Nama : Najwa Intan Zahira
NPM : 2416041033
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Administrasi Negara
Berdasarkan video tersebut, Demokrasi serta demokratisasi yang telah mencapai momentum puncak pada masa reformasi memiliki berbagai tantangan yang akan mucul bagi sistem hukum. Tantangan tersebut meliputi adanya adaptasi karena hukum yang dibuat pada masa otoriter sering tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Selain itu, tantangan lain yang dihadapi yaitu korupsi yang menjadi tantangan terbesar dalam penegakan hukum yang ada di Indonesia. Proses reformasi hukum membutuhkan waktu yang cukup lama dan melibatkan berbagai pihak seperti legislatif, yudikatif, dan masyarakat sipil.
Semboyan "Bhineka Tunggal Ika" mendorong perwujudan persatuan dalam keberagaman, dimana pada masalalu otoriter dan sentralistik berhasil menenggelamkan kebhinekaan sehingga memunculkan tantangan berupa pluralisme dalam hukum, yang merupakan salah satu usaha untuk menyejahterakan masyarakat guna menanggulangi serta mengurangi kemiskinan. Dalam hal ini peranan hukum dalam bentuk peraturan tidak dapat diabaikan, hukum wajib dianggap serta dikondisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah sebuah hambatan.
NPM : 2416041033
Kelas : Reguler A
Prodi : Ilmu Administrasi Negara
Berdasarkan video tersebut, Demokrasi serta demokratisasi yang telah mencapai momentum puncak pada masa reformasi memiliki berbagai tantangan yang akan mucul bagi sistem hukum. Tantangan tersebut meliputi adanya adaptasi karena hukum yang dibuat pada masa otoriter sering tidak sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Selain itu, tantangan lain yang dihadapi yaitu korupsi yang menjadi tantangan terbesar dalam penegakan hukum yang ada di Indonesia. Proses reformasi hukum membutuhkan waktu yang cukup lama dan melibatkan berbagai pihak seperti legislatif, yudikatif, dan masyarakat sipil.
Semboyan "Bhineka Tunggal Ika" mendorong perwujudan persatuan dalam keberagaman, dimana pada masalalu otoriter dan sentralistik berhasil menenggelamkan kebhinekaan sehingga memunculkan tantangan berupa pluralisme dalam hukum, yang merupakan salah satu usaha untuk menyejahterakan masyarakat guna menanggulangi serta mengurangi kemiskinan. Dalam hal ini peranan hukum dalam bentuk peraturan tidak dapat diabaikan, hukum wajib dianggap serta dikondisikan sebagai tulang punggung perekonomian dan bukan malah sebuah hambatan.