Kiriman dibuat oleh ULLYA ROYSA

MKU PKn Adminitrasi Negara 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh ULLYA ROYSA -
NAMA: ULLYA ROYSA
NPM: 2416041012
KELAS: REGULER A
PRODI: ILMU ADMINISTRASI NEGARA

Dalam video tersebut menjelaskan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia mencerminkan perjalanan panjang yang diwarnai oleh dinamika politik, sosial, dan budaya. Sejak disahkannya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada 18 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan, konstitusi ini telah melalui berbagai perubahan. Setelah periode Republik Indonesia Serikat (RIS) dan UUD Sementara 1950, upaya untuk menyusun konstitusi baru melalui Konstituante tidak berhasil akibat perdebatan ideologis antara kelompok Islam dan nasionalis. Pada tahun 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi yang berlaku.

Sejak tahun 1999 hingga 2002, UUD 1945 mengalami beberapa amandemen untuk mengatasi reformasi dan memperbaiki kelemahan dalam sistem pemerintahan, termasuk penguatan lembaga negara dan perlindungan hak asasi manusia. Perubahan ini mencerminkan adaptasi terhadap perkembangan masyarakat dan global. Prof. Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa konstitusi bukan hanya sekadar aturan tertulis, tetapi juga merupakan cerminan perjuangan dan identitas bangsa Indonesia. Oleh karena itu, menjaga stabilitas politik dan hukum sangat penting agar konstitusi dapat berfungsi secara optimal dalam menciptakan tatanan sosial yang adil.