NAMA: ACHMAD RADIT SITEPU
NPM: 2411011002
KELAS: MKU PKN MANAJEMEN R20
PRODI: MANAJEMEN
Analisis Jurnal: “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19”
Oleh: Syahrul Kemal, Universitas Djuanda
1. Latar Belakang dan Relevansi
Jurnal ini membahas urgensi dan aktualisasi semangat bela negara di tengah krisis pandemi Covid-19. Penulis menekankan bahwa bela negara merupakan kewajiban konstitusional seluruh warga negara Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Pandemi Covid-19 dijadikan konteks aktual untuk menyoroti bagaimana nilai-nilai bela negara dapat dan harus diwujudkan dalam situasi darurat non-militer seperti wabah penyakit menular.
2. Rumusan Masalah dan Tujuan
Penulis mengidentifikasi permasalahan utama berupa rendahnya perhatian masyarakat terhadap aktualisasi bela negara dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di masa pandemi. Tujuan utama jurnal ini adalah mengedukasi masyarakat mengenai bentuk-bentuk bela negara yang relevan dan aplikatif selama pandemi, serta menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya solidaritas dan kepatuhan terhadap aturan pemerintah sebagai wujud bela negara.
3. Tinjauan Konseptual
A. Definisi Bela Negara
Bela negara diartikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang didasari kecintaan dan kesetiaan terhadap NKRI, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Spektrum bela negara sangat luas, mulai dari menjaga hubungan baik antarwarga hingga kesiapsiagaan menghadapi ancaman nyata.
B. Dasar Hukum
Penulis mengutip Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara, yang menegaskan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Implementasi bela negara dapat dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, pengabdian profesi, dan kontribusi sosial lainnya.
4. Aktualisasi Bela Negara di Masa Pandemi
A. Bentuk Aktualisasi
Penulis menyoroti bahwa bela negara tidak selalu identik dengan tindakan militer. Di masa pandemi, bentuk aktualisasi bela negara meliputi:
- Mematuhi protokol kesehatan dan kebijakan pemerintah (misal: tetap di rumah, menjaga jarak, tidak mudik)
- Tidak menyebarkan berita hoaks atau informasi yang belum terverifikasi
- Melakukan isolasi mandiri jika terpapar atau berisiko
- Menjaga solidaritas sosial, seperti membantu sesama yang terdampak pandemi, mendukung tenaga medis, serta berpartisipasi dalam gerakan sosial dan donasi
B. Prioritas dan Solidaritas
Penulis menekankan pentingnya solidaritas sosial sebagai bagian dari bela negara. Contohnya, membantu kebutuhan pokok tetangga yang sedang isolasi mandiri, mendukung tenaga kesehatan dengan donasi alat pelindung diri (APD), serta menjaga lingkungan tetap kondusif agar tidak terjadi diskriminasi terhadap pasien Covid-19.
5. Analisis dan Implikasi
A. Analisis Kritis
Jurnal ini menegaskan bahwa kesadaran bela negara menjadi fondasi ketahanan nasional, terutama di era globalisasi dan ancaman non-militer seperti pandemi. Penulis menggarisbawahi bahwa bela negara adalah tanggung jawab kolektif dan harus diwujudkan sesuai kapasitas masing-masing individu, tanpa memaksakan hal di luar kemampuan.
B. Implikasi Praktis
Penulis mendorong masyarakat untuk mengaktualisasikan nilai-nilai bela negara dalam tindakan nyata, seperti kepatuhan terhadap aturan pemerintah, menjaga solidaritas, dan berpartisipasi aktif dalam upaya penanggulangan pandemi. Dengan demikian, ketahanan nasional dapat terjaga dan konflik sosial dapat diminimalisir.
6. Kesimpulan
Jurnal ini menyimpulkan bahwa bela negara adalah kewajiban dan hak setiap warga negara, yang dapat diaktualisasikan melalui berbagai bentuk sesuai konteks tantangan yang dihadapi bangsa. Di masa pandemi Covid-19, bela negara diwujudkan dalam bentuk kepatuhan pada kebijakan pemerintah, solidaritas sosial, serta kontribusi sesuai profesi dan kapasitas masing-masing individu. Penulis menekankan bahwa bela negara bukan hanya tugas aparat atau militer, melainkan seluruh elemen masyarakat.
7. Kelebihan dan Keterbatasan
Kelebihan:
- Relevan dengan isu kontemporer (pandemi Covid-19)
- Mengaitkan teori bela negara dengan praktik nyata di masyarakat
- Menyajikan dasar hukum yang kuat
Keterbatasan:
- Tidak ada data empiris atau analisis kuantitatif
- Bersifat konseptual dan argumentatif, belum berbasis penelitian lapangan atau survei
- Tidak membahas tantangan implementasi secara mendalam
8. Saran
Penulis menyarankan perlunya edukasi berkelanjutan mengenai bela negara, peningkatan literasi masyarakat terhadap informasi yang benar, serta penguatan peran institusi pendidikan dan tokoh masyarakat dalam menanamkan nilai-nilai bela negara sejak dini. Selain itu, penelitian lebih lanjut dengan pendekatan empiris diperlukan untuk mengukur efektivitas aktualisasi bela negara di masa pandemi.
Referensi utama:
Syahrul Kemal. “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19.” Universitas Djuanda.
