Nama= Syabita Salwa Azzahra
NPM= 2411011017
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Izinkan saya untuk menggapi video tersebut.
3 Point masalah yang dijelaskan oleh Jaksa Jovi Andre pada video tersebut adalah=
a) Upaya Kriminalisasi yang menunjukkan adanya kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dalam lembaga hukum. Serta menjadikan dirinya sebagai tersangka oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Siti Kholijah Arahap.
b) Perbuatan sewenang-wenang yaitu yang dilakukan oleh Siti Kholijah dalam melakukan tindakan yang tidak adil yang dapat merusak reputasinya sebagai jaksa.
c) Penggunaan Media Sosial, bahwa divideo tersebut menjelaskan kritiknya terhadap Nela Marcela, yang dianggap menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, bukanlah tuduhan sembarangan. Ia ingin menjaga etika dalam penggunaan aset negara.
Dalam konteks perkembangan teknologi dan media sosial, Jovi juga menggarisbawahi beberapa poin penting: Penggunaan media sosial harus dilakukan dengan cara yang baik. Setiap orang, terutama yang memiliki posisi publik, harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau fitnah serta pentingnya memeriksa informasi.
Tanggapan saya terkait tiga poin tersebut mengingatkan bahwa akan pentingnya transparansi, keadilan dan etika dalam lembaga hukum. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, segala tindakan dalam sistem peradilan harus dilakukan atas dasar yang jelas, obyektif, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
Terimakasih bapak Roy, serta teman-teman sekalian.
NPM= 2411011017
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Izinkan saya untuk menggapi video tersebut.
3 Point masalah yang dijelaskan oleh Jaksa Jovi Andre pada video tersebut adalah=
a) Upaya Kriminalisasi yang menunjukkan adanya kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dalam lembaga hukum. Serta menjadikan dirinya sebagai tersangka oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Siti Kholijah Arahap.
b) Perbuatan sewenang-wenang yaitu yang dilakukan oleh Siti Kholijah dalam melakukan tindakan yang tidak adil yang dapat merusak reputasinya sebagai jaksa.
c) Penggunaan Media Sosial, bahwa divideo tersebut menjelaskan kritiknya terhadap Nela Marcela, yang dianggap menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, bukanlah tuduhan sembarangan. Ia ingin menjaga etika dalam penggunaan aset negara.
Dalam konteks perkembangan teknologi dan media sosial, Jovi juga menggarisbawahi beberapa poin penting: Penggunaan media sosial harus dilakukan dengan cara yang baik. Setiap orang, terutama yang memiliki posisi publik, harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman atau fitnah serta pentingnya memeriksa informasi.
Tanggapan saya terkait tiga poin tersebut mengingatkan bahwa akan pentingnya transparansi, keadilan dan etika dalam lembaga hukum. Untuk menjaga kepercayaan masyarakat, segala tindakan dalam sistem peradilan harus dilakukan atas dasar yang jelas, obyektif, dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau pihak tertentu.
Terimakasih bapak Roy, serta teman-teman sekalian.