Kiriman dibuat oleh Ummu Hafifah

MKU PKN 2F -> forum tanggapan artikel

oleh Ummu Hafifah -
Nama : Ummu Hafifah
NPM : 2313053171
Kelas : 2F

Tanggapan saya mengenai artikel dengan judul "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" tersebut yaitu memberikan kita penjelasan yang sangat luas tentang perkembangan konstitusi di negara Indonesia dari tahun 1945. Penjelasan tentang perubahan konstitusi, konstitusi yang sangat penting dalam demokrasi yang ada di negara Indonesia. Tidak hanya itu, artikel ini juga memberikan informasi tentang fakta dan penulis yang membahas topik ini, memberikan referensi yang bermanfaat untuk pembaca yang ingin memahami dengan betul-betul.

Pemahaman tentang konstitusi adalah hal yang penting, baik secara formal maupun material, juga dipandang dengan baik dalam artikel diatas. Penjelasan mengenai prinsip-prinsip konstitusi dan perbedaan antara konstitusi formal dan material membuat kita paham lebih mendalam tentang konstitusi sebagai landasan bagi negara hukum.

Artikel ini secara menyeluruh memberikan penjelasan yang luas dan informatif atas perkembangan konstitusi yang terjadi di Indonesia. Kemudian mengajak pembaca untuk menjaga sistem demokrasi dan hak asasi manusia dengan memahami pentingnya konstitusi yang ada di negara Indonesia.

MKU PKN 2F -> FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO

oleh Ummu Hafifah -
NAMA : UMMU HAFIFAH
NPM : 2313053171
KELAS : 2F

Berdasarkan video "Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia" dengan narasumber Prof. Jimly Asshiddiqie yang saya analisis yaitu, negara Indonesia memiliki hukum dasar tertulis (konstitusi) yang sering kita sebut dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Seperti yang kita ketahui, negara Indonesia telah mengalami 4 perubahan konstitusi.

1. (Masa berlakunya Undang-Undang Dasar 1945) Pengesahan konstitusinya dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada masa ini, kekuasaan legislatif diserahkan pada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) disebabkan MPR dan DPR belum ada.

2. (Masa berlaku nya konstitusi RIS tahun 1949). Pada masa ini, masing-masing warga negara Indonesia memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus segala yang ada di dalam negara Indonesia.

3. (Masa Undang-Undang Dasar Sementara 1950-1959) Setelah pemilu 1955, tahun 1956 dibentuk badan konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru. Namun, tidak berhasil karena adanya perdebatan antara kelompok Islam dan nasionalis. Akibatnya, konstituante dibubarkan karena tidak berhasil menjalankan tugasnya.

4. (Masa kembalinya Undang-Undang Dasar tahun 1945) Pada tahun 1959, sesuai dengan dekrit presiden Keppres no.150 tahun 1959 Undang-Undang Dasar 1945 resmi diberlakukan kembali dengan syarat perubahan.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 itu tidak ada. Penjelasan baru disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan. Kemudian diumumkan pada "Berita Republik" tanggal 15 Februari 1946 "Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar 1945". Penjelasan tersebut merupakan dokumen terpisah, yang kemudian disatukan oleh Keppres no.150 tahun 1959.

Perbedaan UUD 45 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dan 5 Juli 1959 terletak pada lampirannya. Ir. Soekarno dalam Keppres no.150 menyebutkan bahwa "Kami berkeyakinan piagam Jakarta, 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini."

Pada masa reformasi ini, dokumen yang kita anggap Undang-Undang Dasar asli yaitu undang-undang yang disahkan tahun 1999 dengan ditambah empat lampiran perubahan (addendum). Pada aturan tambahan pasal 2, disebutkan dengan ditetapkannya perubahan undang-undang Dasar 1945 terdiri atas pembukaan dan pasal-pasal atau pengertian konsolidasi naskah.

Karena materi penjelasan dimasukkan ke dalam pembukaan dan pasal-pasal, banyak orang yang beranggapan bahwa hal tersebut merupakan penghianatan, sebab telah menghapuskan materi penjelasan tersebut. Padahal materi penjelasan dimasukkan ke dalam pembukaan dan pasal-pasal. Meskipun kita mengalami 4 kali perubahan konstitusi,
kita harus paham dengan konstitusi yang kita anut masa sekarang ini. Jika kita tidak paham dengan konstitusi negara sendiri maka kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan berjalan dengan baik.