Posts made by Nadiva Aulia Putri

MKU PKN 2F -> forum tanggapan artikel

by Nadiva Aulia Putri -
NAMA : NADIVA AULIA PUTRI
NPM : 2313053191
KELAS : 2F

Dari artikel dengan judul "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" tersebut menjelaskan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 19. Dalam artikel ini dituliskan bahwa perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada, kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Konstitusi secara umum memiliki sifat-sifat formil dan materiil. 
Konstitusi dalam arti formil berarti konstitusi yang tertulis dalam suatu ketatanegaraan suatu negara, Dalam pandangan ini suatu konstitusi baru bermakna apabila konstitusi tersebut telah berbentuk nakskah tertulis dan diundangkan, misalnya UUD 1945, Sedangkan konstitusi materiil adalah suatu konstitusi jika orang melihat dari segi isinya, isi konstitusi pada dasarnya menyangkut hal-hal yang bersifat dasar atau pokok bagi rakyat dan negara (Titik Triwulan Tutik, 2006 : 2). Dalam artikel jurnal ini dituliskan bahwa, Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai  sekarang. 
Kemudian perubahan perubahan tersebut disebabkan karena naskah UUD 1945 yang telah dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) kemudian disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945, dirancang dalam situasi dibawah penjajahan Jepang dan ditetapkan dalam suasana tergesa-gesa sehingga masih terdapat kekuarangan dalam menjalankan
praktek berbangsa dan bernegara, itulah salah satu penyebab perubahan konstitusi di Indonesia.

Kesesuaian antara judul dengan isi yang dituangkan dalam artikel ini sangat sesuai dan jelas, yaitu mempelajari tentang bagaimana perkembangan konstitusi yang ada di negara Indonesia, karena sudah jelas dan sesuai sehingga lebih memudahkan bagi pembaca untuk mempelajari dan memahaminya.

MKU PKN 2F -> Aktivitas pertemuan 5

by Nadiva Aulia Putri -
NAMA : NADIVA AULIA PUTRI
NPM : 2313053191
KELAS : 2F

Alasan mengapa perlu adanya konstitusi di negara Indonesia salah satunya sebab perannya sebagai dasar hukum tertinggi yang menetapkan prinsip-prinsip dasar negara, hak-hak dan kewajiban warga negara, pembagian kekuasaan antara lembaga negara, serta prosedur dalam menjalankan pemerintahan. Selain itu, dalam kerangka kehidupan negara, konstitusi (UUD) secara umum memiliki fungsi sebagai:
- Tata aturan dalam pendirian lembaga - lembaga yang permanen.
- Tata aturan dalam hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain.
- Sumber hukum dasar yang tertinggi.
Lalu tujuan utama konstitusi di Indonesia adalah untuk menciptakan negara yang berdasarkan atas prinsip-prinsip demokratis, berkeadilan, dan berdaulat, serta melindungi hak-hak dasar setiap warga negara. Konstitusi pada dasarnya bertujuan untuk membatasi kewenangan pemerintah dalam menjamin hak-hak yang diperintah. Selain itu, diambil dari powerpoint tujuan adanya konstitusi dapat diklasifikasikan menjadi tiga tujuan yaitu:
- Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
- Mengawasi atau mengontrol proses kekuasaan dari para penguasa.
- Memberi batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
Pelanggaran konstitusi di Indonesia dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pelanggaran hak asasi manusia atau pembatasan kebebasan berpendapat, penyalahgunaan kekuasaan, serta pelanggan aturan pemilu. Apabila tidak ada konstitusi di Indonesia, maka negara akan mengalami kekacauan hukum, ketidakpastian, dan mungkin terjadi konflik politik yang berkepanjangan. Tanpa adanya konstitusi, hak-hak asasi manusia tidak akan terlindungi, kekuasaan pemerintah tidak akan terbatas, dan tidak akan ada kerangka kerja yang jelas untuk menjalankan pemerintahan yang efektif dan demokratis. Hal ini dapat mengarah pada ketidakstabilan politik, konflik, dan bahkan kehancuran negara. Oleh karena itu, keberadaan konstitusi sangat penting untuk menjaga stabilitas, keadilan, dan demokrasi di Indonesia.