NAMA: Iren Agista Putri
NPM: 2413031071
Penentuan Harga Pelayanan Publik dapat dibiayai melalui pajak atau pembebanan langsung kepada masyarakat (charging for service). Contohnya adalah pelayanan air bersih, transportasi umum, listrik, jalan tol, dan kesehatan.
Alasan pembebanan tarif
Pembebanan tarif dilakukan karena:
1. Terdapat barang privat, publik, dan campuran.
2. Mendorong masyarakat menggunakan layanan secara hemat.
3. Tarif dibebankan kepada pihak yang menikmati pelayanan.
4. Menjadi salah satu sumber penerimaan pemerintah.
5. Membantu mengetahui tingkat permintaan masyarakat.
Namun, pembebanan tarif juga memiliki kelemahan, seperti sulitnya menghitung biaya pelayanan, ketidakmampuan masyarakat miskin membayar, serta adanya manfaat sosial yang tidak dapat dinilai secara langsung
Penetapan harga
Harga pelayanan dapat ditentukan berdasarkan:
1. Total biaya, yaitu seluruh biaya penyediaan pelayanan.
2. Marginal cost pricing, yaitu tarif berdasarkan biaya tambahan untuk melayani konsumen tambahan.
3. Full cost recovery, yaitu tarif ditetapkan agar seluruh biaya pelayanan dapat tertutupi.
4. Two-part tariff, yaitu tarif tetap ditambah biaya berdasarkan jumlah penggunaan.
5. Peak-load tariff, yaitu tarif lebih tinggi pada saat permintaan sedang meningkat.
6. Diskriminasi harga, yaitu perbedaan tarif berdasarkan kebijakan atau kemampuan pengguna.
Dalam menghitung tarif, pemerintah perlu mempertimbangkan biaya operasional, pemeliharaan, penggantian aset, penambahan aset, biaya kesempatan, modal, dan inflasi.
Penentuan harga pelayanan publik tidak hanya berdasarkan biaya, tetapi juga harus memperhatikan efisiensi, kemampuan masyarakat, keadilan, dan manfaat sosial. Oleh karena itu, tarif harus ditetapkan secara wajar agar pelayanan tetap berjalan dan masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, tetap dapat mengaksesnya.