NAMA: Rahma Nur Pratiwi
NPM: 2416041046
KELAS: Reg B
PRODI: Ilmu Administrasi Negara
Evolusi konstitusi di Indonesia dimulai dengan pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, yang menjadi landasan hukum bagi negara setelah meraih kemerdekaan. UUD ini disusun oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan mencakup struktur pemerintahan serta hak-hak dasar warga negara. Namun, seiring dengan perjalanan sejarahnya, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan, termasuk digantinya oleh Konstitusi RIS pada 27 Desember 1949 dan UUDS 1950, yang mencerminkan dinamika politik dan kebutuhan akan pemerintahan yang lebih stabil.
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi resmi, menandai berakhirnya eksperimen dengan sistem pemerintahan yang lebih liberal. Keputusan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan menegaskan kembali identitas negara sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selama periode Orde Lama dan Orde Baru, UUD 1945 tidak mengalami amandemen, meskipun ada kritik terhadap konsentrasi kekuasaan di tangan presiden.
Era Reformasi yang dimulai pada akhir 1990-an membawa perubahan besar dengan dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali antara tahun 1999 dan 2002. Amandemen ini bertujuan untuk memperkuat demokrasi, membatasi kekuasaan presiden, dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Proses ini juga menciptakan lembaga negara yang lebih seimbang dan transparan, menandai transisi menuju sistem pemerintahan yang lebih demokratis di Indonesia.
NPM: 2416041046
KELAS: Reg B
PRODI: Ilmu Administrasi Negara
Evolusi konstitusi di Indonesia dimulai dengan pengesahan UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, yang menjadi landasan hukum bagi negara setelah meraih kemerdekaan. UUD ini disusun oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dan mencakup struktur pemerintahan serta hak-hak dasar warga negara. Namun, seiring dengan perjalanan sejarahnya, UUD 1945 mengalami beberapa perubahan, termasuk digantinya oleh Konstitusi RIS pada 27 Desember 1949 dan UUDS 1950, yang mencerminkan dinamika politik dan kebutuhan akan pemerintahan yang lebih stabil.
Pada 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang mengembalikan UUD 1945 sebagai konstitusi resmi, menandai berakhirnya eksperimen dengan sistem pemerintahan yang lebih liberal. Keputusan ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan menegaskan kembali identitas negara sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selama periode Orde Lama dan Orde Baru, UUD 1945 tidak mengalami amandemen, meskipun ada kritik terhadap konsentrasi kekuasaan di tangan presiden.
Era Reformasi yang dimulai pada akhir 1990-an membawa perubahan besar dengan dilakukannya amandemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali antara tahun 1999 dan 2002. Amandemen ini bertujuan untuk memperkuat demokrasi, membatasi kekuasaan presiden, dan meningkatkan perlindungan hak asasi manusia. Proses ini juga menciptakan lembaga negara yang lebih seimbang dan transparan, menandai transisi menuju sistem pemerintahan yang lebih demokratis di Indonesia.