Nama :Devi Nurjayanti
Npm:2456061004
Administrasi perkantoran 2024
.
Analisis Penegakan Hukum dalam Perspektif Keadilan di Indonesia
Penegakan hukum di Indonesia dalam perspektif keadilan merupakan persoalan yang kompleks karena menyangkut integritas aparat penegak hukum, efektivitas sistem hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum itu sendiri. Dalam idealnya, hukum harus menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formal yang hanya berdasarkan aturan tertulis. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum di Indonesia masih sering menghadapi tantangan besar seperti korupsi, diskriminasi hukum, intervensi politik, dan lemahnya penindakan terhadap pelanggaran hukum oleh kelompok berkuasa. Akibatnya, hukum kerap tajam ke bawah namun tumpul ke atas—rakyat kecil sering kali mendapat hukuman berat atas pelanggaran kecil, sementara pelaku kejahatan dari kalangan elit bisa lolos melalui celah hukum atau praktik mafia peradilan. Keadilan sejati menuntut bahwa hukum ditegakkan secara imparsial, transparan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, maupun politik pelaku. Untuk itu, dibutuhkan pembaruan sistem hukum secara menyeluruh, penguatan lembaga penegak hukum seperti KPK, MA, dan kejaksaan, serta peningkatan literasi hukum masyarakat agar tercipta kontrol sosial yang sehat. Dalam konteks negara hukum seperti Indonesia, penegakan hukum yang adil bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan cita-cita keadilan sosial sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan UUD 1945.