གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Allya Septia Faradina

MKU PKN 2F -> forum tanggapan artikel

Allya Septia Faradina གིས-
NAMA: ALLYA SEPTIA FARADINA
NPM: 2313053181
KELAS: 2F


Artikel ini memberikan gambaran tentang dinamika perubahan konstitusi di Indonesia sejak kemerdekaan hingga saat ini. Penulis membaginya ke dalam beberapa periode penting, dimulai dari berlakunya UUD 1945 pada 18 Agustus 1945, kemudian berubah menjadi Konstitusi RIS pada 1949 yang mengubah bentuk negara menjadi serikat, dilanjutkan dengan UUDS 1950 dan kembali ke UUD 1945 setelah Dekrit Presiden 1959, hingga masa reformasi yang membawa amandemen UUD 1945 sampai 4 kali perubahan dari 1999-2002.

Salah satu sebab utama perubahan konstitusi di Indonesia adalah karena penyusunan UUD 1945 yang sangat tergesa-gesa di bawah tekanan penjajahan Jepang. Hal ini menyebabkan UUD 1945 memiliki banyak kekurangan dan belum sempurna untuk mengatur ketatanegaraan Indonesia dalam jangka panjang. Oleh karena itu, kebutuhan untuk mengamandemen UUD 1945 menjadi sesuatu yang niscaya seiring berjalannya waktu dan perubahan situasi politik.

Pembahasan dalam artikel ini menunjukkan bahwa perubahan konstitusi tidak lepas dari dinamika politik dan pergolakan kepentingan baik eksternal maupun internal. Faktor eksternal, yaitu desakan pihak Belanda agar Indonesia berbentuk negara federal (RIS) demi memudahkan kontrol Belanda atas Indonesia. Hal ini memaksa Indonesia mengubah konstitusinya dari UUD 1945 menjadi Konstitusi RIS 1949 untuk mengelabui Belanda. Namun kemudian kembali ke UUDS 1950 dan UUD 1945 karena bentuk negara federal tidak sesuai dengan keinginan bangsa Indonesia. Faktor internal seperti situasi politik yang tidak stabil, kepemimpinan yang kacau, serta tuntutan reformasi juga menjadi pendorong perubahan konstitusi. Misalnya dekrit Presiden 1959 untuk kembali ke UUD 1945 akibat ketidakpercayaan terhadap pemerintahan saat itu. Begitu pula dengan tuntutan reformasi 1998 yang membawa amandemen UUD 1945 hingga 4 kali. Namun tentu saja, terdapat pertimbangan di balik setiap keputusan untuk melakukan perubahan tersebut.

Secara keseluruhan, artikel ini sangat informatif dan mampu menggambarkan bagaimana konstitusi Indonesia selalu berubah mengikuti dinamika politik dan kebutuhan zaman. Hal ini menunjukkan konstitusi bukanlah sesuatu yang statis, namun alat untuk mencapai cita-cita bernegara yang lebih baik sesuai dengan perkembangan masyarakat.

MKU PKN 2F -> Aktivitas pertemuan 5

Allya Septia Faradina གིས-
NAMA: ALLYA SEPTIA FARADINA
NPM: 2313053181
KELAS: 2F

Konstitusi merupakan hukum dasar dalam suatu negara. Secara umum, negara dan konstitusi tidak dapat dipisahkan, itu artinya konstitusi sangat diperlukan dalam suatu negara. Konstitusi berfungsi sebagai hukum dasar dan pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Sebagai sebuah negara, Indonesia membutuhkan sebuah landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan negara secara menyeluruh. Konstitusi berperan sebagai pedoman dasar yang mengatur struktur ketatanegaraan dan kedaulatan negara, wilayah negara, pembagian kekuasaan, menjamin hak-hak warga negara, dan hal-hal pokok lainnya. Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, akan tercipta situasi kekacauan dan ketidakpastian hukum. Tanpa adanya konstitusi sebagai landasan dan pedoman tertinggi, kekuasaan pemerintah menjadi tidak terbatas dan berpotensi disalahgunakan secara sewenang-wenang. Hak-hak dasar warga negara seperti kebebasan berbicara, beragama, dan keamanan dari penahanan sewenang-wenang tidak memiliki jaminan dan perlindungan hukum. Akibatnya, negara tersebut akan sangat rentan mengalami penindasan, pelanggaran HAM, ketidakstabilan politik, serta kekacauan karena tidak adanya kerangka hukum yang kuat dan mengikat sebagai pedoman penyelenggaraan negara.

Konstitusi atau UUD 1945 bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, dan menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara. Konstitusi juga mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, menjamin kebebasan beragama, menjamin hak untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan, serta menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Dengan demikian, konstitusi menjadi landasan hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan menjamin terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

Pelanggaran terhadap konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia dapat terjadi dalam berbagai bentuk, yaitu antara lain.
• Tindakan atau keputusan lembaga negara maupun kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UUD 1945. Pelanggaran ini tidak hanya meliputi pelanggaran terhadap pasal-pasal dalam UUD, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar dan nilai luhur yang terkandung dalam UUD 1945.
• Keputusan lembaga negara yang melampaui wewenang yang diberikan oleh UUD 1945. Contohnya, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) diluar keadaan genting yang memaksa.
• Pelanggaran terhadap hak-hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, seperti pelanggaran HAM, pembatasan kebebasan berpendapat, dan diskriminasi terhadap SARA.