Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh
Nama : Dzakiyah Khairunnisa Yusfa
NPM : 2411011065
Izin Bpk dan teman teman sekalian, untuk menanggapi isi dari materi yang telah di berikan pada mata kuliah hari ini. Jika ada kesalahan dalam beranggapan, saya ucapkan mohon maaf.
Terimakasih
Materi ini membahas pentingnya ketahanan ideologi Pancasila di era digital sebagai upaya menghadapi tantangan globalisasi, khususnya ancaman ideologi asing yang masuk melalui perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Penjelasan dimulai dengan gambaran tentang era digital yang memungkinkan akses informasi tanpa batas waktu dan ruang, yang berpotensi membawa pengaruh ideologi asing seperti liberalisme, komunisme, sosialisme, hingga radikalisme ke dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Hal ini diperkuat dengan data pengguna internet Indonesia yang sangat besar, mencapai 212,35 juta jiwa pada tahun 2021, menempatkan Indonesia di posisi ketiga pengguna internet terbanyak di Asia. Kondisi ini membuat masyarakat Indonesia, terutama generasi muda, rentan terhadap penyebaran ideologi asing yang dapat mengancam persatuan dan integritas bangsa.
Sebagai mahasiswa Pendidikan Pancasila, penting untuk memahami bahwa Pancasila merupakan landasan ideologi bangsa yang dirumuskan untuk mempersatukan Indonesia sebagai negara yang majemuk. Dalam pidatonya pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menegaskan bahwa Pancasila adalah satu-satunya ideologi yang mampu menjaga keutuhan bangsa dan mengarahkan perjuangan menuju cita-cita nasional. Tantangan ideologis di era digital, yang sering disebut sebagai perang modern, harus dihadapi dengan memperkuat pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila. Penanaman nilai-nilai ini menjadi penting agar masyarakat Indonesia, terutama generasi milenial, memiliki filter ideologi yang kuat untuk menolak pengaruh buruk dari luar.
Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama dalam menjaga ketahanan ideologi ini. Secara struktural, mekanisme penguatan dapat dilakukan melalui sosialisasi 4 pilar kebangsaan oleh lembaga negara seperti MPR, yang mencakup dialog, pagelaran seni budaya, pembuatan media kreatif, hingga pelatihan. Sementara secara kultural, penguatan dapat dilakukan melalui pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan, pembiasaan nilai-nilai religius, penanaman nasionalisme, hingga penerapan metode pembelajaran kooperatif yang menumbuhkan sikap gotong-royong, toleransi, dan kerukunan. Selain itu, mendorong partisipasi generasi muda dalam kegiatan kreatif seperti lomba video tentang wawasan kebangsaan juga menjadi salah satu strategi efektif.
Sebagai mahasiswa, saya mendukung upaya ini dengan mengambil peran aktif dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila di kehidupan sehari-hari. Nilai-nilai seperti gotong-royong, toleransi, dan semangat persatuan harus menjadi pedoman hidup, terutama dalam interaksi di dunia digital yang rentan dengan misinformasi dan propaganda. Saya juga percaya bahwa menjaga ketahanan ideologi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi merupakan kewajiban seluruh warga negara sesuai dengan Pasal 30 UUD 1945. Dengan membangun ketahanan ideologi yang kuat, Indonesia akan mampu menghadapi dinamika era digital dan menjaga identitas nasional di tengah arus globalisasi.