Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Selamat siang pak Roy dan teman teman. izin menanngapi terkait materi yang diberikan pada pertemuan ke 14 MKU Pancasila pada hari ini.
Materi tersebut membahas kasus Jaksa Jovi Andre, yang melaporkan dugaan kriminalisasi, perbuatan sewenang-wenang, dan upaya pemberhentiannya ke Komisi III DPR.
Jaksa jovi menyatakan bahwa nella marsela menggunakan mobil dinas kajari tapanuli selatan untuk berpacaran. Dalam pernyataannya itu, beliau menghimbau nella untuk tidak menggunakan mobil dinas kajari untuk kepentingan pribadinya. Namun, kejaksaan agung menilai dirinya telah menuduh nella menggunakan kendaraan dinas untuk berhubungan badan. Pada akhirnya, kritikan itu dilaporkan oleh nella ke polres tapanuli selatan.
Kritikan jaksa jovi awalnya tampak sebagai upaya mengungkapkan pendapatnya, namun interpretasi yang salah dapat berujung pada proses hukum yang Panjang. Karena kasus ini viral di media sosial, menimbulkan banyak reaksi dari masyarakat. Reaksi ini memberikan gambaran tentang betapa sensitifnya topik-topik tertentu dalam masyarakat, terutama terkait dengan profesionalisme pejabat. jaksa jovi memiliki tanggung jawab untuk menjaga reputasi institusi tempai beliau bekerja. Penyampaian kritik di media sosial juga harus dipertimbangkan secara matang agar tidak merusak citra institusi dan menimbulkan konflik yang lebih besar.
Berdasarkan video yang diberikan, Konten yang dibagikan dimedia sosial pada era perkembangan teknologi harus sesuai dengan nilai Pancasila, seperti:
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab: Konten yang dibagikan harus menghormati HAM dan tidak merugikan orang lain. Selain itu juga pada sila ketiga pancasila yaitu Persatuan Indonesia, Media sosial seharusnya digunakan untuk memperkuat persatuan, bukan untuk memecah belah masyarakat. Serta pengguna media sosial harus bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi.