Nama: Ummu Hafifah
Npm: 2313053171
Kelas: 3F
HASIL ANALISIS JURNAL "PENDIDIKAN DAN NILAI MORAL DALAM SISTEM KURIKULUM PENDIDIKAN DI ACEH"
ABSTRAK
Peranan pendidikan di Aceh adalah membentuk moral dan budi pekerti peserta didik dengan menyelenggarakan pendidikan yang berlandaskan Islam yang tidak hanya mengikuti standar nasional tetapi juga memuat nilai-nilai Islam sesuai dengan Qanun Aceh. Pendidikan ini menitikberatkan pada keterusterangan, tanggung jawab, keteladanan, dan penerapan kurikulum yang sejalan dengan ajaran Islam sehingga proses pembelajaran di Aceh cenderung ke arah budaya Islam yang berbasis syariah.
PENDAHULUAN
Pendidikan di Aceh berperan penting dalam membentuk moral siswa dan menghadapi perubahan sosial yang cepat dengan mengintegrasikan hukum Islam ke dalam sistem, sesuai dengan UU No.44 tahun 1999 dan UU No.18 tahun 2001. Pemerintah Aceh telah menerapkan peraturan daerah sebagai berikut: Qanun Aceh No. 23 tahun 2002 dan No. 9 tahun 2015 bertujuan untuk melahirkan generasi muda yang mempunyai kemampuan akademik tinggi dan berakhlak mulia. Di tengah perubahan sosial, lembaga pendidikan Aceh berperan aktif dalam menjaga moral generasi muda sekaligus melestarikan nilai-nilai budaya lokal. Dengan melakukan hal tersebut, mereka melatih generasi muda yang siap dengan tantangan global dengan prinsip-prinsip Islam yang kuat.
TINJAUAN LITERATUR
Pendidikan nilai dan moral menitikberatkan pada pengamalan moralitas melalui tindakan nyata dengan nilai-nilai moral yang terlihat (Lickona, 2004). Di Indonesia, nilai-nilai seperti religiusitas dan kejujuran dipadukan ke dalam kurikulum dan kegiatan ekstrakurikuler (Kemendiknas, 2010), dan di Aceh, kurikulum nasional dipadukan dengan pendidikan Islam dan muatan lokal. Pendidikan nilai harus diintegrasikan ke dalam seluruh mata pelajaran dan kegiatan, dengan komunikasi nilai yang berkesinambungan dan peran penting guru (Sutiyono, 2013). Dalam Islam, moralitas terdiri dari Hikmah, shaja”ah, Iffah, dan Adl, yang memandu hubungan baik dengan Tuhan dan masyarakat serta mendorong perilaku positif.
PEMBAHASAN
Pendidikan di Aceh didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 yang memadukan kurikulum Islam dengan muatan lokal seperti bahasa daerah dan sejarah Aceh, untuk membentuk generasi berakhlak mulia, mengedepankan hak asasi manusia dan kearifan local budaya. Kurikulum ini telah diterapkan sejak tahun 2018 dengan fokus memasukkan nilai-nilai Islam ke dalam pendidikan, namun kendala besar seperti infrastruktur yang belum berkembang dan kurangnya pemahaman mengakibatkan terbatasnya penerapan kurikulum ini. Pendekatan pendidikan ini mencakup kegiatan ekstrakurikuler budaya Aceh yang memperkuat identitas budaya dengan tetap berpegang pada syariat Islam, serta siswa berdasarkan prinsip transparansi dan adaptasi terhadap teknologi dan Revolusi Industri 4.0. termasuk dukungan pendampingan untuk pengembangan karir. Meski sesuai dengan peraturan pemerintah, namun integrasi nilai-nilai Islam ke dalam muatan pendidikan masih belum konsisten dan seperti kurikulum 2013 seringkali hanya mencakup aspek umum saja. Pendidikan di Aceh terus berupaya untuk menyelaraskan visi sekolah, strategi pembelajaran, dan muatan lokal berbasis syariat Islam guna memperkuat identitas dan keberlanjutan masyarakat.
KESIMPULAN
Pendidikan di Aceh berpatokan pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015 dan berpedoman pada ajaran Islam. Sistem pendidikan di Aceh menekankan transparansi, akuntabilitas, keteladanan, budaya Islami, dan kurikulum Islami, serta berfokus pada nilai-nilai dan syariat Islam dalam proses pembelajarannya.