Nama: Chlaressia Septa Agmai Awanty
Npm: 2455061006
Kelas: PSTI B
1. Dinamika dan Tantangan Pancasila dalam sebagai Ideologi Negara Indonesia?
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia mengalami dinamika dan tantangan yang signifikan sepanjang sejarahnya. Sebagai hasil refleksi mendalam para pendiri bangsa, seperti Soekarno, Pancasila lahir dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar hukum, tetapi juga sebagai pedoman hidup yang mendorong individu untuk bertindak secara adil, beradab, dan menjaga keutuhan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, selama beberapa periode, termasuk sistem demokrasi liberal setelah 1945 dan di bawah pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru, Pancasila sering disalahartikan atau digunakan sebagai alat kekuasaan. Tantangan juga muncul dari ideologi lain yang berusaha menggantikan Pancasila, seperti komunisme dan paham radikal.
Era reformasi membawa perubahan dengan munculnya gerakan untuk mengembalikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun demikian, tantangan baru muncul akibat globalisasi dan perkembangan teknologi yang mempengaruhi pemikiran masyarakat. Dalam konteks ini, Pancasila harus mampu beradaptasi agar tetap relevan dan menjadi sumber moral serta etika bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai masalah sosial dan politik saat ini.
Dengan demikian, Pancasila tetap menjadi simbol identitas nasional yang kuat dan pedoman abadi dalam mencapai cita-cita pembangunan bangsa yang lebih maju dan harmonis. Melalui prinsip-prinsipnya yang terintegrasi, Pancasila memberikan landasan moral dan etis bagi rakyat Indonesia untuk bersama-sama meningkatkan martabat bangsa.
Contoh permasalahan nya adalah Korupsi dalam Pemerintahan : Korupsi yang meluas di berbagai lapisan pemerintahan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan). Menurut Teori Etika Utilitarianisme oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, tindakan dikatakan baik jika mendatangkan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi banyak orang.
2. Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat?
Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki konsep dan urgensi yang mendalam dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sebagai kerangka pemikiran filosofis yang integratif, Pancasila mencerminkan kumpulan nilai-nilai fundamental seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Urgensi Pancasila terletak pada kemampuannya untuk menjadi pedoman moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Ia memberikan arah bagi individu dalam bersikap dan bertindak secara adil, beradab, dan menjaga persatuan bangsa. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya dasar hukum tetapi juga panduan hidup yang relevan dalam konteks sosial-politis budaya.
Sebagai sistem filsafat modern, Pancasila mengintegrasikan nilai-nilai tradisional dengan prinsip-prinsip demokrasi, mempromosikan keadilan sosial dan perlakuan adil sesama manusia. Oleh karena itu, Pancasila tetap sebagai simbol identitas nasional kuat dan pedoman abadi dalam mencapai cita-cita pembangunan bangsa yang lebih maju harmonis. Melalui prinsipnya yang terintegrasi, Pancasila memberi landasan moral etis bagi warga negara Indonesia meningkatkan martabat bangsa.
Contoh permasalahan yang sering dihadapi terkait dengan keadilan sosial, seperti ketimpangan akses terhadap ekonomi dan pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila sebagai sistem filsafat memberikan landasan teoritis yang kokoh dalam menjelaskan relevansi dan pentingnya konsep ini dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia mengalami dinamika dan tantangan yang signifikan sepanjang sejarahnya. Sebagai hasil refleksi mendalam para pendiri bangsa, seperti Soekarno, Pancasila lahir dalam Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945. Pancasila tidak hanya berfungsi sebagai dasar hukum, tetapi juga sebagai pedoman hidup yang mendorong individu untuk bertindak secara adil, beradab, dan menjaga keutuhan bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Namun, selama beberapa periode, termasuk sistem demokrasi liberal setelah 1945 dan di bawah pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru, Pancasila sering disalahartikan atau digunakan sebagai alat kekuasaan. Tantangan juga muncul dari ideologi lain yang berusaha menggantikan Pancasila, seperti komunisme dan paham radikal.
Era reformasi membawa perubahan dengan munculnya gerakan untuk mengembalikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun demikian, tantangan baru muncul akibat globalisasi dan perkembangan teknologi yang mempengaruhi pemikiran masyarakat. Dalam konteks ini, Pancasila harus mampu beradaptasi agar tetap relevan dan menjadi sumber moral serta etika bagi bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai masalah sosial dan politik saat ini.
Dengan demikian, Pancasila tetap menjadi simbol identitas nasional yang kuat dan pedoman abadi dalam mencapai cita-cita pembangunan bangsa yang lebih maju dan harmonis. Melalui prinsip-prinsipnya yang terintegrasi, Pancasila memberikan landasan moral dan etis bagi rakyat Indonesia untuk bersama-sama meningkatkan martabat bangsa.
Contoh permasalahan nya adalah Korupsi dalam Pemerintahan : Korupsi yang meluas di berbagai lapisan pemerintahan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan). Menurut Teori Etika Utilitarianisme oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, tindakan dikatakan baik jika mendatangkan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi banyak orang.
2. Konsep dan Urgensi Pancasila sebagai Sistem Filsafat?
Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki konsep dan urgensi yang mendalam dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Sebagai kerangka pemikiran filosofis yang integratif, Pancasila mencerminkan kumpulan nilai-nilai fundamental seperti Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Urgensi Pancasila terletak pada kemampuannya untuk menjadi pedoman moral dan etika dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Ia memberikan arah bagi individu dalam bersikap dan bertindak secara adil, beradab, dan menjaga persatuan bangsa. Dengan demikian, Pancasila tidak hanya dasar hukum tetapi juga panduan hidup yang relevan dalam konteks sosial-politis budaya.
Sebagai sistem filsafat modern, Pancasila mengintegrasikan nilai-nilai tradisional dengan prinsip-prinsip demokrasi, mempromosikan keadilan sosial dan perlakuan adil sesama manusia. Oleh karena itu, Pancasila tetap sebagai simbol identitas nasional kuat dan pedoman abadi dalam mencapai cita-cita pembangunan bangsa yang lebih maju harmonis. Melalui prinsipnya yang terintegrasi, Pancasila memberi landasan moral etis bagi warga negara Indonesia meningkatkan martabat bangsa.
Contoh permasalahan yang sering dihadapi terkait dengan keadilan sosial, seperti ketimpangan akses terhadap ekonomi dan pendidikan di berbagai wilayah Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila sebagai sistem filsafat memberikan landasan teoritis yang kokoh dalam menjelaskan relevansi dan pentingnya konsep ini dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.