Nama : Fathur Rozzaaq Effendi
NPM : 2311011067
Video tersebut menjelaskan tentang sejarah lahirnya pancasila. Berdasarkan KEPRES No. 24 Tahun 2016, tentang hari lahir pancasila, menyatakan bahwa tanggal 1 Juni 1945, meskipun begitu, nilai-nilai luhur Pancasila sudah dikenal sejak zaman kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Istilah pancasila sendiri berasal dari bahasa sanksekerta yaitu Panca yang berarti lima dan Sila yang berarti asas. Sejarah perumusan Pancasila merupakan bagian dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Karena pada masa perlawanan melawan penjajahan bangsa barat, perjuangan bangsa Indonesia belum terorganisir dan masih bersifat kedaerahan, maka pada tanggal 20 Mei 1908, dibentuklah Boedi Oetomo oleh Dr. Soetomo sebagai organisasi pelopor pergerakan nasional. Dari situlah terbentuknya persatuan bangsa Indonesia yang ditandai dengan adanya sumpah pemuda pada 28 Oktober 1928. Pada 9 Maret 1942, Hindia Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang, maka mulailah pendudukan Jepang di Indonesia. 3 tahun berselang, karena terdesak oleh sekutu, Jepang berusaha menarik simpati bangsa Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan, dan membentuk BPUPKI. Pada sidang pertama BPUPKI itu, tanggal 29 Mei 1945-1 Juni 1945, Mr. Moh Yamin, Prof. M. Soepomo, dan Ir. Soekarno mengusulkan pandangannya tentang 5 asas dasar negara. Pada 1 juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan agar 5 asas tersebut diberi nama Pancasila dan usulan itupun diterima. Setelah BPUPKI dibubarkan dan digantikan oleh PPKI pada tanggal 7 agustus 1945, PPKI melaksanakan sidang pertama pada 18 Agustus 1945 yang mana pada sidang itu, Drs. Moh Hatta mengusulkan untuk menghapus 7 kata pada sila pertama sebelumnya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagai paham filosofis, pancasila memiliki 2 pengertian yaitu pancasila sebagai pandangan hidup dan pancasila sebagai dasar negara. Pancasila juga memiliki 3 fungsi yaitu fungsi Yuridis, fungsi Sosiologis, dan fungsi Etis dan Filosofis.
Pancasila juga memiliki 4 pokok fikiran yang didalamnya tersimpul ajaran pancasila yang terdiri dari
1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia berdasarkan persatuan (sila 3)
2. Negara Indonesia mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila 5)
3. Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan (sila 4)
4. Negara berdasarkan ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (sila 1&2)