གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Rodhiyya Zainuddin

MKU PKn Adminitrasi Negara 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Rodhiyya Zainuddin གིས-

NAMA : Rodhiyya Zainuddin

Nomor Induk Perusahaan : 2416041015

KELAS : Reguler A

PRODI : Ilmu Administrasi Negara


Izin, menjawab video tersebut membahas tentang geopolitik di Indonesia. Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat suatu bangsa. Konsep Geopolitik bangsa Indonesia menyatakan bahwa Pancasila sebagai ideologi nasional digunakan sebagai pertimbangan dasar dalam menentukan politik nasional ketika dihadapkan pada kondisi dan kedudukan wilayah geografis Indonesia.


Teori geopolitik ada 6 yaitu:

1. Teori geopolitik Frederich Ratzel

2. Teori geopolitik Rudolf Kjellen

3. Teori geopolitik Karl Haushofer

4. Teori geopolitik Halford Mackinder

5. Teori geopolitik ALfred Thayer Mahan

6. Teori geopolitik Guilio Douhet, Wiliam Mitchel, dan JFC Fuller


Teori geopolitik di Indonesia pertama kali diperkenalkan oleh Ir. Soekarno pada sidang BPUPKI 1 Juni 1945. Prinsip geopolitik di Indonesia tidak mementingkan hal-hal wilayah, tetapi lebih membangun kesatuan bangsa dalam satu wilayah.

Pandangan Geopolitik bangsa Indonesia adalah Wawasan Nusantara, yaitu sebuah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai dirinya yang bhinneka dan lingkungan geografinya yang berwujud negara kepulauan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hakikat dari Wawasan Nusantara ini adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara memandang bangsa Indonesia yang diuraikan ada 4 yaitu: 

1. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik

2. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi

3. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial budaya

4. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan perlindungan keamanan.


Indonesia merupakan negara dengan wilayah yang luas dan kondisi yang beragam sehingga memberikan keunggulan kepada bangsa Indonesia seperti jumlah dan potensi penduduk yang cukup besar, memiliki keanekaragaman dalam berbagai aspek, dan letak wilayah yang strategis. 


MKU PKn Adminitrasi Negara 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Rodhiyya Zainuddin གིས-

NAMA : Rodhiyya Zainuddin

NPM : 2416041015

KELAS : Reguler A

PRODI : Ilmu Administrasi Negara


Jurnal tersebut berisikan peristiwa penodaan agama yang dilakukan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diduga menghina Al-Quran. Peristiwa ini menjadi sebuah tantangan besar dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan negara di Indonesia, khususnya terkait perlindungan hak individu, kebebasan berpendapat, dan upaya menjaga kerukunan beragama di Indonesia. 


Kasus Ahok menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia belum sepenuhnya independen masih rawan terhadap tekanan sosial serta pengaruh politik. Dengan adanya kasus tersebut, pemerintah diharapkan dapat secara serius menerapkan keadilan dan transparansi dalam menegakkan hukum di Indonesia tanpa adanya campur tangan politik agar kepercayaan masyarakat dapat terjaga serta pemerintah perlu memberikan perlindungan hukum yang setara bagi setiap warga negara yang ada di Indonesia tanpa adanya diskriminasi. 


Dalam jurnal tersebut penulis menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi seluruh warga negara, serta tanggung jawab negara dalam menjaga keadilan dan perdamaian. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk memastikan setiap tindakan penegakan hukum dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan hak semua warga negara. Perlindungan hukum harus diberikan kepada semua warga negara tanpa memandang latar belakang agama maupun etnis.

MKU PKn Adminitrasi Negara 2024 -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

Rodhiyya Zainuddin གིས-
NAMA : Rodhiyya Zainuddin
NPM : 2416041015
KELAS : Reguler A
PRODI : Ilmu Administrasi Negara

Video diatas membahas tentang Penegakan Hukum yang Berkeadilan serta menjelaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan perkembangan zaman di Indonesia. Hukum adalah lembaga terpercaya untuk mengatur dan menata negara serta kehidupan bermasyarakat.

Untuk mengikuti perkembangan kehidupan masyarakat modern yang semakin maju diperlukan struktur hukum baru sebagai dasar yang dapat diandalkan. Berdasarkan UUD 1945 negara kita adalah sebuah negara hukum, artinya setiap tingkah laku maupun tindakan yang kita lakukan harus sesuai dengan tatanan hukum yang berlaku. Hukum modern telah menjadi entitas sosial politik yang sangat signifikan dan diperlukan dalam konteks dunia yang semakin rumit dan modern ini.

Supremasi hukum berfungsi sebagai fondasi untuk menciptakan masyarakat yang aman dan berkeadilan. Untuk mendukung supremasi hukum berjalan sesuai prinsip keadilan, keterlibatan masyarakat melalui lembaga swadaya dan pengawasan publik juga penting.
Lembaga-lembaga seperti ICW, Police Watch, dan MAPPI berperan dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut mencerminkan seberapa pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan sistem hukum yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Secara keseluruhan, hukum modern harus dapat menyesuaikan perubahan sosial yang terjadi dan dapat menjamin keadilan bagi seluruh rakyat.