JAWABAN TERKAIT KASUS PT GARUDA SEJAHTERA
1. APAKAH PENGGUNAAN KERANGKA KONSEPTUAL GLOBAL (IFRS) SAH DITERAPKAN UNTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA?
Secara hukum dan regulasi, penggunaan kerangka konseptual IFRS oleh perusahaan publik di Indonesia tunduk pada ketentuan yang berlaku:
- Kepatuhan terhadap Peraturan: Perusahaan publik di Indonesia wajib mengikuti PSAK yang disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) IAI. DSAK IAI telah menyelaraskan sebagian besar PSAK dengan IFRS, sehingga kerangka konseptual PSAK pada intinya memiliki kesamaan dengan IFRS terkait tujuan pelaporan keuangan, kualitas informasi akuntansi, dan elemen akuntansi.
- Penggunaan IFRS Secara Langsung: Sesuai dengan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan publik yang memiliki aktivitas bisnis global atau mengeluarkan surat berharga di pasar internasional dapat mengajukan permohonan untuk menggunakan IFRS secara langsung, namun harus tetap menyediakan informasi tambahan yang sesuai dengan ketentuan Indonesia jika diperlukan.
- Sifat Kerangka Konseptual: Kerangka konseptual IFRS dapat digunakan sebagai dasar interpretasi jika terdapat hal yang tidak diatur secara jelas dalam PSAK. Namun, perusahaan tidak boleh mengabaikan ketentuan spesifik dalam PSAK hanya dengan mengacu pada kerangka konseptual IFRS.
Kesimpulan: Penggunaan kerangka konseptual IFRS dapat diterapkan secara sah jika tidak bertentangan dengan PSAK dan peraturan lokal, serta jika perusahaan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh regulator. Namun, penggunaan nilai wajar harus tetap sesuai dengan ketentuan dalam PSAK 16 (Aset Tetap) atau PSAK yang relevan untuk pesawat penerbangan.
2. APAKAH KERANGKA KONSEPTUAL PSAK SUDAH CUKUP MEMADAI UNTUK MENJAWAB DINAMIKA BISNIS GLOBAL?
Kerangka konseptual PSAK yang telah diselaraskan dengan IFRS memiliki kemampuan untuk menjawab dinamika bisnis global, namun terdapat beberapa pertimbangan:
- Kesamaan Inti: Kerangka konseptual PSAK memiliki tujuan yang sama dengan IFRS, yaitu menyediakan informasi keuangan yang relevan dan dapat dipercaya bagi pemangku kepentingan. Hal ini memudahkan perusahaan Indonesia untuk berkomunikasi dengan investor global dan melakukan perbandingan dengan perusahaan internasional.
- Adopsi Bertahap: DSAK IAI terus memperbarui PSAK untuk mengikuti perkembangan bisnis global, seperti penyelarasan dengan perubahan pada IFRS terkait pengukuran nilai wajar, instrumen keuangan, dan pelaporan berkelanjutan.
- Keterbatasan Potensial: Meskipun telah diselaraskan, terdapat beberapa area di mana kerangka konseptual PSAK mungkin perlu disesuaikan lebih lanjut dengan kondisi khusus bisnis di Indonesia, seperti pada pengukuran aset di pasar yang belum matang atau perlakuan terhadap transaksi yang khas untuk sektor tertentu di Indonesia. Selain itu, kapasitas praktisi akuntansi dan auditor di Indonesia dalam menerapkan standar yang kompleks masih perlu ditingkatkan agar dapat mengikuti dinamika bisnis global dengan efektif.
Kesimpulan: Kerangka konseptual PSAK secara umum sudah memadai untuk menjawab dinamika bisnis global, terutama karena telah diselaraskan dengan IFRS. Namun, perlu adanya pembaruan berkelanjutan dan penguatan kapasitas profesional untuk memastikan penerapannya yang efektif dan relevan dengan kondisi lokal.
3. APAKAH NILAI WAJAR BENAR-BENAR MENCERMINKAN REALITAS EKONOMI YANG BISA DIANDALKAN DALAM KONTEKS INDONESIA?
Penerapan nilai wajar dalam konteks Indonesia memiliki sisi positif dan tantangan yang perlu diperhatikan:
- Kondisi yang Mendukung Keandalan:
- Sektor dengan Pasar Aktif: Pada sektor tertentu seperti instrumen keuangan atau properti investasi di kota besar, nilai wajar dapat mencerminkan realitas ekonomi dengan baik karena terdapat data transaksi yang cukup dan pasar yang relatif aktif.
- Dukungan untuk Investasi Global: Penggunaan nilai wajar membuat laporan keuangan perusahaan Indonesia lebih mudah dipahami oleh investor asing, sehingga dapat meningkatkan daya tarik investasi dan integrasi dengan pasar modal global.
- Tantangan dalam Menjamin Keandalan:
- Pasar yang Terbatas: Seperti pada kasus pesawat penerbangan, pasar aktif untuk aset tertentu di Indonesia sangat terbatas. Hal ini menyebabkan penentuan nilai wajar harus bergantung pada estimasi dan asumsi yang subjektif, seperti penggunaan model
penilaian atau referensi pasar internasional yang mungkin tidak mencerminkan kondisi ekonomi lokal (misalnya perbedaan biaya operasional, regulasi, dan permintaan pasar).
- Kapasitas Penilai Independen: Meskipun jumlah penilai yang berkwalifikasi terus bertambah, masih terdapat ketidaksejajaran dalam kapasitas dan standar
penilaian di berbagai wilayah di Indonesia. Hal ini dapat menyebabkan perbedaan dalam hasil
penilaian dan mengurangi keandalan informasi.
- Volatilitas Pasar: Pasar ekonomi Indonesia dapat dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti fluktuasi kurs, inflasi, dan ketidakpastian politik, yang dapat membuat nilai wajar menjadi tidak stabil dan sulit untuk mencerminkan realitas ekonomi jangka panjang.
Kesimpulan: Nilai wajar dapat mencerminkan realitas ekonomi yang dapat diandalkan jika terdapat pasar aktif dan data yang memadai. Namun, dalam konteks Indonesia di mana pasar untuk beberapa aset masih terbatas, penggunaan nilai wajar perlu didukung oleh pengendalian yang ketat, pengungkapan yang transparan, dan penyesuaian terhadap kondisi lokal agar dapat menjamin keandalan informasi.