Dalam praktiknya, apakah hak sipil dan politik warga negara Indonesia sudah benar-benar dijamin? Berikan contoh konkret yang menunjukkan keberhasilan atau kegagalannya.
Discussions started by elisaseftriyana elisaseftriyana
Apakah pengaturan HAM dalam UUD 1945 pasca-amandemen sudah cukup kuat untuk melindungi semua warga negara, atau masih ada celah kelemahan?
Apakah instrumen internasional seperti DUHAM, ICCPR, dan ICESCR dapat benar-benar menjamin perlindungan HAM di negara-negara yang sistem hukumnya berbeda?
Dari berbagai teori filsafat, hukum, dan politik tentang HAM, teori mana yang paling relevan diterapkan di Indonesia? Mengapa?
Jika melihat perjalanan sejarah, bagaimana peristiwa pelanggaran HAM masa lalu masih berpengaruh terhadap cara masyarakat memandang HAM saat ini?