Nama :Muhammad Ma'wa Nurrahman
Npm : 2451011037
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pak Roy izinkan saya memberikan tanggapan terkait materi video yg telah dikirimkan
Video tersebut menyoroti masalah yg sedang dialami jaksa Jovi Andrea Bachtiar yg merasa dirinya sebagai korban kriminalisasi. Upaya kriminalisasi yg dihadapi oleh jaksa Jovi adalah masalah serius yg dimana kejaksaan republik indonesia memframing dalam setiap publikasinya yg menyatakan bahwa jaksa Jovi menuduh Nella Marsela menggunakan mobil dinas untuk berhubungan badan dengan pacarnya. Padahal jaksa Jovi hanya mengkritik si Nella Marsela yg sering memamerkan mobil dinas yg dipakai dan di upload ke media sosial pribadinya si Nella.
Permasalahan ini berkaitan dengan etika dalam bermedia sosial, ujaran kebencian, menyebarkan dugaan yg tidak benar.
Dalam konteks perkembangan teknologi yg harus sesuai dengan nilai pancasila, yaitu sebagai berikut.
▪︎Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Media sosial harus menjadi platform yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Perilaku cyberbullying, penyebaran informasi hoaks yang merugikan orang lain, dan ujaran kebencian yang melanggar hak asasi manusia harus dihindari. Sebaliknya, media sosial dapat digunakan untuk memperjuangkan keadilan, membela yang lemah, dan menyebarkan nilai-nilai kemanusiaan yang universal.
▪︎Persatuan Indonesia: Media sosial dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjadi wadah untuk berbagi informasi positif dan mempererat tali silaturahmi antar warga negara. Sebaliknya, penyebaran berita bohong yang memecah belah bangsa, propaganda yang menimbulkan perpecahan, dan ujaran kebencian yang menargetkan kelompok tertentu ataupun individu harus dicegah.
▪︎Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Media sosial dapat menjadi platform untuk berdiskusi dan bertukar pikiran secara demokratis. Namun, perlu dijaga agar diskusi tetap berjalan dengan tertib, menghormati pendapat orang lain, dan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat. Penyebaran informasi yang menyesatkan apalagi sampai menyudutkan salah satu pihak untuk mempengaruhi opini publik secara tidak demokratis harus dihindari.
*Kesimpulan
Agar media sosial selaras dengan nilai-nilai Pancasila, diperlukan kesadaran dan tanggung jawab dari seluruh pengguna, serta peran aktif pemerintah dan lembaga terkait dalam mengatur dan mengawasi penggunaan media sosial. Regulasi yang tepat dan edukasi publik yang efektif sangat penting untuk menciptakan ruang digital yang positif, produktif, dan mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Npm : 2451011037
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Pak Roy izinkan saya memberikan tanggapan terkait materi video yg telah dikirimkan
Video tersebut menyoroti masalah yg sedang dialami jaksa Jovi Andrea Bachtiar yg merasa dirinya sebagai korban kriminalisasi. Upaya kriminalisasi yg dihadapi oleh jaksa Jovi adalah masalah serius yg dimana kejaksaan republik indonesia memframing dalam setiap publikasinya yg menyatakan bahwa jaksa Jovi menuduh Nella Marsela menggunakan mobil dinas untuk berhubungan badan dengan pacarnya. Padahal jaksa Jovi hanya mengkritik si Nella Marsela yg sering memamerkan mobil dinas yg dipakai dan di upload ke media sosial pribadinya si Nella.
Permasalahan ini berkaitan dengan etika dalam bermedia sosial, ujaran kebencian, menyebarkan dugaan yg tidak benar.
Dalam konteks perkembangan teknologi yg harus sesuai dengan nilai pancasila, yaitu sebagai berikut.
▪︎Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Media sosial harus menjadi platform yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Perilaku cyberbullying, penyebaran informasi hoaks yang merugikan orang lain, dan ujaran kebencian yang melanggar hak asasi manusia harus dihindari. Sebaliknya, media sosial dapat digunakan untuk memperjuangkan keadilan, membela yang lemah, dan menyebarkan nilai-nilai kemanusiaan yang universal.
▪︎Persatuan Indonesia: Media sosial dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dengan menjadi wadah untuk berbagi informasi positif dan mempererat tali silaturahmi antar warga negara. Sebaliknya, penyebaran berita bohong yang memecah belah bangsa, propaganda yang menimbulkan perpecahan, dan ujaran kebencian yang menargetkan kelompok tertentu ataupun individu harus dicegah.
▪︎Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan: Media sosial dapat menjadi platform untuk berdiskusi dan bertukar pikiran secara demokratis. Namun, perlu dijaga agar diskusi tetap berjalan dengan tertib, menghormati pendapat orang lain, dan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat. Penyebaran informasi yang menyesatkan apalagi sampai menyudutkan salah satu pihak untuk mempengaruhi opini publik secara tidak demokratis harus dihindari.
*Kesimpulan
Agar media sosial selaras dengan nilai-nilai Pancasila, diperlukan kesadaran dan tanggung jawab dari seluruh pengguna, serta peran aktif pemerintah dan lembaga terkait dalam mengatur dan mengawasi penggunaan media sosial. Regulasi yang tepat dan edukasi publik yang efektif sangat penting untuk menciptakan ruang digital yang positif, produktif, dan mencerminkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.