གནས་བསྐྱོད་བཟོ་མི་ Agustin Dwi Rahayu 2311011093

manajemen A MKU pancasila -> Forum Analisis Jurnal

Agustin Dwi Rahayu 2311011093 གིས-
Nama : Agustin Dwi Rahayu
NPM : 2311011093

Jurnal ini membahas peran Pancasila, ideologi negara Indonesia, dalam memandu perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di tanah air. Hal ini menekankan pentingnya menyelaraskan kegiatan ilmiah dengan nilai-nilai budaya dan agama masyarakat Indonesia. Pancasila memberikan kerangka normatif dan pedoman moral bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan menekankan pada pemanfaatan ilmu pengetahuan untuk kesejahteraan dan persatuan bangsa.
Pancasila berfungsi sebagai sumber prinsip etika bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia dalam beberapa hal. Pertama, menekankan bahwa segala perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang melekat pada Pancasila. Artinya, setiap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi harus sejalan dengan prinsip-prinsip etika dan moral yang dituangkan dalam Pancasila, sehingga memberikan kontribusi positif kepada masyarakat tanpa mengorbankan nilai-nilai bangsa. Kedua, Pancasila diintegrasikan sebagai faktor internal perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Artinya, nilai-nilai etika Pancasila tertanam dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, memandu kemajuannya dan memastikannya tetap selaras dengan kerangka etika bangsa. Selanjutnya Pancasila dijadikan pedoman normatif bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, membantu mengendalikan dan mengarahkan arah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi agar tetap sejalan dengan cara berpikir orang Indonesia. Selain itu, Pancasila juga dijadikan landasan etika pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, menjamin kemajuan yang menghormati harkat dan martabat manusia, meningkatkan kualitas hidup, membantu pembangunan masyarakat, dan berkontribusi terhadap terciptanya masyarakat yang lebih adil. Secara keseluruhan, Pancasila berfungsi sebagai sumber prinsip-prinsip etika yang penting bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, yang memandu arah kemajuan dan memastikan bahwa kemajuan tersebut selaras dengan nilai-nilai bangsa dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat.

Sumber sejarah, sosiologi, dan politik Pancasila sebagai dasar perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia dapat ditelusuri kembali ke berbagai konteks sejarah, sosiologi, dan politik. Secara historis, sumber Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat ditemukan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menekankan pada perlindungan bangsa Indonesia dan pemajuan kesejahteraannya serta komitmen bangsa untuk ikut berkontribusi dalam pembangunan. tatanan dunia. Secara sosiologis, Pancasila berfungsi sebagai sumber prinsip etika bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia dengan mewadahi seluruh aktivitas kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara, termasuk aktivitas ilmiah. Peraturan ini memberikan pedoman dan norma bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, memastikan bahwa hal tersebut selaras dengan nilai-nilai budaya dan keyakinan agama masyarakat Indonesia. Secara politis, Pancasila dijadikan pedoman normatif bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia, mengendalikan dan mengarahkan arah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi agar tetap sejalan dengan cara berpikir orang Indonesia dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Secara keseluruhan, sumber sejarah, sosiologi, dan politik Pancasila sebagai dasar pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia berakar kuat pada sejarah ketatanegaraan, nilai-nilai budaya, dan ideologi politik bangsa, sehingga memberikan kerangka komprehensif bagi etika pengembangan ilmu pengetahuan. dan teknologi di negara tersebut.

Pancasila menjadi pedoman orientasi ilmu pengetahuan di perguruan tinggi dengan menjadi kerangka normatif bagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ditegaskan bahwa segala kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi harus sejalan dengan prinsip etika dan moral yang dituangkan dalam Pancasila. Artinya, perguruan tinggi diharapkan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam kurikulum dan kegiatan penelitiannya, memastikan bahwa ilmu yang dihasilkan dan disebarluaskan sejalan dengan kerangka etika bangsa. Penting untuk menyaring pengaruh global yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Indonesia dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi karena hal ini memastikan bahwa kemajuan tersebut menghormati keyakinan budaya dan agama masyarakat Indonesia. Dengan menyaring pengaruh global yang bertentangan dengan Pancasila, Indonesia dapat mempertahankan identitas budayanya dan memastikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan kontribusi positif bagi masyarakat tanpa mengorbankan nilai-nilai bangsa. Pendekatan ini juga membantu menjaga kedaulatan dan kemandirian bangsa dalam menentukan jalur kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

manajemen A MKU pancasila -> Forum Analisis Jurnal

Agustin Dwi Rahayu 2311011093 གིས-
Nama : Agustin Dwi Rahayu
NPM : 2311011093

Pengaruh mata pelajaran pengembangan kepribadian pancasila dalam menyikapi ilmu pengetahuan dan teknologi.

