NAMA: ALLYA SEPTIA FARADINA
NPM: 2313053181
KELAS: 2F
Konstitusi merupakan hukum dasar dalam suatu negara. Secara umum, negara dan konstitusi tidak dapat dipisahkan, itu artinya konstitusi sangat diperlukan dalam suatu negara. Konstitusi berfungsi sebagai hukum dasar dan pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan negara. Sebagai sebuah negara, Indonesia membutuhkan sebuah landasan hukum yang mengatur penyelenggaraan negara secara menyeluruh. Konstitusi berperan sebagai pedoman dasar yang mengatur struktur ketatanegaraan dan kedaulatan negara, wilayah negara, pembagian kekuasaan, menjamin hak-hak warga negara, dan hal-hal pokok lainnya. Konstitusi yang berlaku di Indonesia saat ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi, akan tercipta situasi kekacauan dan ketidakpastian hukum. Tanpa adanya konstitusi sebagai landasan dan pedoman tertinggi, kekuasaan pemerintah menjadi tidak terbatas dan berpotensi disalahgunakan secara sewenang-wenang. Hak-hak dasar warga negara seperti kebebasan berbicara, beragama, dan keamanan dari penahanan sewenang-wenang tidak memiliki jaminan dan perlindungan hukum. Akibatnya, negara tersebut akan sangat rentan mengalami penindasan, pelanggaran HAM, ketidakstabilan politik, serta kekacauan karena tidak adanya kerangka hukum yang kuat dan mengikat sebagai pedoman penyelenggaraan negara.
Konstitusi atau UUD 1945 bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, dan menjamin perlindungan hak asasi manusia bagi setiap warga negara. Konstitusi juga mengatur hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, menjamin kebebasan beragama, menjamin hak untuk mendapatkan pendidikan dan pekerjaan, serta menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Dengan demikian, konstitusi menjadi landasan hukum tertinggi dalam penyelenggaraan negara dan menjamin terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
Pelanggaran terhadap konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia dapat terjadi dalam berbagai bentuk, yaitu antara lain.
• Tindakan atau keputusan lembaga negara maupun kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UUD 1945. Pelanggaran ini tidak hanya meliputi pelanggaran terhadap pasal-pasal dalam UUD, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar dan nilai luhur yang terkandung dalam UUD 1945.
• Keputusan lembaga negara yang melampaui wewenang yang diberikan oleh UUD 1945. Contohnya, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) diluar keadaan genting yang memaksa.
• Pelanggaran terhadap hak-hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, seperti pelanggaran HAM, pembatasan kebebasan berpendapat, dan diskriminasi terhadap SARA.