Apakah hak ekososbud di Indonesia lebih banyak dipengaruhi oleh faktor politik atau faktor ekonomi? Jelaskan dengan argumen kritis.
Discussions started by elisaseftriyana elisaseftriyana
Jika Anda menjadi pembuat kebijakan, bagaimana Anda menyeimbangkan antara perlindungan hak sipil-politik dan hak ekososbud agar keduanya sama-sama terpenuhi?
Bagaimana menurut Anda hubungan antara pemenuhan hak ekososbud dengan tingkat kesenjangan sosial di Indonesia?
Dalam praktiknya, apakah hak sipil dan politik warga negara Indonesia sudah benar-benar dijamin? Berikan contoh konkret yang menunjukkan keberhasilan atau kegagalannya.
Apakah pengaturan HAM dalam UUD 1945 pasca-amandemen sudah cukup kuat untuk melindungi semua warga negara, atau masih ada celah kelemahan?