Nama : Kholifatus Sabrina
NPM : 2311011116
Kelas : Manajemen Genap
Artikel tersebut membahas kondisi penegakan HAM di Indonesia selama tahun 2019, yang dinilai masih buruk oleh berbagai lembaga dan pakar. Isu-isu yang mencuat antara lain adalah belum adanya penyelesaian serius terhadap pelanggaran HAM berat di masa lalu, kemunduran dalam demokrasi dengan munculnya ancaman otoritarianisme, serta peningkatan diskriminasi dan kekerasan di Papua. Pelanggaran hak-hak perempuan juga masih menjadi perhatian, ditambah dengan pernyataan diskriminatif dari pejabat publik. Meskipun demikian, pemerintah Indonesia masih melakukan reformasi kunci untuk perlindungan HAM, supremasi hukum, dan sektor keamanan publik. Gerakan masyarakat sipil, termasuk gerakan mahasiswa dan komunitas lokal di Bali dan Kendeng, tetap aktif dalam memperjuangkan HAM.
A. Kritik terhadap penegakan HAM di Indonesia pada tahun 2019 mencatat banyaknya pelanggaran HAM yang perlu ditangani pemerintah, termasuk pelanggaran berat di masa lalu dan konflik sumber daya alam. Artikel juga mencatat masalah seperti pembatasan kebebasan berekspresi dan beragama, diskriminasi gender, kegagalan dalam memberikan keadilan bagi korban pelanggaran HAM, serta penjatuhan hukuman kejam dan eksekusi di luar pengadilan. Namun, ada perkembangan positif seperti reformasi untuk memperbaiki perlindungan HAM dan menegakkan supremasi hukum, serta komitmen Indonesia dalam meratifikasi perjanjian HAM internasional.
B. Prinsip demokrasi Indonesia yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa mencerminkan upaya untuk menghormati dan mempertahankan keragaman budaya dan agama. Nilai-nilai adat yang mendorong kebersamaan, musyawarah, dan keadilan sosial dapat mendukung demokrasi yang inklusif dan menghormati HAM.
C. Demokrasi di Indonesia perlu dievaluasi agar sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan menghormati HAM. Meskipun ada kebebasan berekspresi dan partisipasi politik, tantangan masih ada dalam menjunjung tinggi HAM, seperti perlindungan agama dan keadilan sosial.
D. Tindakan anggota parlemen yang tidak mewakili kepentingan rakyat dapat merusak kepercayaan masyarakat pada sistem politik. Pemimpin politik harus memprioritaskan kepentingan rakyat.
E. Kekuasaan kharismatik yang tidak seimbang dengan prinsip demokrasi dan perlindungan HAM dapat mengancam kebebasan individu dan merusak prinsip-prinsip demokrasi yang inklusif.