Nama: Allya Septia Faradina
NPM: 2313053181
Kelas: 3F
Jurnal yang berjudul “Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh” ditulis oleh Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, dan Mohd Zailani Mohd Yusoff. Jurnal ini publikasikan pada September 2021 dalam Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3. Hasil analisis saya yaitu jurnal ini membahas tentang integrasi nilai-nilai Islam dalam sistem pendidikan di Aceh melalui kurikulum Islami yang didasarkan pada Qanun Aceh. Pada jurnal ini dijelaskan bagaimana pendidikan di Aceh yang memiliki otonomi khusus dapat melakukan pendekatan Islami yang tidak hanya berfokus pada pengetahuan akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter moral siswa.
Pada bagian tinjauan literatur penulis menguraikan berbagai konsep pendidikan nilai dan moral dari berbagai perspektif, seperti Lickona yang mengaitkan nilai dengan perilaku moral, dan Yildirim & Dilmac yang menekankan keterkaitan nilai dengan emosi, pikiran, dan perilaku manusia. Dalam tinjauan ini, penulis menyoroti delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan dalam pembelajaran. Nilai- nilai tersebut diatur dalam sistem pendidikan nasional yang kemudian dikaitkan dengan pembelajaran yang ada di Aceh. Di daerah tersebut, nilai-nilai moral dan pendidikan berbasis Islam diprioritaskan, sejalan dengan kekhususan otonomi daerah tersebut.
Secara keseluruhan, pada bagian pembahasan memberikan gambaran tentang upaya Aceh dalam mengintegrasikan pendidikan nilai dan moral berbasis Islam ke dalam sistem pendidikan. Kurikulum Islami di Aceh dirancang untuk menciptakan generasi yang berakhlak mulia dan selaras dengan syariat Islam pada seluruh aspek pembelajaran. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi kurikulum ini. Banyak sekolah di Aceh yang masih kesulitan menerapkan kurikulum ini secara penuh. Pemerintah dianggap tidak serius dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimplementasian kurikulum islami tersebut.
Pada kesimpulan penulis menekankan bahwa penyelenggaraan pendidikan di Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015. Pendidikan di Aceh tidak hanya mengikuti standar nasional tetapi juga menambahkan elemen-elemen yang sesuai dengan syariat Islam. Hal tersebut diharapkan dapat membentuk karakter siswa yang sesuai dengan nilai-nilai moral Islam.
NPM: 2313053181
Kelas: 3F
Jurnal yang berjudul “Pendidikan Nilai dan Moral dalam Sistem Kurikulum Pendidikan di Aceh” ditulis oleh Iwan Fajri, Rahmat, Dadang Sundawa, dan Mohd Zailani Mohd Yusoff. Jurnal ini publikasikan pada September 2021 dalam Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol. 9 No. 3. Hasil analisis saya yaitu jurnal ini membahas tentang integrasi nilai-nilai Islam dalam sistem pendidikan di Aceh melalui kurikulum Islami yang didasarkan pada Qanun Aceh. Pada jurnal ini dijelaskan bagaimana pendidikan di Aceh yang memiliki otonomi khusus dapat melakukan pendekatan Islami yang tidak hanya berfokus pada pengetahuan akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter moral siswa.
Pada bagian tinjauan literatur penulis menguraikan berbagai konsep pendidikan nilai dan moral dari berbagai perspektif, seperti Lickona yang mengaitkan nilai dengan perilaku moral, dan Yildirim & Dilmac yang menekankan keterkaitan nilai dengan emosi, pikiran, dan perilaku manusia. Dalam tinjauan ini, penulis menyoroti delapan belas nilai yang perlu diintegrasikan dalam pembelajaran. Nilai- nilai tersebut diatur dalam sistem pendidikan nasional yang kemudian dikaitkan dengan pembelajaran yang ada di Aceh. Di daerah tersebut, nilai-nilai moral dan pendidikan berbasis Islam diprioritaskan, sejalan dengan kekhususan otonomi daerah tersebut.
Secara keseluruhan, pada bagian pembahasan memberikan gambaran tentang upaya Aceh dalam mengintegrasikan pendidikan nilai dan moral berbasis Islam ke dalam sistem pendidikan. Kurikulum Islami di Aceh dirancang untuk menciptakan generasi yang berakhlak mulia dan selaras dengan syariat Islam pada seluruh aspek pembelajaran. Namun, masih terdapat tantangan dalam implementasi kurikulum ini. Banyak sekolah di Aceh yang masih kesulitan menerapkan kurikulum ini secara penuh. Pemerintah dianggap tidak serius dalam mempersiapkan segala kebutuhan pengimplementasian kurikulum islami tersebut.
Pada kesimpulan penulis menekankan bahwa penyelenggaraan pendidikan di Aceh mengacu pada Qanun Nomor 9 Tahun 2015. Pendidikan di Aceh tidak hanya mengikuti standar nasional tetapi juga menambahkan elemen-elemen yang sesuai dengan syariat Islam. Hal tersebut diharapkan dapat membentuk karakter siswa yang sesuai dengan nilai-nilai moral Islam.