NPM: 2411011002
KELAS: MKU PKN MANAJEMEN R20
PRODI: MANAJEMEN
Analisis Jurnal: “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19”
Oleh: Syahrul Kemal, Universitas Djuanda
1. Latar Belakang dan Relevansi
Jurnal ini membahas urgensi dan aktualisasi semangat bela negara di tengah krisis pandemi Covid-19. Penulis menekankan bahwa bela negara merupakan kewajiban konstitusional seluruh warga negara Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan terkait. Pandemi Covid-19 dijadikan konteks aktual untuk menyoroti bagaimana nilai-nilai bela negara dapat dan harus diwujudkan dalam situasi darurat non-militer seperti wabah penyakit menular.
2. Rumusan Masalah dan Tujuan
Penulis mengidentifikasi permasalahan utama berupa rendahnya perhatian masyarakat terhadap aktualisasi bela negara dalam kehidupan sehari-hari, khususnya di masa pandemi. Tujuan utama jurnal ini adalah mengedukasi masyarakat mengenai bentuk-bentuk bela negara yang relevan dan aplikatif selama pandemi, serta menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya solidaritas dan kepatuhan terhadap aturan pemerintah sebagai wujud bela negara.
3. Tinjauan Konseptual
A. Definisi Bela Negara
Bela negara diartikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang didasari kecintaan dan kesetiaan terhadap NKRI, berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Spektrum bela negara sangat luas, mulai dari menjaga hubungan baik antarwarga hingga kesiapsiagaan menghadapi ancaman nyata.
B. Dasar Hukum
Penulis mengutip Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945, serta UU No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara, yang menegaskan hak dan kewajiban warga negara dalam upaya pembelaan negara. Implementasi bela negara dapat dilakukan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan militer, pengabdian profesi, dan kontribusi sosial lainnya.
4. Aktualisasi Bela Negara di Masa Pandemi
A. Bentuk Aktualisasi
Penulis menyoroti bahwa bela negara tidak selalu identik dengan tindakan militer. Di masa pandemi, bentuk aktualisasi bela negara meliputi:
- Mematuhi protokol kesehatan dan kebijakan pemerintah (misal: tetap di rumah, menjaga jarak, tidak mudik)
- Tidak menyebarkan berita hoaks atau informasi yang belum terverifikasi
- Melakukan isolasi mandiri jika terpapar atau berisiko
- Menjaga solidaritas sosial, seperti membantu sesama yang terdampak pandemi, mendukung tenaga medis, serta berpartisipasi dalam gerakan sosial dan donasi
B. Prioritas dan Solidaritas
Penulis menekankan pentingnya solidaritas sosial sebagai bagian dari bela negara. Contohnya, membantu kebutuhan pokok tetangga yang sedang isolasi mandiri, mendukung tenaga kesehatan dengan donasi alat pelindung diri (APD), serta menjaga lingkungan tetap kondusif agar tidak terjadi diskriminasi terhadap pasien Covid-19.
5. Analisis dan Implikasi
A. Analisis Kritis
Jurnal ini menegaskan bahwa kesadaran bela negara menjadi fondasi ketahanan nasional, terutama di era globalisasi dan ancaman non-militer seperti pandemi. Penulis menggarisbawahi bahwa bela negara adalah tanggung jawab kolektif dan harus diwujudkan sesuai kapasitas masing-masing individu, tanpa memaksakan hal di luar kemampuan.
B. Implikasi Praktis
Penulis mendorong masyarakat untuk mengaktualisasikan nilai-nilai bela negara dalam tindakan nyata, seperti kepatuhan terhadap aturan pemerintah, menjaga solidaritas, dan berpartisipasi aktif dalam upaya penanggulangan pandemi. Dengan demikian, ketahanan nasional dapat terjaga dan konflik sosial dapat diminimalisir.
6. Kesimpulan
Jurnal ini menyimpulkan bahwa bela negara adalah kewajiban dan hak setiap warga negara, yang dapat diaktualisasikan melalui berbagai bentuk sesuai konteks tantangan yang dihadapi bangsa. Di masa pandemi Covid-19, bela negara diwujudkan dalam bentuk kepatuhan pada kebijakan pemerintah, solidaritas sosial, serta kontribusi sesuai profesi dan kapasitas masing-masing individu. Penulis menekankan bahwa bela negara bukan hanya tugas aparat atau militer, melainkan seluruh elemen masyarakat.
7. Kelebihan dan Keterbatasan
Kelebihan:
- Relevan dengan isu kontemporer (pandemi Covid-19)
- Mengaitkan teori bela negara dengan praktik nyata di masyarakat
- Menyajikan dasar hukum yang kuat
Keterbatasan:
- Tidak ada data empiris atau analisis kuantitatif
- Bersifat konseptual dan argumentatif, belum berbasis penelitian lapangan atau survei
- Tidak membahas tantangan implementasi secara mendalam
8. Saran
Penulis menyarankan perlunya edukasi berkelanjutan mengenai bela negara, peningkatan literasi masyarakat terhadap informasi yang benar, serta penguatan peran institusi pendidikan dan tokoh masyarakat dalam menanamkan nilai-nilai bela negara sejak dini. Selain itu, penelitian lebih lanjut dengan pendekatan empiris diperlukan untuk mengukur efektivitas aktualisasi bela negara di masa pandemi.
Referensi utama:
Syahrul Kemal. “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19.” Universitas Djuanda.