tapi butuh bukti kuat dan pengungkapan yang jelas agar tidak menimbulkan keraguan.
2. Perbandingan kerangka konseptual PSAK (Indonesia) vs IFRS pada empat aspek
• Tujuan laporan keuangan
a. IFRS: Menyediakan informasi yang berguna bagi pengguna eksternal (investor, kreditor) untuk membuat keputusan ekonomi.
b. PSAK: Tujuan sama secara prinsip; PSAK banyak diselaraskan dengan IFRS sehingga tujuan dasarnya sejalan, namun tetap diimplementasikan dalam konteks kebutuhan regulator dan pengguna lokal.
• Karakteristik kualitatif informasi
a. IFRS: Menekankan relevansi dan faithful representation (representasi wajar) serta atribut pendukung seperti comparability, verifiability, timeliness, dan understandability.
b. PSAK: Mengadopsi prinsip yang serupa; perbedaan lebih tampak pada praktik penegakan, penafsiran, dan tingkat detail pengungkapan yang diminta oleh regulator lokal.
• Basis pengukuran
a. IFRS: Mengakui beberapa basis (historical cost, fair value, value in use, dll.) dan memberi pedoman tentang kapan fair value cocok; menuntut pengungkapan metodologi dan asumsi bila pasar tidak aktif.
b. PSAK: Pada prinsipnya sama karena banyak mengikuti IFRS, tapi penerapan di lapangan dapat berbeda tergantung ketersediaan data pasar lokal dan bimbingan teknis dari otoritas/firm lokal.
• Asumsi entitas dan kelangsungan usaha
Keduanya menggunakan asumsi kelangsungan usaha, dengan PSAK cenderung lebih hati-hati sesuai konteks ekonomi Indonesia.
Apakah Indonesia sebaiknya mengikuti sepenuhnya IFRS tanpa penyesuaian lokal?
• Menurut saya, Indonesia belum perlu mengikuti IFRS sepenuhnya tanpa penyesuaian lokal. Memang, IFRS bisa membuat laporan keuangan lebih mudah dipahami investor global dan meningkatkan daya saing. Tapi kondisi pasar di Indonesia masih berbeda, banyak aset yang tidak punya pasar aktif sehingga penerapan fair value bisa menimbulkan angka yang kurang andal. Selain itu, kesiapan auditor, valuator, dan regulator juga belum merata. Karena itu, lebih baik Indonesia tetap mengacu pada IFRS tetapi dengan penyesuaian lokal agar tetap relevan dengan kondisi ekonomi dan sosial di dalam negeri, sekaligus tetap sejalan dengan standar global.