Nama : Irfan A Suki
Npm : 2313031013
Pemeriksaan surat berharga dan investasi dilakukan untuk memastikan bahwa kepemilikan, penilaian, dan pencatatannya sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Prosedur audit meliputi pengecekan bukti kepemilikan seperti sertifikat atau dokumen investasi, konfirmasi ke pihak ketiga (bank atau kustodian), serta penilaian kembali nilai investasi sesuai harga pasar.
Dalam mengaudit surat berharga dan investasi, auditor perlu memperhatikan beberapa hal penting, seperti keabsahan kepemilikan, klasifikasi investasi (jangka pendek atau panjang), metode penilaian yang digunakan, serta potensi risiko penurunan nilai. Jika entitas memiliki banyak jenis investasi, auditor harus lebih teliti dalam memahami karakteristik masing-masing instrumen, risiko yang melekat, serta memastikan pengungkapan dalam laporan keuangan sudah lengkap dan sesuai standar.