Nama : Erlyn Anggis Safitri
NPM : 2353053020
“PENDIDIKAN NILAI DAN MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH”
Kata Kunci : Kurikulum Islami, Pendidikan Nilai, Pendidikan Aceh, Qanun.
Dari jurnal tersebut bahwasannya Pendidikan nilai diatur dalam sistem pendidikan nasional. Terdapat delapan belas nilai yakni pribadi yang religius, jujur, toleran, disiplin, pekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, ingin tahu tentang dunia,nasionalis, patriotik, berprestasi, ramah dan komunikatif, cinta perdamaian, gemar membaca,sadar lingkungan, berkomitmen secara sosial dan bertanggung jawab . Aceh tidak hanya melalui proses pelaksanaannya saja Peraturan yang dikeluarkan Pusat pada tahun juga diikuti dengan Qanun di Provinsi Aceh. Dasar dari Qanun ini mungkin adalah pengenalan pendidikan Islam di sekolah-sekolah di provinsi Aceh diimplementasikan dengan sempurna. Salah satu hasil amanah Qanun, dasar pelaksanaannya adalah program Aceh lembaga pendidikan di Provinsi Aceh. Berkat ciri-ciri tersebut maka penyelenggaraan pendidikan Islam menjadi benar. Mendidik generasi muda Aceh adat istiadat yang luhur, berpedoman pada kebudayaan Aceh dan syariat Islam. Kurikulum Pendidikan Aceh Islami merupakan amanah dari Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.