Kiriman dibuat oleh alisa awaliyah

MKU ILMU Komunikasi 2024 A -> ANALISIS KASUS

oleh alisa awaliyah -
NAMA : Alisa Awaliyah
NPM : 2416031032
KELAS : Reguler B

ANALISIS KASUS PERTEMUAN KE-7

1. Tanggapan terhadap isi berita dan hal positif yang bisa diambil dari berita ini adalah menyoroti dampak pandemi COVID-19 yang bisa ditularkan melalui aksi ketepatan besar-besaran. Satu hal positif yang dapat diambil adalah kesadaran akan pentingnya mengikuti protokol kesehatan, terutama dalam situasi pandemi. Tindakan pemerintah dan pihak kampus yang mengimbau mahasiswa untuk tidak terlibat dalam pemaksaan merupakan langkah antisipasi yang bertujuan menjaga keselamatan masyarakat. Hal ini juga menekankan pentingnya pemahaman tentang potensi penularan yang dapat terjadi dalam kepadatan, meskipun masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan pendapat.

2. Pendapat tentang tata cara mengemukakan pendapat di tempat umum demonstrasi memang merupakan hak setiap warga negara dalam berdemokrasi, namun tindakan yang merusak fasilitas umum tidak dapat dibenarkan. Tindakan seperti itu menimbulkan kerugian yang lebih besar dan dapat mengganggu ketenangan umum. Menyampaikan aspirasi yang lebih baik di tengah pandemi, salah satunya bisa dilakukan melalui platform digital atau diskusi virtual yang dapat menjangkau audiens lebih luas tanpa menimbulkan kerumunan. Bila tetap memilih untuk menekankan, sangat penting untuk mematuhi protokol kesehatan yang ketat seperti menjaga jarak fisik, memakai masker, dan menghindari kontak langsung.

3. Solusi mengenai benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh benturan kepentingan antara pengusaha dan buruh sering kali terjadi karena perbedaan tujuan dan hak. Solusinya adalah dengan memastikan adanya dialog terbuka dan negosiasi yang adil antara kedua belah pihak, sehingga kedua pihak dapat menyampaikan hak dan kewajiban mereka secara seimbang. Pemerintah perlu bertindak sebagai mediator untuk menciptakan kebijakan yang melindungi kedua pihak, seperti pengaturan upah yang wajar, perlindungan terhadap hak buruh, serta memberikan insentif kepada pengusaha untuk meningkatkan produktivitas tanpa merugikan buruh.

4. Perbaikan dalam menjunjung tinggi hak dan kewajiban antara negara dan warga negara dalam rangka mewujudkan kehidupan yang harmonis dalam masyarakat, bangsa, dan negara, perlu adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban. Negara perlu lebih proaktif dalam menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan kesempatan kerja yang adil untuk warganya. Di sisi lain, warga negara juga harus mematuhi hukum dan menjaga perdamaian sosial, serta berpartisipasi dalam proses pembangunan. Transparansi pemerintah dalam mengambil keputusan dan komunikasi yang efektif sangat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Hal ini juga dapat menciptakan rasa saling menghormati dan kesetaraan antara negara dan warga negara.
NAMA : Alisa Awaliyah
NPM : 2416031032
Kelas : Reguler B

RESUME KE- 4 “Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia” oleh Prof. Jimly Asshiddiqie, S.H.

Indonesia sudah ada memiliki 4 Republik yaitu :
1. Republik yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus
2. Republik Indonesia Serikat
3. Negara Kesatuan dan UUD dibuat sementara
4. UUD 1945 dengan perubahan

Sekarang juga Indonesia menggunakan UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dengan perubahan metode lampiran.
Solusi terhadap perkembangan dan perubahan konstitusi di Indonesia :
1. Penyempurnaan system bernegara
2. Respon terhadap Perubahan Global
3. Adaptasi terhadap Dinamika Sosial, Politik, dan Ekonomi
4. Penguatan Lembaga Negara dan Penegakan Hukum
5. Pencegahan Amandemen Konstitusi Lanjutan
6. Peningkatan Kualitas Demokrasi dan Perlindungan HAM
7. Evaluasi dan Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan
Dengan pemaparan ini, Prof. Jimly Asshiddiqie berupaya untuk memperkaya pemahaman masyarakat mengenai hokum tata negara dan konstitusi di Indonesia, serta dampak dari perubahan-perubahan yang telah terjadi sejak reformasi.