Kiriman dibuat oleh Agustin Dwi Rahayu 2311011093

Nama : Agustin Dwi Rahayu
NPM : 2311011093
Kelas : Manajemen Ganjil

Dari video tersebut, kita dapat mengetahui bahwa demokrasi itu memfasilitasi silang pendapat, demokrasi juga menjamin kebebasan untuk berpendapat. Walaupun demokrasi itu berisik, tetapi digunaan dibanyak negara, alasan utamanya adalah negara yang sistem demokrasi nya baik lebih mampu mempertahankan keamanan dan kemakmuran jangka panjang. Demokrasi dianggap sebagai alat paling efektif untuk mewujudkan kesetaraan, mengurangi konflik dan meningkatkan partisipan publik. Negara yang menganut demokrasi memiliki skor HAM yang lebih tinggi, warga dinegara penganut demokrasi juga cenderung mempunyai angka harapan hidup yang tinggi. Namun bukan berarti demokrasi adalah sistem pemerintahan yang sempurna. Beberapa analisis mengatakan demokrasi berada dalam fase kritis, hal ini disebabkan antara lain oleh rendahnya kepercayaan terhadap pemerintah, penurunan jumlah keanggotaan partai politik, hingga regulasi pemerintah yang dianggap tidak transparan.

MKU PKN Manajemen 2024 -> ANALISIS KASUS

oleh Agustin Dwi Rahayu 2311011093 -
Nama : Agustin Dwi Rahayu
NPM : 2311011093

  1. Berita tersebut berisi tentang demo menolak UU Cipta Kerja yang berujung pada penyebaran virus Covid-19 di kalangan mahasiswa dan buruh. Tanggapan saya mengenai berita ini ialah pentingnya mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi. Hal positifnya, kita jadi lebih sadar akan pentingnya penelitian tentang masalah sosial-politik seperti UU Cipta Kerja.
  2. Menurut saya, jika ingin menyuarakan pendapat di tempat umum, sebaiknya dilakukan dengan cara yang damai dan bertanggung jawab tanpa merusak fasilitas umum. Cara yang lebih baik untuk menyalurkan aspirasi di masa pandemi adalah melalui platform online.
  3. Solusi untuk mengatasi konflik antara pengusaha dan buruh adalah dengan menjalin dialog terbuka antara keduanya, sambil memperhatikan keseimbangan hak dan kewajiban. Peran pemerintah sangat penting dalam menciptakan kebijakan yang adil untuk semua pihak.
  4. Untuk mewujudkan kehidupan yang harmonis antara negara dan warga negaranya, perlu meningkatkan kesadaran hukum dan memahami hak serta kewajiban masing-masing. Lembaga penegak hukum juga harus diperkuat untuk menjamin keadilan. Budaya saling menghormati dan toleransi juga perlu dibangun, serta kebijakan yang memperhatikan kepentingan seluruh masyarakat.