Nama : Agustin Dwi Rahayu
NPM : 2311011093
Artikel "Perkembangan Konstitusi di Indonesia" menjelaskan tentang perkembangan konstitusi di Indonesia, yang telah berlaku sejak tanggal 18 Agustus 1945. Dalam artikel tersebut menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, mulai dari UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950, dan kembali lagi ke UUD 1945, yang masih berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal, serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Artikel ini juga menjelaskan bahwa konstitusi di Indonesia merupakan dasar hukum dan pengaturan bagi semua instansi pemerintah dan masyarakat, yang melindungi hak-hak masyarakat dan individu, termasuk hak asasi manusia. Konstitusi juga memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.