གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Salsabila Cintami Addri_2411011033

Nama: Salsabila Cintami Addri
NPM: 2411011033
Kelas: S1 Manajemen

Analisis tentang vidio
Setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945, sistem pemerintahan yang dijalankan masih bersifat sementara dan memerlukan arah yang jelas. Salah satu tonggak penting dalam perkembangan demokrasi Indonesia adalah dikeluarkannya Maklumat Wakil Presiden No. X pada 3 November 1945. Maklumat ini menganjurkan pembentukan partai-partai politik sebagai sarana untuk menyalurkan aspirasi rakyat. Dengan adanya maklumat tersebut, dimulailah era demokrasi di Indonesia dengan sistem multipartai, yang menjadi dasar penting bagi kehidupan politik di masa awal kemerdekaan. Langkah ini menunjukkan bahwa sejak awal, Indonesia sudah berupaya menempatkan rakyat sebagai bagian penting dalam proses pengambilan keputusan politik.

Era demokrasi masa revolusi kemerdekaan ini ditandai dengan semangat partisipasi rakyat dalam pemerintahan, meskipun Indonesia masih menghadapi banyak tantangan, baik dari dalam negeri maupun dari ancaman luar seperti agresi militer Belanda. Demokrasi pada masa ini masih dalam tahap awal dan berkembang seiring dengan situasi politik dan sosial yang belum stabil. Meskipun demikian, keputusan untuk mendorong pembentukan partai politik menunjukkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang berdasarkan kehendak rakyat. Periode ini menjadi fondasi awal dalam perjalanan panjang demokrasi di Indonesia, yang kemudian terus berkembang melalui berbagai dinamika politik di masa-masa berikutnya.
Nama: Salsabila Cintami Addri
NPM: 2411011033
Kelas: S1 Manajemen

Analisis tentangg Jurnal diatas

Analisis terhadap artikel "Demokrasi sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia" tentang gambaran bagaimana nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat, belum sepenuhnya terimplementasi dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Penulis dengan jelas menyampaikan bahwa meskipun sistem pemilihan umum daerah secara langsung telah diatur dalam konstitusi, namun dalam praktiknya masih jauh dari semangat musyawarah dan kebijaksanaan seperti yang terkandung dalam sila keempat. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya konflik dalam pemilu, rendahnya partisipasi masyarakat, dan dominasi partai politik yang tidak demokratis dalam proses pencalonan kepala daerah.

Lebih lanjut, penulis juga mengkritisi ketidakseimbangan antara norma hukum dan praktik demokrasi yang terjadi. Sistem demokrasi seharusnya menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, tetapi dalam kenyataannya seringkali dirusak oleh kepentingan elit politik, kecurangan dalam kampanye, dan sulitnya calon independen untuk maju. Oleh karena itu, sangat penting adanya penguatan nilai-nilai demokrasi Pancasila dalam setiap aspek pemilihan umum daerah, termasuk reformasi internal partai politik serta edukasi politik kepada masyarakat agar mampu menjaga dan mengawal demokrasi yang sejati. Artikel ini menyadarkan kita bahwa demokrasi bukan hanya soal prosedur pemilu, tetapi juga tentang nilai dan moral dalam bernegara.