གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Dini Hanifa

AKM B2025 -> Diskusi

Dini Hanifa གིས-
Assalamualaikum wr.wb
Nama : Dini Hanifa
Npm : 2413031055

Menurut saya, proses pencatatan, pengukuran, dan pelaporan aset tak berwujud dalam laporan keuangan harus dilakukan dengan cermat dan mengikuti ketentuan PSAK 19 (Revisi 2015) mengenai Aset Tak Berwujud. Suatu aset tak berwujud baru dapat diakui ketika perusahaan dapat menunjukkan bahwa aset tersebut kemungkinan besar akan memberikan manfaat ekonomis di masa mendatang serta biaya perolehannya dapat ditentukan secara andal. Pada saat pertama kali dicatat, aset tak berwujud dinilai berdasarkan biaya perolehannya. Setelah itu, entitas dapat memilih menggunakan model biaya (cost model) atau model revaluasi (revaluation model), bergantung pada apakah nilai wajarnya dapat diukur secara dapat dipercaya.

Dengan model biaya, aset disajikan sebesar biaya perolehan dikurangi amortisasi dan penurunan nilai. Sementara itu, jika menggunakan model revaluasi, nilai aset dapat disesuaikan ke nilai wajarnya selama terdapat pasar aktif sebagai dasar penilaian. Dalam laporan posisi keuangan, aset tak berwujud ditampilkan sebagai bagian dari aset tidak lancar, dilengkapi dengan informasi mengenai umur manfaat, metode amortisasi, serta apakah telah dilakukan uji penurunan nilai. Sejalan dengan pendapat Martani et al. (2016) dalam Akuntansi Keuangan Menengah, kebijakan ini penting untuk memastikan laporan keuangan mampu menggambarkan nilai ekonomis perusahaan secara wajar dan dapat dipercaya, mengingat aset tak berwujud seperti paten, lisensi, atau merek dagang sering menjadi aset strategis yang meningkatkan daya saing perusahaan.