NAMA : AULIA SYIFA PUTRI
NPM : 2311011088
URGENSI PENEGASAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NILAI PENGEMBANGAN IPTEK
Pancasila adalah dasar negara atau pokok kaidah negara yang fundamental yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, dan sekaligus cita hukum (rechtssidee) negara Indonesia karena bersumber pada pandangan dan falsafah hidup yang mendalam, dimana tersimpul ciri khas sifat, dan karakter luhur bangsa Indonesia.
1. Konsep Dasar Nilai Pancasila Sebagai Pengembangan Ilmu
Niali-nilai dasar Pancasila secara normatifmenjadi dasar, kerangka acuan, dan tolakukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalan kan di Indonesia.
- Pertama, bahwa setiap ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang dikembangkan di Indonesia haruslah tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
- Kedua,bahwa setiap perkembangan iptek harus didasarkan dengan nilai Pancasila sebagai factor internal pengembangan.
- Ketiga, nailai-nilai Pancasila berperan sebagai rambu normatif bagi pengembangan iptek di Indonesia.
- Keempat, bahwa setiap pengembangan iptek harys berakar dari budaya dan idiologi bangsa Indonesia sendiri atau yang lebih dikenal indelegensasi ilmu (mempribumikan ilmu)
2. Pancasila Sebagai Sumber Nilai dan Moral dalam Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Tekhologi
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, pada sila ini dapat mengimplementasikan ilmu pengetahuan, yang mempertimbangjan rasional, antara akal, rasa dan kehendak. Sehingga dapat menempatkan manusia dalam semesta bukan sebagai pusatnya melainkan sebagaian yang sistematik dari alam yang diolahnya.
b. Sila Kemanusahteraan bersaiaan Yang Adil dan Beradab, pada sila ini memberikan dasar moralitas bagi manusia dalam mengembangkan iptek. Iptek adalah salah satu perkembangan dalam budaya hidup.
c. Sila Persatuan Indonesia, memberikan rasa kesadaran akan nasionalisme dari bangsa Indonesia akan sumbnagsihnya iptek sehingga dapat terjalinnya rasa terpelihara, persaudaraan dan persahaban antar daerah dan itu semua karena faktor kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. manusia, yang pada hakekatnya bertujuan demi kesejahteraan bersama.
d. Sila Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmad kebijaksanaa dalam permusyarawatan/perwakilan, hal yang mendasar adalah dalam pengembangan iptek didasarkan atas kepentingan demokrasi, hal ini mengandung maksud bahwa setiap warga negara mempunyai kewajiban dalam pengembangan iptek dengen menghormati dan mengharai kebebebasan orang lain dalam bersikap serta terbuka untuk mendapatkan masukan, kritik dan saran yang membangun.
e. Sila Keadilan soial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kemajuan iptek harus dapat menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan manusian, keseimbangan keadilan antar dirinya sendiri, manusia dengan Tuhannya manusia lainnya manusia dengan masyarakat bangsa dan negara serta lingkungan dimana manusi itu berada.
3. Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik Pancasila Sebagai Dasar Nilai Pengembangan Iptek
-Sumber historis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek di Indonesia dapat ditelusuri dalam Pembukaan UUD 1945. Pada alenia keempat Pembukaan UUD 1945 berbunyi:
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumbah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamain abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang Maha Esa,... dan seterusnya”.
Kata mencerdaskan kehidupan bangsa mengacu pada pengembangan iptek melalui pendidikan. Amanat dalam pembukaan UUD 1945 yang terkait dengan mencerdaskan kehidupan bangsa haruslah berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sterusnya yaitu Pancasila. Proses mencerdaskan kehidupan bangsa yang terlepas dari nilai- nilai spiritual, kemanusiaan, solidaritas kebangsaan, musyawarah, dan keadilan merupakan pencerdasan terhadap amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan dokuen sejarah bangsa Indonesia.
- Sumber sosiologis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek dapat ditemukan dalam sikap masyarakat yang peka terhadap isu-isu Ketuhanan dan Kemanusiaan yang ada dibalik peistiwa yang terjadi dalam masyarakat. Isu Ketuhanan misalnya perkembangan iptek acapkali tidak memperhatikan harkat dan martabatnya manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa, yaitu dengan tidak melibatkan peran serta langsung masyarakat padahal hal tersebut akan berdampak negatif berupa kerusakan teknologi. Masyrakat lebih peka terhadap isu-isu kemanusiaan dibalik pembangunan dan pengembangan iptek seperti limbah industri yang merusak lingkungan secara langsung akan mengubah kenyamanan hidup masyarakat (Kementrian Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2016: 211).
- Sumber Politis Pancasila sebagai dasar nila pengembangan iptek dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang dilakukan oleh para penyelenggara negara. Misalnya kebijakan yang terjadi pada jaman orde lama yang meletakkna Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan atau orientasi ilmu, antara lain. Presiden Soeharto menyinggung masalah Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmuketika memberikan sambutan pada konggres Pengetahuan Nasional IV 18 September 1986, hal itu menyebutkan bahwa meskipun Pancasila ditrapkan sebagai satu-satunya asas tunggal organisasi poliik dan kemasyarakatan tetapi penegasan Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu di Indonesia belum diungkapkan secara jelas. Pada era reformasi Presiden Susio Bambang Yudoyono dan Presiden BJ Habibie pada taggal 1 Juni 2011. Sehingga penegasan secara politis Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan iptek lebih bersifat apologis karena hanya memberikan dorongan kepada kaum intelektual untuk menjabarkan nilai-nilai Pancasila lebih lanjut (Kementrian Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, 2016 : 212-213).