Nama: Adella Putri Rizkia
NPM: 2313032044
Pengukuran kinerja sektor publik adalah proses untuk menilai seberapa baik instansi pemerintah (seperti dinas, sekolah negeri, rumah sakit umum, dan lembaga lainnya) menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan kata lain, ini adalah cara untuk melihat apakah uang rakyat (APBN/APBD) benar-benar digunakan dengan efisien, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Tujuan dari pengukuran kinerja sektor publik adalah untuk mengetahui sejauh mana instansi pemerintah mampu mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Melalui pengukuran ini, lembaga publik dapat menilai apakah program dan kegiatan yang dilaksanakan sudah berjalan sesuai rencana atau masih perlu diperbaiki. Selain itu, pengukuran kinerja juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, agar instansi pemerintah dapat mempertanggungjawabkan hasil kerja serta penggunaan dana kepada masyarakat. Hasil pengukuran ini juga menjadi dasar penting bagi pengambilan keputusan, perbaikan kebijakan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik ke depannya.
Aspek-aspek yang diukur dalam kinerja sektor publik meliputi efisiensi, efektivitas, kualitas pelayanan, dan akuntabilitas. Efisiensi berhubungan dengan bagaimana instansi menggunakan sumber daya secara hemat dan tepat guna. Efektivitas melihat sejauh mana tujuan program telah tercapai. Kualitas pelayanan menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan, sedangkan akuntabilitas menekankan pada keterbukaan dan tanggung jawab lembaga terhadap hasil kerja dan penggunaan anggaran. Dengan memperhatikan keempat aspek ini, kinerja sektor publik dapat dinilai secara lebih menyeluruh dan objektif.
NPM: 2313032044
Pengukuran kinerja sektor publik adalah proses untuk menilai seberapa baik instansi pemerintah (seperti dinas, sekolah negeri, rumah sakit umum, dan lembaga lainnya) menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan kata lain, ini adalah cara untuk melihat apakah uang rakyat (APBN/APBD) benar-benar digunakan dengan efisien, efektif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Tujuan dari pengukuran kinerja sektor publik adalah untuk mengetahui sejauh mana instansi pemerintah mampu mencapai sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan. Melalui pengukuran ini, lembaga publik dapat menilai apakah program dan kegiatan yang dilaksanakan sudah berjalan sesuai rencana atau masih perlu diperbaiki. Selain itu, pengukuran kinerja juga bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, agar instansi pemerintah dapat mempertanggungjawabkan hasil kerja serta penggunaan dana kepada masyarakat. Hasil pengukuran ini juga menjadi dasar penting bagi pengambilan keputusan, perbaikan kebijakan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik ke depannya.
Aspek-aspek yang diukur dalam kinerja sektor publik meliputi efisiensi, efektivitas, kualitas pelayanan, dan akuntabilitas. Efisiensi berhubungan dengan bagaimana instansi menggunakan sumber daya secara hemat dan tepat guna. Efektivitas melihat sejauh mana tujuan program telah tercapai. Kualitas pelayanan menilai tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan, sedangkan akuntabilitas menekankan pada keterbukaan dan tanggung jawab lembaga terhadap hasil kerja dan penggunaan anggaran. Dengan memperhatikan keempat aspek ini, kinerja sektor publik dapat dinilai secara lebih menyeluruh dan objektif.