Posts made by sulastri -

MKU ILMU Komunikasi 2024 A -> ANALISIS KASUS

by sulastri - -
Nama : Sulastri
NPM : 2456031029
Kelas : Mandiri A

1. Berita ini merujuk mengenai unjuk rasa menolak undang - undang cipta kerja yg dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat, mahasiswa dan kelompok buruh, unjuk rasa tersebut dilakukan dalam masa pandemi covid - 19 sehingga menjadi wadah penularan virus covid tersebut. hal positif yg dapat diambil dri berita tersebut memberikan pelajaran penting bagaimana lebih bijak dalam menyikapi perubahan sosial dan kebijakan pemerintah

2. menyampaikan atau menyuarakan pendapat itu memang hak setiap rakyat tetapi tidak dengan merusak fasilitas yang ada. cara yang dapat dilakukan dalam menyampaikan aspirasi yg baik ditengah pandemi covid - 19 dengan cara menggunakan sosial media sebagai perantara untuk menyampaikan aspirasi tersebut.

3. Permasalahan benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh seringkali terjadi karena adanya perbedaan tujuan dan kepentingan di antara keduanya. Pengusaha berfokus pada keuntungan dan kelangsungan usaha, sementara buruh lebih mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak mereka, seperti upah yang adil, jam kerja yang manusiawi, dan jaminan kesejahteraan. menurut saya solusi yg bisa dpt dilakukan adalah dengan mengadakan penyusunan perjanjian kerja bersama yang melibatkan kedua belah pihak bisa menjadi solusi untuk menetapkan hak dan kewajiban secara jelas dan adil.

4. menurut saya , yang perlu diperbaiki adalah meningkatkan pemahaman dan penyuluhan tentang hak dan kewajiban warga negara serta meningkatkan partisipasi warga negara dalam proses pengambilan keputusan.

MKU ILMU Komunikasi 2024 A -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

by sulastri - -
Nama : Sulastri
NPM : 2456031029
Kelas : Mandiri A

Dalam video YouTube berjudul "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia," Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S. H. menjelaskan perjalanan konstitusi Indonesia dari masa kemerdekaan hingga saat ini. Ia menggarisbawahi perbedaan antara UUD 1945, yang disahkan pada 18 Agustus 1945, dan berbagai amandemen yang dilakukan seiring dengan perubahan zaman. Amandemen tersebut merupakan respons terhadap dinamika politik dan sosial, serta kebutuhan negara yang terus berkembang.

Dalam sejarahnya, Indonesia telah mengalami empat fase sistem pemerintahan yang memberikan dampak signifikan terhadap konstitusi. Fase pertama adalah Republik yang diproklamasikan pada 17 Agustus, diikuti dengan pengakuan konstitusi pada 18 Agustus. Fase kedua ditandai dengan berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS). Selanjutnya, fase ketiga dicirikan oleh Negara Kesatuan yang menggunakan UUD Sementara tahun 1950. Terakhir, fase keempat adalah penerapan UUD 1945 yang ditetapkan melalui Dekrit Presiden.