Posts made by selly meita safira

MKU PKN 2F -> forum tanggapan artikel

by selly meita safira -

NAMA : SELLY MEITA SAFIRA

NPM : 2313053167 

KELAS : 2F


Tanggapan saya mengenai artikel dengan judul "Perkembangan Konstitusi Di Indonesia" yang ditulis oleh M. Agus Santoso, adalah 

Pada artikel tersebut, penulis membahas mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia yang telah ditetapkan sejak tanggal 18 Agustus 1945. Model pendekatan yang digunakan pada penelitian tersebut adalah yuridis normatif, sumber datanya berupa data sekunder, dan analisisnya menggunakan diskriptif kualitatif.

Hasil penelitian yang di dapatkan oleh penulis yaitu mengenai Perkembangan Konstitusi di Indonesia (Konstitusi di Indonesia selalu mengalami perubahan, yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian disusul UUD RIS pada tahun 1949 merupakan konstitusi kedua yang mengakibatkan bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Amerika. UUDS 1950 merupakan konstitusi yang ketiga, meskipun kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, tetapi sistem pemerintahannya adalah Parlementer sampai dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang.) dan Sebab-sebab terjadinya perubahan konstitusi di Indonesia (Perubahan konstitusi di Indonesia mempengaruhi beberapa faktor, diantaranya adalah bahwa penyusunan rancangan UUD yang dilakukan oleh BPUPKI sangat tergesa-gesa sehingga belum begitu sempurna. Desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi, hingga terjadinya perubahan politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.)

Simpulan dari artikel tersebut penulis memberikan wawasan yang penting mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia, memberikan pemahaman tentang evolusi konstitusi Indonesia dari masa ke masa yang dapat menjadi sumber bagi yang tertarik dengan sejarah konstitusi dan politik Indonesia, dan untuk pertimbangan dalam merancang reformasi konstitusi yang sesuai dengan tuntutan zaman dan kebutuhan masyarakat. 

MKU PKN 2F -> Aktivitas pertemuan 5

by selly meita safira -
NAMA : SELLY MEITA SAFIRA
NPM : 2313053167
KELAS : 2F

Alasan perlu adanya konstitusi di negara Indonesia yaitu karena konstitusi mengatur kekuasaan pemerintah (tanpa konstitusi yang jelas, risiko terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah atau kelompok elit menjadi lebih tinggi. Konstitusi membantu mencegah penyalahgunaan kekuasaan dengan menetapkan batasan-batasan yang jelas terhadap kekuasaan pemerintah.), menjamin perlindungan hak asasi manusia (di Indonesia, banyak hak asasi manusia yang terancam oleh tindakan pemerintah atau kelompok-kelompok tertentu. Konstitusi menyediakan dasar hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak tersebut dan memberikan jaminan bahwa semua warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum.), mengatur hubungan pusat-daerah (tanpa konstitusi yang mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, risiko terjadinya konflik antar wilayah atau klaim otonomi yang berlebihan dapat meningkat. Konstitusi membantu menjaga stabilitas dan integritas negara dengan memberikan kerangka kerja yang jelas untuk hubungan tersebut.), menciptakan stabilitas politik (tanpa konstitusi yang kuat, risiko terjadinya pergolakan politik dan ketidakstabilan meningkat. Konstitusi memberikan landasan yang stabil bagi pemerintahan yang efektif dan mencegah terjadinya ketidakpastian politik yang merugikan.), dan memberikan kepastian hukum (di negara tanpa konstitusi yang kuat, hukum sering kali menjadi tidak pasti atau dapat diubah-ubah sesuai kepentingan penguasa. Konstitusi memberikan kepastian hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-hak warga negara dan memastikan bahwa hukum berlaku adil bagi semua orang.)

Tujuan dari konstitusi di negara Indonesia adalah untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan yang melanggar hak-hak rakyat dan prinsip-prinsip demokrasi. Hal ini penting untuk mencegah dominasi pemerintah yang otoriter dan memastikan keterlibatan aktif warga negara dalam proses politik. untuk menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi semua warga negara, termasuk kebebasan berpendapat, beragama, dan berserikat. Dengan demikian, konstitusi berperan dalam mencegah diskriminasi, penindasan, dan pelanggaran hak asasi manusia oleh pemerintah atau kelompok kepentingan. untuk mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta menetapkan kewenangan masing-masing tingkat pemerintahan. Hal ini bertujuan untuk mencegah konflik antar wilayah, menjamin keadilan dalam alokasi sumber daya, dan memperkuat kesatuan dan integrasi nasional. untuk menciptakan landasan hukum yang stabil bagi sistem hukum nasional, termasuk pengaturan peradilan dan penegakan hukum. Hal ini penting untuk menjamin kepastian hukum bagi semua warga negara dan memastikan bahwa hukum berlaku adil dan setara bagi semua. dan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi semua warga negara, dengan menetapkan prinsip-prinsip ekonomi yang adil, perlindungan sosial, dan distribusi yang merata atas sumber daya nasional. Hal ini penting untuk mencapai tujuan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif. Dengan demikian, konstitusi di Indonesia bertujuan untuk memastikan keterbatasan kekuasaan pemerintah, melindungi hak asasi manusia, mengatur hubungan antara pusat dan daerah, menciptakan landasan hukum yang stabil, dan mewujudkan kesejahteraan serta keadilan sosial bagi semua warga negara.

Contoh hal yang melanggar konstitusi di negara Indonesia, yang pertama, pembatasan kebebasan berbicara, misalkan pemerintah mengeluarkan undang-undang yang membatasi kebebasan berbicara di media sosial. Hal ini bertentangan dengan Pasal 28E UUD 1945 yang menjamin kebebasan berbicara. yang kedua, penahanan tanpa proses hukum yang wajar, seseorang ditahan tanpa adanya surat perintah penahanan atau tanpa dihadirkan ke pengadilan dalam waktu yang wajar. Ini adalah pelanggaran terhadap hak atas kebebasan individu, yang dijamin oleh Pasal 28I dan 28J UUD 1945. yang ketiga, penggunaan kekuatan militer dalam konflik sipil, Jika pemerintah menggunakan tentara untuk meredam demonstrasi damai atau perlawanan sipil yang seharusnya diatasi oleh kepolisian. Hal ini melanggar prinsip pemisahan antara militer dan sipil yang diatur dalam Pasal 9 UUD 1945. yang keempat, pencabutan hak asasi manusia, Misalnya, pemerintah mencabut hak individu untuk berkumpul secara damai atau mengawasi komunikasi pribadi warga tanpa izin pengadilan yang sah. Ini adalah pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. yang kelima, manipulasi proses pemilihan dalam pemilihan umum, misalkan terdapat dugaan pemalsuan surat suara, intimidasi pemilih, atau penolakan untuk menghitung suara dengan jujur. Ini melanggar prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam konstitusi. dan yang terakhir, pemaksaan agama pada minoritas, terdapat laporan tentang kasus pemaksaan agama pada minoritas agama di beberapa daerah di Indonesia. Hal ini melanggar Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama.