Nama : Angga Saputra
NPM : 2415061071
Kelas : PSTI A
berdasarkan video tersebut kasus yang melibatkan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar mengungkapkan persoalan serius terkait penyalahgunaan kekuasaan dan praktik ketidakadilan dalam sistem hukum Indonesia. Tuduhan yang diarahkan kepadanya, termasuk fitnah terkait penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, menunjukkan adanya manipulasi hukum yang mencoreng reputasi seorang jaksa tanpa dasar fakta yang jelas. Hal ini mencerminkan lemahnya mekanisme pengawasan dan transparansi di lembaga penegak hukum, yang seharusnya menjadi pilar keadilan dan pelindung nilai-nilai Pancasila.
Dalam pembelaannya, Jovi secara tegas mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya merusak nama baiknya, tetapi juga mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap hak-hak hukum yang diatur konstitusi. Intervensi oleh pihak-pihak tertentu, seperti mantan kepala jaksa, serta ketidaktransparanan dalam proses hukum, menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan pengawasan ketat, pengusutan dugaan pelanggaran etika, dan penegakan hukum yang bebas dari intervensi serta kepentingan pribadi.
Kasus ini juga memberikan pelajaran penting bagi institusi penegak hukum untuk lebih mengutamakan transparansi dan akuntabilitas agar dapat mengembalikan kepercayaan publik. Selain itu, perlunya mediasi oleh lembaga independen dan komunikasi publik yang lebih baik dapat mencegah terjadinya penyebaran informasi yang menyesatkan. Dengan memperbaiki sistem yang ada, diharapkan keadilan dapat ditegakkan tanpa diskriminasi, sesuai dengan semangat Pancasila sebagai dasar negara.
NPM : 2415061071
Kelas : PSTI A
berdasarkan video tersebut kasus yang melibatkan Jaksa Jovi Andrea Bachtiar mengungkapkan persoalan serius terkait penyalahgunaan kekuasaan dan praktik ketidakadilan dalam sistem hukum Indonesia. Tuduhan yang diarahkan kepadanya, termasuk fitnah terkait penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, menunjukkan adanya manipulasi hukum yang mencoreng reputasi seorang jaksa tanpa dasar fakta yang jelas. Hal ini mencerminkan lemahnya mekanisme pengawasan dan transparansi di lembaga penegak hukum, yang seharusnya menjadi pilar keadilan dan pelindung nilai-nilai Pancasila.
Dalam pembelaannya, Jovi secara tegas mengungkapkan bahwa tuduhan tersebut tidak hanya merusak nama baiknya, tetapi juga mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap hak-hak hukum yang diatur konstitusi. Intervensi oleh pihak-pihak tertentu, seperti mantan kepala jaksa, serta ketidaktransparanan dalam proses hukum, menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, diperlukan pengawasan ketat, pengusutan dugaan pelanggaran etika, dan penegakan hukum yang bebas dari intervensi serta kepentingan pribadi.
Kasus ini juga memberikan pelajaran penting bagi institusi penegak hukum untuk lebih mengutamakan transparansi dan akuntabilitas agar dapat mengembalikan kepercayaan publik. Selain itu, perlunya mediasi oleh lembaga independen dan komunikasi publik yang lebih baik dapat mencegah terjadinya penyebaran informasi yang menyesatkan. Dengan memperbaiki sistem yang ada, diharapkan keadilan dapat ditegakkan tanpa diskriminasi, sesuai dengan semangat Pancasila sebagai dasar negara.