Nama : Sulastri
NPM : 2456031029
Kelas : Mandiri A
Dalam video YouTube berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia," Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S. H. menjelaskan perjalanan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini. Ia menggarisbawahi perbedaan antara UUD 1945, yang disahkan pada 18 Agustus 1945, dan berbagai amandemen yang dilakukan seiring dengan perubahan zaman. Amandemen tersebut merupakan respons terhadap dinamika politik dan sosial, serta kebutuhan negara yang terus berkembang.
Dalam sejarahnya, Indonesia telah mengalami empat fase sistem pemerintahan yang memberikan dampak signifikan terhadap konstitusi. Fase pertama adalah Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus, diikuti dengan pengakuan konstitusi pada 18 Agustus. Fase kedua ditandai dengan berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS). Selanjutnya, fase ketiga dicirikan oleh Negara Kesatuan yang menggunakan UUD Sementara tahun 1950. Terakhir, fase keempat adalah penerapan UUD 1945 yang ditetapkan melalui Dekrit Presiden.