Posts made by Fiantika Arzety

Izin mengomentari pendapat Ratu Ayu, Menurut saya, pembahasan tersebut sudah cukup jelas dalam menjelaskan keterbatasan IUCN dan CITES. Saya ingin menambahkan bahwa perlindungan suatu spesies juga sangat bergantung pada kondisi habitatnya. Walaupun perdagangan internasional sudah dibatasi, populasi tetap bisa menurun jika habitat terus rusak atau perburuan masih terjadi. Karena itu, pemantauan populasi dan habitat perlu dilakukan secara rutin agar ancaman yang muncul dapat segera ditangani. Jadi, status konservasi perlu diikuti dengan tindakan nyata di lapangan, bukan hanya berhenti pada pencantuman dalam daftar perlindungan.
Menurut saya, keberadaan status IUCN Red List dan pencantuman spesies dalam Appendix CITES belum bisa menjadi jaminan bahwa suatu spesies akan terhindar dari kepunahan. Hal ini karena kedua instrumen tersebut tidak memiliki fungsi yang sama. IUCN digunakan untuk menggambarkan tingkat risiko kepunahan berdasarkan kondisi suatu spesies, sedangkan CITES mengatur perdagangan internasional agar perdagangan tidak memberikan tekanan yang membahayakan kelangsungan hidup spesies. Jadi, keduanya lebih berperan sebagai dasar untuk mendukung konservasi, bukan sebagai satu-satunya bentuk perlindungan. Kondisi spesies di alam tetap dipengaruhi oleh berbagai faktor lain yang harus ditangani secara langsung.

IUCN Red List melakukan penilaian berdasarkan kondisi populasi dan persebaran suatu spesies. Beberapa hal yang dipertimbangkan meliputi perubahan ukuran populasi, wilayah persebaran, jumlah individu dewasa, serta risiko kepunahan dalam jangka tertentu. Hasil penilaian tersebut kemudian digunakan untuk menempatkan spesies ke dalam kategori risiko, termasuk Vulnerable (VU), Endangered (EN), dan Critically Endangered (CR). Informasi ini penting karena dapat membantu pemerintah dan lembaga konservasi menentukan spesies yang membutuhkan perhatian lebih. Namun, masuknya suatu spesies ke dalam kategori terancam tidak secara otomatis membuat kondisi populasinya membaik. Penilaian IUCN juga perlu diterjemahkan menjadi program konservasi yang sesuai dengan kondisi spesies dan habitatnya.

CITES memiliki pendekatan yang berbeda karena titik perhatiannya berada pada perdagangan lintas negara. Spesies dalam Appendix I mendapatkan pengaturan perdagangan internasional yang paling ketat, sedangkan Appendix II digunakan untuk mengendalikan perdagangan spesies yang dapat terancam apabila perdagangannya tidak diatur. Appendix III berkaitan dengan spesies yang membutuhkan bantuan negara lain dalam mengontrol perdagangannya. Sistem tersebut penting untuk mengurangi tekanan dari perdagangan internasional, tetapi ruang lingkupnya tidak mencakup seluruh penyebab penurunan populasi. Suatu spesies tetap dapat mengalami penurunan jumlah akibat kerusakan habitat, penyakit, perubahan lingkungan, bencana, atau gangguan manusia meskipun perdagangan internasionalnya sudah dikendalikan.

Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus) dapat menjadi contoh dari kondisi tersebut di Indonesia. Badak Jawa berstatus Critically Endangered dalam IUCN Red List dan tercantum dalam Appendix I CITES. Di Indonesia, populasi badak Jawa saat ini berkaitan erat dengan kawasan Taman Nasional Ujung Kulon sehingga kondisi habitat menjadi bagian penting dalam perlindungannya. Pengelola kawasan juga melakukan pemantauan keberadaan badak, termasuk melalui pencatatan jejak, tanda aktivitas, dan pemantauan khusus untuk mengetahui kondisi individu serta habitatnya. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengaturan perdagangan internasional saja tidak cukup untuk menjaga spesies. Perlindungan habitat, pemantauan populasi, pengelolaan kawasan, serta pencegahan gangguan terhadap badak tetap diperlukan secara berkelanjutan.

Menurut saya, kedua instrumen tersebut akan lebih efektif jika digunakan bersama dengan tindakan konservasi lainnya. IUCN memberikan gambaran mengenai tingkat risiko yang dihadapi spesies, sedangkan CITES membantu membatasi tekanan yang berasal dari perdagangan internasional. Namun, hasil penilaian dan aturan perdagangan tetap harus didukung dengan kebijakan nasional, pengelolaan habitat, pengawasan di lapangan, penelitian, dan penegakan hukum. Kasus badak Jawa menunjukkan bahwa perlindungan suatu spesies tidak cukup hanya dengan memberikan status atau memasukkannya ke dalam daftar perlindungan. Yang lebih penting ialah bagaimana informasi tersebut digunakan untuk menjaga populasi dan habitatnya secara nyata.


Daftar pustaka:

CITES. 2024. Rhinoceroses and CITES. Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora.

IUCN. 2024. The IUCN Red List of Threatened Species: Categories and Criteria. International Union for Conservation of Nature.

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem. 2017. Melacak Robot dan Rawing di Ujung Kulon. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.