Secara umum mahasiswa memiliki pengembangan kepribadian Pancasila yang baik. Sebagai generasi muda, mahasiswa sebaiknya menjaga kepribadian bangsa dalam menghadapi tantangan perkembangan Iptek, dan berpegang teguh pada Pancasila sebagai dasar negara sehingga perkembangan Iptek bisa membantu pembangunan Negara. Pancasila penting dalam kehidupan bermasyarakat dan harus ditetapkan sejak dini.
Tujuan pengembangan kepribadian pancasila di perguruan tinggi adalah untuk menciptakan lingkungan belajar bagi mahasiswa untuk menelaah, menganalisis, dan memecahkan secara akademis permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan pembangunan bangsa dan negara dari sudut pandang nilai-nilai dasar pancasila sebagai ideologi dan landasan negara. Secara khusus tujuannya adalah untuk memperkuat Pancasila sebagai landasan falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Mata pelajaran pengembangan kepribadian pancasila memiliki pengaruh terhadap respon siswa terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi melalui analisis regresi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat pengaruh yang signifikan mata pelajaran pengembangan kepribadian pancasila terhadap respon siswa terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pentingnya bagi pelajar untuk menjaga karakter bangsa dalam menghadapi kemajuan teknologi untuk memastikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memberikan kontribusi terhadap pembangunan nasional dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Hal ini dapat dicapai melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Siswa harus didorong untuk menjunjung tinggi Pancasila sebagai dasar negara dan mengintegrasikan prinsip-prinsipnya ke dalam jawaban mereka terhadap tantangan yang ditimbulkan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi.

manajemen A MKU pancasila -> Forum Analisis Video

Agustin Dwi Rahayu 2311011093 གིས-
Nama : Agustin Dwi Rahayu
NPM : 2311011093

Pancasila Sebagai Dasar Pengembangan IPTEK

IPTEK pada dasarnya digunakan untuk membantu keperluan manusia dalam menghadapi kehidupan. Dalam perkembangan IPTEK, nilai-nilai Pancasila memilki peran yang penting.
Sila-sila Pancasila yang menjadi sistem etika dalam pengembangan IPTEK :
1. Sila ketuhanan yang maha esa : mengkomplementasikan ilmu pengetahuan, mencipta keseimbangan antara rasional dan irasional, antara akal dan kehendak.
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab : memberikan dasar-dasar moralitas bahwa manusia dalam mengembangkan IPTEK harus bersikap beradab
3. Sila persatuan indonesia : mengkomplementasikan universitas dan internasionalisme dalam sila-sila yang lain.
4. Sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan : mendasari pengembangan IPTEK secara demokratis
5. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia : mengkomplementasikan pengembangan IPTEK dengan menjaga keseimbangan keadilan dalam kehidupan kemanusiaan
Pengembangan IPTEK memberikan manfaat dalam kehidupan manusia, namun juga menghasilkan dampak baik positif maupun negatif.

manajemen A MKU pancasila -> Forum Analisis Video

Agustin Dwi Rahayu 2311011093 གིས-
Nama : Agustin Dwi Rahayu
NPM : 2311011093

Pancasila Sebagai Sistem Etika

Etika pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan untuk mengatur perilaku kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Nilai -nilai yang terkandung dalam etika Pancasila yaitu :
1. Sila ketuhanan yang mengandung dimensi moral berupa nilai spritualitas.
2. Sila kemanusian yang mengandung dimensi humanus yang artinya menjadikan manusia menjadi manusiawi.
3. Sila persatuan yang mengandung dimensi nilai solidaritas, rasa kebersamaan dan cinta tanah air.
4. Sila kerakyatan yang mengandung nilai sikap menghargai atau ingin mendengar pendapat orang lain.
5. Sila keadilan yang mengandung dimensi nilai ingin peduli antar senasib orang lain.

Urgensi Pancasila dalam sitem etika :
1. Meletakkan sila-sila Pancasila sebagai etika
2. Pancasila Memberikan pedoman sehingga memiliki orientasi yang jelas
3. Pancasila Menjadi dasar analisis berbagai kebijakan
Nama : Agustin Dwi Rahayu
NPM : 2311011093

Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia

Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut. Sedangkan politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini diringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum sebagaimana ditegaskan Ketua Mahkamah Agung Earl Warren. Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.

Politik hukum dimuat terletak pada Pasal 102 UUDS 1945 yang berbunyi :
Hukum perdata dan hukum dagang , hukum pidana sipil maupun hukum pidana militer, hukum acara pidana, susunan dan kekuasaan pengadilan, diatur dengan undang-undang dalam kitab-kitab hukum, kecuali jika pengundang-undang menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dan undang-undang tersendiri.