Nama : Deru Pratama
NPM : 2415061102
Kelas : PSTI-B
Permasalahan yang terjadi dalam kasus ini adalah adanya dugaan kriminalisasi dan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Siti holijah harahap saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terhadap Jaksa Jovi Andre. Jovi mengklaim dirinya diframing secara tidak adil, termasuk tuduhan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak pernah dilakukannya. Selain itu, ia juga menuduh adanya intervensi dan tindakan yang tidak transparan dalam proses hukum, seperti tidak diberikannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada dirinya, meskipun itu adalah hak terlapor. Kasus ini diperumit dengan klaim bahwa tindakan yang dilakukan oleh Jovi sebenarnya bertujuan untuk memberikan kritik yang membangun terkait penggunaan aset negara, namun disalahartikan sebagai serangan pribadi.
Solusi untuk kasus ini seharusnya dimulai dengan penyelidikan yang lebih transparan dan akuntabel terhadap tuduhan kriminalisasi dan intervensi yang dialami oleh Jovi. Penting bagi pihak terkait, seperti Komisi Kejaksaan atau lembaga independen lainnya, untuk melakukan audit terhadap proses hukum yang terjadi guna memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur atau konflik kepentingan. Selain itu, pengadilan harus fokus pada pembuktian materiil dan obyektif dari setiap tuduhan yang dilayangkan, termasuk menguji relevansi bukti serta pernyataan ahli yang menyatakan bahwa tindakan Jovi tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa ataupun korban perlu mempertimbangkan aspek keadilan dan proporsionalitas. Dalam hal ini, jika terbukti bahwa tuduhan terhadap Jovi didasarkan pada framing atau penyalahgunaan kekuasaan, maka langkah tegas perlu diambil untuk mengembalikan reputasi Jovi serta memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat dalam kriminalisasi. Di sisi lain, jika Jovi memang melakukan pelanggaran etika atau hukum, hukum harus ditegakkan sesuai dengan asas keadilan tanpa dipengaruhi oleh intervensi politik atau jabatan. Dengan demikian, penyelesaian kasus ini memerlukan pendekatan hukum yang adil, transparan, dan tidak memihak, demi menjaga integritas lembaga penegak hukum serta kepercayaan masyarakat.
NPM : 2415061102
Kelas : PSTI-B
Permasalahan yang terjadi dalam kasus ini adalah adanya dugaan kriminalisasi dan perbuatan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Siti holijah harahap saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan terhadap Jaksa Jovi Andre. Jovi mengklaim dirinya diframing secara tidak adil, termasuk tuduhan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi yang tidak pernah dilakukannya. Selain itu, ia juga menuduh adanya intervensi dan tindakan yang tidak transparan dalam proses hukum, seperti tidak diberikannya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada dirinya, meskipun itu adalah hak terlapor. Kasus ini diperumit dengan klaim bahwa tindakan yang dilakukan oleh Jovi sebenarnya bertujuan untuk memberikan kritik yang membangun terkait penggunaan aset negara, namun disalahartikan sebagai serangan pribadi.
Solusi untuk kasus ini seharusnya dimulai dengan penyelidikan yang lebih transparan dan akuntabel terhadap tuduhan kriminalisasi dan intervensi yang dialami oleh Jovi. Penting bagi pihak terkait, seperti Komisi Kejaksaan atau lembaga independen lainnya, untuk melakukan audit terhadap proses hukum yang terjadi guna memastikan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur atau konflik kepentingan. Selain itu, pengadilan harus fokus pada pembuktian materiil dan obyektif dari setiap tuduhan yang dilayangkan, termasuk menguji relevansi bukti serta pernyataan ahli yang menyatakan bahwa tindakan Jovi tidak memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Tuntutan yang diberikan terhadap terdakwa ataupun korban perlu mempertimbangkan aspek keadilan dan proporsionalitas. Dalam hal ini, jika terbukti bahwa tuduhan terhadap Jovi didasarkan pada framing atau penyalahgunaan kekuasaan, maka langkah tegas perlu diambil untuk mengembalikan reputasi Jovi serta memberikan sanksi kepada pihak yang terlibat dalam kriminalisasi. Di sisi lain, jika Jovi memang melakukan pelanggaran etika atau hukum, hukum harus ditegakkan sesuai dengan asas keadilan tanpa dipengaruhi oleh intervensi politik atau jabatan. Dengan demikian, penyelesaian kasus ini memerlukan pendekatan hukum yang adil, transparan, dan tidak memihak, demi menjaga integritas lembaga penegak hukum serta kepercayaan masyarakat.